Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 20/08/2026
Di tengah pembangunan nasional yang semakin masif, ada satu energi besar yang jangan sampai terabaikan: energi generasi muda di desa dan kelurahan. Mereka membutuhkan ruang untuk berkarya, berkompetisi, berorganisasi, dan membangun prestasi.
Jika ruang itu tidak tersedia, energi muda dapat mencari saluran lain yang justru berpotensi negatif. Konflik horiosntal. Kekerasan. Tawuran. Maupun beragam penyaluran negatif lainnya.
Karena itu, Karang Taruna perlu diberi orientasi baru. Bukan mengambil fungsi ekonomi yang kini dapat dikembangkan melalui KDMP. Bukan pula mengambil fungsi pendidikan serta vokasi yang sudah memiliki institusinya.
Karang Taruna dapat difokuskan sebagai infrastruktur sosial dan kreativitas generasi muda. Bukan sekedar wadah mencari kesibukan. Melainkan ekosistem kompetitif yang bisa menopang jenjang karir.
Salah satu bentuk konkretnya adalah Liga Olahraga dan Seni Budaya tingkat kabupaten.
Setiap Karang Taruna desa/kelurahan diberi kesempatan mengajukan klub sesuai minat pemudanya: sepak bola, futsal, voli, badminton, pencak silat, atau cabang lainnya. Demikian pula tari, musik, teater, seni tradisional, dan kreativitas budaya.
Pemerintah tidak perlu menentukan dari atas. Semua minat didata dalam basis data kabupaten. Dari sana terlihat sebaran potensi dan cabang yang layak dibuat liga atau festival.
Dengan demikian, desa mengusulkan, pemuda memilih, dan data menentukan kompetisi.
Gagasan ini sejalan dengan pendekatan Positive Youth Development (PYD), yang memandang pemuda bukan sebagai masalah yang harus dikendalikan. Melainkan aset yang perlu dikembangkan.
Olahraga dan aktivitas komunitas dapat membangun kompetensi, kepercayaan diri, karakter, kepedulian, serta jejaring sosial. Secara kolektif akan terbangun ekosistem kometisi yang positif.
Manfaatnya bukan hanya kaderisasi atlet dan seniman. Liga menjadi laboratorium manajemen olahraga dan budaya.
Pemuda belajar menjadi panitia, wasit, juri, pengelola venue, event organizer, pengelola media, dokumentasi, pemasaran, hingga manajer klub. Dari sinilah terbentuk SDM yang kelak dapat mengembangkan industri olahraga dan budaya: event, media, sponsorship, merchandise, hingga sport tourism.
Secara regulatif, gagasan ini memiliki pijakan. Permensos No. 9 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna dan diarahkan untuk mengoptimalkan peran Karang Taruna dalam kesejahteraan sosial.
Sementara UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mengatur pembinaan, penyelenggaraan kejuaraan, peran masyarakat, hingga industri olahraga. Untuk seni budaya, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberi kerangka pemajuan kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu.
Penggeraknya tidak perlu lembaga baru. Kementerian Sosial menjadi pembina kelembagaan Karang Taruna; Kemenpora dan Kementerian Kebudayaan memberi pembinaan sektoral.
Di daerah, bupati/wali kota menjadi orkestrator, dengan Dinas Sosial, Dispora, dan unsur kebudayaan sebagai pengelola sesuai kewenangannya. Sementara Karang Taruna menjadi basis klub dan partisipasi pemuda.
Pembangunan bukan hanya membangun jalan dan gedung. Kita juga perlu membangun infrastruktur sosial yang membuat generasi muda memiliki ruang untuk tumbuh.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Penulis Independen, esais, aktivis reformasi 1998. Menulis tema/isu Sosial, Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.