Lingkup Kewenangan Penyadapan Polri

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi 06/11/2026

 

 

Penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi warga negara. Karena itu, kewenangan penyadapan tidak boleh ditafsirkan secara bebas hanya berdasarkan kewenangan umum kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Harus ada dasar hukum yang secara tegas memberikan kewenangan tersebut. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewenangan penyadapan Polri diberikan secara terbatas berdasarkan jenis tindak pidana tertentu.

Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pasal 55 huruf c secara tegas memberikan kewenangan kepada penyidik Polri untuk menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat telekomunikasi elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana psikotropika. Jangka waktunya paling lama 30 hari.

Penjelasan Pasal 55 mensyaratkan perintah tertulis Kapolri atau pejabat yang ditunjuknya.

Kedua, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 75 huruf i beserta penjelasannya mengatur penyadapan terhadap komunikasi yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Penjelasannya secara eksplisit menyebut penyidik BNN maupun penyidik Polri.

Pasal 77 dan Pasal 78 mengatur persyaratan serta jangka waktu penyadapan. Terdapat persoalan interpretasi karena rumusan Pasal 75 menyebut kewenangan penyidik BNN, sedangkan penjelasan huruf i menyebut Polri.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 31 memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyadap komunikasi yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, melaksanakan tindak pidana terorisme, serta mengetahui keberadaan seseorang atau jaringan terorisme. Pelaksanaannya memerlukan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, dengan jangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

Sementara itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengatur tata cara penyadapan di lingkungan Polri. Peraturan ini merupakan pedoman pelaksanaan, bukan dasar untuk memperluas kewenangan penyadapan di luar undang-undang.

Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa kewenangan penyadapan Polri bersifat terbatas. Terikat pada jenis tindak pidana, tujuan, dan prosedur yang ditentukan undang-undang.

Pasal 136 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara tegas memandatkan bahwa ketentuan mengenai penyadapan harus diatur dengan Undang-Undang tersendiri tentang Penyadapan.

Artinya, ayat (1) yang menyatakan penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan operasional tanpa batas. Selama undang-undang khusus tersebut belum terbentuk, kewenangan penyadapan tetap harus bertumpu pada undang-undang sektoral yang telah memberikan kewenangan secara tegas.

Hingga saat ini, undang-undang tersendiri atau undang-undang khusus soal ini belum tersedia. RUU Penyadapan memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tetapi belum memasuki tahap pembahasan substansi secara resmi di DPR bersama pemerintah.

Lantas, bagaimana dengan kedudukan hukum penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia?

Tidak terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk menyadap Presiden berdasarkan kedudukannya sebagai kepala negara. Apalagi untuk kepentingan pemantauan politik.

Kewenangan penyadapan Polri tidak mencakup pengawasan politik terhadap Presiden. Karena itu, apabila muncul informasi mengenai penyadapan terhadap Presiden, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar siapa yang melakukan, melainkan apa dasar hukum, tindak pidana yang menjadi objek penyidikan, dan tujuan penyadapan tersebut.

Jika tidak ditemukan dasar hukum penegakan pidana yang sah, publik patut mempertanyakan apakah tindakan tersebut sesungguhnya berkaitan dengan penegakan hukum atau justru memiliki motif politik. Jika penyadapan terhadap Presiden dilakukan dengan motif politik, terutama dengan tujuan melumpuhkan atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, persoalannya dapat melampaui pelanggaran kewenangan penyadapan.

Tentu saja penyadapan kepada presiden bukan didasarkan motif asal menyadap. Sekedar mengumpulkan informasi. Melainkan bisa dipastikan ada maksud tertentu.

Apabila disertai perbuatan dan maksud sebagaimana unsur tindak pidananya, tindakan tersebut dapat bersinggungan dengan Pasal 191 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Bisa pula bersinggungan dengan Pasal 193 tentang makar terhadap pemerintah dengan maksud menggulingkan pemerintah.

Dalam negara hukum, penyadapan tidak boleh dijadikan instrumen untuk mengendalikan kekuasaan ataupun melemahkan jalannya pemerintahan. Dalam negara hukum, penyadapan harus tunduk pada hukum, bukan menjadi instrumen kepentingan politik.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Penulis Esai Kebijakan Strategis dan Analis Hukum Independen (Independent Strategic Policy Essayist & Legal Analyst). Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...