Indonesia, Nepal dan Perlindungan Muslim Minoritas

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 13/08/2026

 

 

Kerusuhan komunal di Nepal kembali mengingatkan bahwa perlindungan minoritas agama bukan sekadar isu domestik. Pada akhir Juli 2026, bentrokan di Sunsari dan wilayah Madhesh menewaskan sedikitnya tiga orang dan melukai 25 orang. Pemerintah memberlakukan jam malam.

Pemicu awalnya adalah perselisihan Hindu-Muslim mengenai musik keras dan bendera keagamaan dalam sebuah acara Hindu. Pemerintah menjanjikan penyelidikan yang adil dan transparan.

Secara demografis, Muslim Nepal adalah minoritas. Sensus 2021 mencatat sekitar 1,48 juta Muslim atau 5,1% penduduk, dibanding 81,19% Hindu dan 8,21% Buddha.

Nepal bukan kasus tunggal. Muslim juga merupakan minoritas nasional di India, Myanmar, Sri Lanka dan Thailand. Bentuk konfliknya berbeda-beda: dari kekerasan komunal, konflik etno-politik, hingga persoalan kewarganegaraan.

Karena itu, minoritas agama tidak boleh otomatis dianggap sebagai penyebab konflik.

Potensi konflik lebih tepat dipahami sebagai pertemuan posisi minoritas dengan politisasi identitas, diskriminasi, ketimpangan, provokasi, rumor dan pemicu lokal. Secara teoritis, identity politics menjelaskan bagaimana identitas agama dapat berubah menjadi garis pemisah ketika suatu kelompok. Ketka dikonstruksi sebagai “kami” dan kelompok lain sebagai “mereka”.

Agama kemudian dapat menjadi simbol konflik. Meskipun akar masalahnya politik, sosial, etnis atau ekonomi.

Karena itu, solidaritas Muslim internasional tidak boleh berarti pembelaan tanpa pemeriksaan fakta. Jika Muslim menjadi korban, mereka harus dilindungi. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka harus diproses secara adil. Jika masalahnya pemahaman atau perilaku yang keliru, jawabannya adalah edukasi dan koreksi.

Pendidikan toleransi dapat berangkat dari ajaran Islam sendiri. Tidak ada paksaan dalam agama (QS 2:256). Berlaku adil kepada siapa pun (QS 5:8). Berbuat baik serta adil kepada mereka yang tidak memerangi (QS 60:8).

Komunitas Muslim internasional dapat membangun fact-finding, dokumentasi korban, bantuan hukum, diplomasi, dialog antaragama dan early warning. Organisation of Islamic Cooperation (OIC) melalui Independent Permanent Human Rights Commission (IPHRC) memiliki mandat memperhatikan hak komunitas Muslim di negara non-OIC.

Indonesia memiliki peluang lebih besar. Pemerintah dapat membawa isu ini melalui diplomasi bilateral, OIC, PBB dan forum regional. Di tingkat parlemen, DPR melalui Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) telah mendorong mekanisme pemantauan dan usulan komite khusus bagi komunitas Muslim minoritas.

Sementara itu, organisasi kemasyarakatan Islam (ormas Islam) seperti NU, Muhammadiyah dan lembaga masyarakat sipil lainnya dapat memperkuat konsribusinya. Dalam bentuk riset, pemantauan, bantuan kemanusiaan, pendidikan toleransi, literasi digital dan dialog lintas agama.

Karena itu, Indonesia seharusnya menjadi penggerak advokasi perlindungan Muslim minoritas. Melindungi ketika menjadi korban, mengoreksi ketika keliru, mendidik ketika persoalannya pemahaman. Menuntut pertanggungjawaban ketika terjadi pelanggaran—tanpa memandang agama pelakunya.

Dengan pendekatan ini, Indonesia tidak sekadar membela Muslim. Tetapi menawarkan solidaritas Islam yang berorientasi pada HAM, perdamaian dan rahmatan lil-‘alamin.

Berada dalam koridor turut serta mewujudkan perdamaian dunia. Sebagaimana amanat UUD 1945.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Penulis Independen, esais, aktivis reformasi 1998. Menulis tema/isu Sosial, Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

 

Lihat juga...