Catatan Abdul Rohman Sukardi – 01/11/2026
Tudingan bahwa Soeharto dicopot dari jabatan Panglima Kodam IV/Diponegoro pada 1959 karena korupsi perlu diuji secara kritis. Narasi tersebut kerap disampaikan seolah-olah merupakan fakta hukum.
Padahal, ada perbedaan mendasar antara pemeriksaan internal militer, pergantian jabatan, dan putusan hukum yang menyatakan seseorang bersalah melakukan korupsi.
Dalam autobiografinya, Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya (1989), Soeharto menjelaskan bahwa barter gula dengan beras dilakukan untuk mengatasi krisis pangan akibat kegagalan panen di Jawa Tengah.
Ia mengaku membicarakan persoalan tersebut dengan gubernur, para kepala daerah, dan pimpinan partai politik, termasuk PNI, Masyumi, dan PKI. Tujuannya agar masyarakat memperoleh beras ketika persediaan pangan menipis.
Soeharto juga menjelaskan bahwa saat itu dirinya bertindak sebagai Penguasa Perang. Kewenangan penguasa militer pada masa tersebut memiliki landasan hukum, antara lain UU Nomor 74 Tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya serta PP Nomor 13 Tahun 1957 beserta perubahannya.
Kewenangan darurat memang memberikan ruang pengambilan keputusan khusus untuk menghadapi keadaan genting. Meskipun bukan berarti tanpa batas hukum.
Menurut kesaksian Soeharto, setelah dipanggil dan diperiksa oleh Jenderal Gatot Subroto, ia telah memberikan penjelasan dan dinyatakan tidak memiliki sesuatu yang perlu disalahkan. Hingga kini, belum ditemukan putusan pengadilan atau Mahkamah Militer yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan korupsi dalam perkara tersebut.
Kelanjutan kariernya juga patut dicermati. Setelah meninggalkan Kodam Diponegoro, Soeharto mengikuti pendidikan di SSKAD. Pada Januari 1962, Presiden Soekarno menunjuknya sebagai Panglima Komando Mandala untuk pembebasan Irian Barat. Pada 1963, ia dipercaya menjadi Panglima Kostrad.
Konteks hubungan Soeharto dan Pranoto Reksosamodra juga perlu dibaca secara utuh. Pada 1 Oktober 1965, Presiden Soekarno menunjuk Pranoto sebagai caretaker yang menjalankan tugas sehari-hari Men/Pangad.
Pada saat yang sama, Soeharto diberi tugas memulihkan keamanan dan ketertiban. Dua penugasan ini kemudian berkembang menjadi dualisme kepemimpinan.
Dalam perkembangannya, Soeharto berhasil mengonsolidasikan kendali efektif. Sedangkan posisi Pranoto tersisih.
Salah satu sumber yang kerap digunakan untuk memperkuat tuduhan terhadap Soeharto adalah catatan Pranoto. Namun, naskah riwayat hidupnya ditulis jauh setelah peristiwa 1965, bukan catatan harian sezaman dengan peristiwa 1959.
Selain tidak tersedia putusan institusi resmi yang menyatakan Soeharrto bersalah, juga tidak terdapat memoir atau catatan dari jenderal-jenderal kredibel. Semisal Ahmad Yani, AH. Nasution, maupun jenderal-jenderal lain.
Mengingat Pranoto kemudian tersisih dalam dinamika kekuasaan dan ditahan setelah 1965, keterangannya perlu diuji dengan dokumen independen. Konteks tersebut bukan bukti bahwa catatannya keliru, tetapi ada alasan kuat untuk tidak menerimanya begitu saja.
Sejarah tidak boleh dibangun dari pengulangan tuduhan. Sampai bukti primer dan keputusan resmi yang menyatakan Soeharto bersalah ditemukan, menyebutnya dicopot karena terbukti korupsi merupakan kesimpulan yang melampaui bukti sejarah yang tersedia.
Sejarah harus ditulis berdasarkan dokumen dan fakta. Bukan prasangka politik.
Atas keterangan tunggal versi Pranoto yang kemudian dijadikan narasi menyudutkan Presiden Soeharto layak disajikan hepotesa sebaliknya. Pranoto hendak membersihkan nama baiknya dalam sejarah militer Indonesia.
Oleh karena itu layak disajikan hipotesis bahwa catatan Pranoto Reksosamodra bukan sekadar kesaksian korban politik. Melainkan ada motif lain sebagai upaya rehabilitasi nama baik dan pembelaan diri atas posisinya dalam sejarah militer. Khususnya terkait G30S 1965.
Dengan mengangkat konflik masa lalu dengan Soeharto, Pranoto berpotensi membangun narasi bahwa penyingkiran dan penahanannya merupakan kelanjutan dendam pribadi Soeharto. Narasi itu bisa mengalihkan perhatian dari pertanyaan mengenai posisi dan kemungkinan keterlibatannya dalam G30S/PKI.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.