Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 13/10/2026
Penyidik Polri memegang kewenangan yang dapat menentukan nasib seseorang. Memeriksa, menetapkan tersangka, serta melakukan tindakan paksa berdasarkan hukum.
Kewenangan sebesar ini semestinya ditopang fondasi pendidikan hukum yang memadai. Karena itu, sudah saatnya lulusan S1 Hukum ditetapkan sebagai persyaratan dasar pengangkatan penyidik Polri.
Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Polri tidak secara umum mensyaratkan gelar sarjana dari jurusan hukum. Kebijakan ini patut dievaluasi: apakah pendidikan spesialisasi penyidikan cukup menggantikan fondasi akademik ilmu hukum?
S1 Hukum bukan sekadar mengajarkan hafalan pasal. Pendidikan ini membentuk penalaran yuridis, pemahaman asas hukum, kemampuan menafsirkan peraturan, serta kecakapan menghubungkan fakta, unsur tindak pidana, dan alat bukti.
Penyidik harus mampu membedakan sengketa perdata dari dugaan tindak pidana, menguji kecukupan bukti, dan memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang sah. Pelatihan teknis penyidikan penting, tetapi tidak otomatis menggantikan kedalaman pendidikan akademik yang sistematis.
Masalahnya bukan semata-mata apakah penyidik menguasai prosedur, melainkan apakah ia mampu menilai kapan dan mengapa suatu prosedur sah diterapkan. Dalam negara hukum, asas legalitas dan prinsip due process of law mengharuskan setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur yang adil, serta dapat diuji.
Penyidik juga perlu menguji dugaan awal secara kritis, termasuk mencari bukti yang berlawanan, agar penyidikan tidak berubah menjadi pembenaran atas kecurigaan. Pendidikan hukum yang kuat menyediakan fondasi untuk penalaran semacam ini. Meski bukan jaminan bahwa kekeliruan tak akan terjadi.
Kasus Pegi Setiawan memberikan pelajaran konkret. Pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. Kasus Sengkon dan Karta pada 1970-an juga mengingatkan betapa mahalnya kekeliruan dalam sistem peradilan pidana.
Kedua kasus ini tidak membuktikan bahwa kesalahan terjadi karena penyidik tidak bergelar sarjana hukum. Namun, keduanya menegaskan pentingnya kecermatan dan kepatuhan hukum dalam menjalankan kewenangan penyidikan.
Relevansi persoalan ini tercermin dalam data Kompolnas. Sepanjang 2025, lembaga itu menerima 2.830 surat masyarakat; 1.291 diproses sebagai pengaduan, dan sekitar 90 persen berkaitan dengan penyelidikan serta penyidikan.
Sementara itu, Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024 mencatat 1.503 permohonan praperadilan baru. Sebanyak 933 permohonan, atau sekitar 62,1 persen, mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Angka-angka ini bukan bukti bahwa seluruh tindakan penyidik keliru. Tetapi menunjukkan pentingnya memastikan setiap tindakan penyidikan memiliki landasan hukum yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, S1 Hukum semestinya menjadi persyaratan dasar bagi penyidik Polri. Dilengkapi pendidikan spesialisasi, sertifikasi kompetensi, supervisi, dan evaluasi berkala. Keahlian disiplin lain tetap diperlukan untuk mendukung penyidikan.
Transisi kebijakan ini sebenarnya tidak sulit. Polri cukup menetapkan aturan bahwa setiap rekrutan baru untuk jabatan penyidik wajib berlatar belakang pendidikan S1 Hukum.
Penyidik yang sudah bertugas tetap dapat menjalankan kewenangannya, sehingga tidak diperlukan perubahan mendadak yang mengganggu organisasi. Dengan mekanisme ini, standar kualifikasi penyidik dapat ditingkatkan secara bertahap dan berkelanjutan, tanpa membebani personel yang ada.
Ketika kewenangan negara dapat membatasi kebebasan seseorang, pemahaman hukum tidak boleh sekadar menjadi keterampilan tambahan. Penyidik bukan hanya dituntut mengungkap perkara, melainkan juga memastikan bahwa cara mengungkapnya tidak melahirkan ketidakadilan.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.