Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – Jum’at, 01/11/2026
Sejumlah pihak, termasuk mahasiswa melalui berbagai demonstrasi, menuntut penetapan status bencana nasional karhutla. Tuntutan ini perlu ditelaah dari perspektif substantif sekaligus implikasi yuridis.
Secara substantif, apakah penetapan status tersebut dengan sendirinya akan memperbesar dan mempercepat skala penanganan? Secara yuridis, apakah status itu justru berpotensi menjadi pintu bagi pihak-pihak tertentu untuk melepaskan diri dari pertanggungjawaban?
Pengerahan kekuatan nasional dalam penanganan karhutla menimbulkan pertanyaan. Jika personel, anggaran, peralatan, dan komando lintas kementerian telah dikerahkan, apa lagi yang secara operasional hendak dicapai melalui penetapan status bencana nasional?
Pada 22 Oktober 2026, BNPB mencatat sekitar 22.595,70 hektare lahan masih dalam penanganan. Pengerahan 71.878 personel di enam provinsi prioritas dan puluhan helikopter menunjukkan bahwa kapasitas negara telah bekerja dalam skala nasional.
Memang, Pasal 50–51 UU Nomor 24 Tahun 2007 mengatur kemudahan akses dan kewenangan dalam keadaan darurat bencana. Namun, kemudahan akses tidak semata-mata bergantung pada penetapan status bencana nasional.
Perpres 17/2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 46/2026 membuka mekanisme penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu, termasuk kemudahan akses BNPB berdasarkan keputusan rapat koordinasi antarkementerian/lembaga. Artinya, jika mekanisme tersebut telah diaktifkan dan kebutuhan operasional terpenuhi, penetapan status nasional belum tentu menambah kapasitas penanganan secara nyata.
Meski demikian, status nasional tetap memiliki arti pengakuan skala bencana dan tanggung jawab politik negara.
Persoalan yang lebih serius justru terletak pada risiko pergeseran pertanggungjawaban. Narasi El Niño, kekeringan ekstrem, dan bencana alam dapat membingkai karhutla sebagai peristiwa alam di luar kendali manusia.
Dalam situasi demikian, dugaan pembakaran, kelalaian pencegahan, atau kegagalan pengelolaan konsesi berisiko tenggelam di balik narasi keadaan kahar (force majeure).
Padahal, Pasal 1 UU 24/2007 mengakui bencana dapat disebabkan faktor alam, nonalam, dan manusia. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU 32/2009 melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pasal 87 mengatur kewajiban ganti rugi dan pemulihan. Sedangkan Pasal 88 mengatur tanggung jawab mutlak untuk kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan.
Adapun Pasal 1244–1245 KUHPerdata mengatur keadaan memaksa dalam konteks kewajiban perikatan. Ketentuan itu tidak otomatis menghapus tanggung jawab pidana maupun kewajiban lingkungan.
Di sinilah teori sosiologi hukum Lawrence M. Friedman relevan: hukum tidak hanya ditentukan substansinya, tetapi juga struktur penegak dan budaya hukumnya. Ketika korporasi pemegang konsesi memiliki sumber daya hukum, ekonomi, dan informasi jauh lebih besar daripada masyarakat maupun aparat lapangan, ketimpangan tersebut dapat memengaruhi pembuktian.
Luasnya wilayah terbakar, hilangnya jejak fisik, dan ketergantungan penyidik pada data yang dikuasai perusahaan memperbesar risiko impunitas. Proses pembuktian yang panjang dan skala luas bisa menjadi celah korporasi meoloskan diri dar jeratan hukum.
Karena itu, penanganan darurat harus berjalan paralel dengan penyidikan independen. El Niño dapat menjelaskan mengapa lahan mudah terbakar, tetapi tidak menjawab siapa memicu api, siapa lalai mencegahnya, dan siapa membiarkan kebakaran meluas.
Negara tidak boleh berhenti pada keberhasilan memadamkan api. Negara juga harus memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Penulis Esai Kebijakan Strategis dan Esai Legal Analyst. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.