Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 26/09/2026
Sejarah kerajaan Nusantara menyimpan pelajaran yang tidak boleh dilupakan: darah rakyat tidak selalu ditumpahkan untuk sebuah visi besar. Dalam sejumlah konflik suksesi, pertanyaan utamanya justru siapa yang berhak menguasai takhta.
Perang Paregreg di Majapahit, 1404–1406, berakar pada pertikaian di lingkungan keluarga kerajaan setelah wafatnya Hayam Wuruk. Perang berakhir dengan hancurnya keraton timur dan terbunuhnya Bhre Wirabhumi.
Kajian BRIN mencatat pertikaian tersebut makin memperlemah kewibawaan Majapahit (Soeroso, 1985: 20). Bisa kita telusuri dalam artikel, “Bhattara Narapati,” Berkala Arkeologi, Vol. 6 No. 2, 1985, hlm. 15–22. Soeroso secara eksplisit menyatakan bahwa banyaknya pertentangan dan peperangan setelah wafatnya Hayam Wuruk semakin memperlemah kewibawaan Majapahit.
Lebih dari tiga abad kemudian, Perang Perebutan Tahta Jawa I (1704–1708) kembali menunjukkan pola serupa. Arsip Nasional Republik Indonesia mencatat konflik Pangeran Puger dan Amangkurat III sebagai perang perebutan takhta. Puger kemudian menjadi Pakubuwana I dan mengubah garis suksesi Mataram.
Pelajarannya bukan bahwa semua perang kerajaan semata-mata demi dinasti. Pelajarannya lebih penting: rakyat harus mampu membedakan perjuangan untuk kepentingan publik dari perjuangan untuk mempertahankan kekuasaan elite.
Masyarakat tidak boleh tertipu lagi.
Jangan sampai rakyat diminta mengorbankan darah dan nyawa hanya untuk menjadi batu pijakan bagi kejayaan dinasti, kelompok, atau jabatan seseorang. Ketika konflik berakhir, yang memperoleh kekuasaan bisa jadi hanya segelintir orang, sementara rakyat mewarisi kematian, kehancuran, kemiskinan, dan luka antargenerasi.
Bahaya itu tidak otomatis hilang dalam demokrasi. Bentuknya dapat berubah: dari perebutan takhta menjadi perebutan pencalonan, jabatan, akses kekuasaan, sumber daya, dan pengaruh.
Datanya patut diperhatikan. Penelitian Yoes C. Kenawas menemukan jumlah dinasti politik di Indonesia lebih dari tiga kali lipat antara 2010 dan 2018. Pada Pilkada, kandidat yang memiliki hubungan kekerabatan dengan elite politik yang diidentifikasi sebagai politik dinasti meningkat dari 52 pada 2015 menjadi 158 pada 2020. Studi 2025 juga memperkirakan hampir 30 persen anggota parlemen memiliki keterkaitan dengan keluarga politik.
Di sinilah teori Robert Michels tentang “iron law of oligarchy” relevan. Organisasi yang semakin besar dan kompleks memiliki kecenderungan menyerahkan kekuasaan kepada elite yang mengendalikan organisasi. Demokrasi dapat tetap memiliki pemilu, tetapi sirkulasi kekuasaan dapat menyempit jika rakyat hanya menjadi pengikut tokoh.
Karena itu, ukuran perjuangan harus dikembalikan kepada visi bernegara.
Bukan sekadar: siapa tokohnya? Melainkan: negara seperti apa yang hendak kita bangun? Untuk siapa kekuasaan digunakan? Apa yang diwariskan kepada generasi berikutnya?
Visi itu bukan sesuatu yang harus kita reka dari nol. Pembukaan UUD 1945 telah meletakkan arah bernegara: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam kerangka Pancasila dan NKRI, itulah ukuran yang jauh lebih besar daripada kejayaan seorang tokoh, keluarga, dinasti, atau kelompok.
Maka rakyat tidak seharusnya memberikan pengorbanan kepada seseorang sebagai tujuan. Tokoh hanyalah alat untuk mewujudkan cita-cita bernegara.
Ujian paling sederhana: jika tokohnya diganti, apakah kita masih membela visinya?
Jika jawabannya tidak, mungkin yang kita bela bukan visi. Kita sedang diminta menjadi batu pijakan bagi kekuasaan orang lain.
Rakyat tidak boleh lagi membayar harga kejayaan seseorang dengan darahnya sendiri. Pengorbanan politik harus bertumpu pada cita-cita bernegara. Ialah peradaban Pancasila dalam NKRI, yang menghadirkan perlindungan, kesejahteraan, kecerdasan, dan partisipasi Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia yang adil dan abadi.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.