1965 Rebutan RRI, 2026 Rebutan Pegasus

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi 06/11/2026

 

 

Sejarah tidak selalu berulang dalam bentuk yang sama. Namun, sesekali ia menghadirkan peristiwa yang mengingatkan kita pada satu pelajaran lama: penguasaan informasi dapat menjadi bagian penting dari perebutan kekuasaan.

Pada 1 Oktober 1965, setelah Gerakan 30 September, situasi politik dan keamanan Indonesia berada dalam ketidakpastian. Soeharto, ketika itu menjabat Panglima Kostrad, bergerak mengonsolidasikan kekuatan militer.

Salah satu langkah strategisnya adalah mengambil alih Radio Republik Indonesia (RRI). Soeharto mengerahkan RPKAD di bawah komando Kolonel Sarwo Edhie Wibowo.

RRI bukan sekadar pemancar berita. Dalam situasi genting, siapa yang menguasai saluran komunikasi publik memiliki peluang besar menentukan narasi, membentuk persepsi, dan menyampaikan klaim legitimasi kekuasaan.

Enam puluh satu tahun kemudian, Indonesia menghadapi persoalan yang berbeda. Tetapi menyentuh dimensi strategis serupa: dugaan penyalahgunaan teknologi penyadapan negara.

Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal melalui Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem yang semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum itu diduga dimanfaatkan untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa verifikasi dan tanpa dasar proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah nomor Presiden Prabowo Subianto.

Judul tulisan ini menyebut Pegasus sebagai metafora pengawasan digital. Namun, perkara yang diungkap penyidik sejauh ini berkaitan dengan LIMS. Bukan bukti bahwa perangkat lunak Pegasus digunakan.

Menurut keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Sekitar Oktober 2026, muncul pula dugaan perintah penghapusan berkas hasil sadapan.

Seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Identitas petugas itu belum diumumkan kepada publik.

Pada 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan penetapan tiga personel Polri sebagai tersangka. Penyidik juga menyebut telah memeriksa saksi dan ahli serta menyita sejumlah perangkat elektronik. Seluruh dugaan tersebut tentu harus diuji melalui proses hukum yang transparan dan adil.

Persoalan ini jauh melampaui urusan teknis penyadapan. Jika benar kewenangan negara digunakan untuk memantau seseorang tanpa dasar hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya privasi, melainkan juga keamanan nasional dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dalam negara hukum, kewenangan aparat bukan milik pribadi atau kelompok. Kewenangan itu merupakan mandat yang dibatasi konstitusi dan undang-undang.

Ketika mandat disalahgunakan, teknologi yang semula dirancang untuk melindungi masyarakat justru dapat berubah menjadi instrumen pengawasan dan tekanan.

Di tengah perkara ini, keberanian petugas yang melaporkan dugaan penyimpangan patut menjadi perhatian. Loyalitas seorang aparat semestinya pertama-tama ditujukan kepada hukum dan konstitusi. Bukan kepada kepentingan atasan atau kelompok.

Jika pada 1965 perebutan RRI memperlihatkan pentingnya kendali atas informasi publik, perkara LIMS pada 2026 mengingatkan kita bahwa kendali informasi digital juga harus tunduk pada hukum.

Dulu pertaruhannya RRI, kini pertaruhannya teknologi penyadapan. Yang harus dijaga bukan siapa yang menguasai alat, melainkan siapa yang memastikan kekuasaan tetap berada di bawah kendali hukum.

Sebab, dalam demokrasi, negara tidak boleh menjadi alat pengawasan bagi siapa pun. Negara harus tetap menjadi pelindung bagi semua.

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Penulis Esai Kebijakan Strategis dan Analis Hukum Independen (Independent Strategic Policy Essayist & Legal Analyst). Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

 

 

Lihat juga...