Cabut Izin Perusahaan Karhutla Berulang

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – Jum’at, 30/10/2026

 

 

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar bencana alam. Di wilayah konsesi perusahaan, kebakaran yang berulang juga merupakan alarm serius atas kegagalan pencegahan, pengawasan, dan tanggung jawab korporasi.

Karena itu, perusahaan yang konsesinya berulang kali terbakar tidak cukup hanya disegel atau dihentikan sementara kegiatannya. Negara harus berani mencabut izinnya.

Skala masalahnya besar. Analisis Greenpeace memperkirakan sekitar 4,4 juta hektare lahan terbakar di Indonesia sepanjang 2015–2019. Dari jumlah itu, sekitar 789.600 hektare atau 18 persen merupakan area yang terbakar berulang.

Angka ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan hanya luas kebakaran. Melainkan juga pengulangan kebakaran di wilayah yang sama.

Contoh konkret terlihat pada konsesi hutan tanaman industri. Greenpeace mencatat PT Arara Abadi, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Silva Lestari, dan PT Plasma Nutfah Marind Papua mengalami kebakaran setiap tahun sepanjang 2015–2018. PT Sumatera Riang Lestari bahkan kembali mengalami kebakaran pada 2019.

Padahal, kewajiban hukum sudah jelas. Pasal 49 UU Kehutanan mewajibkan pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas kebakaran hutan di areal kerjanya. PP No. 45 Tahun 2004 mengatur kewajiban deteksi dan pengendalian kebakaran.

UU No. 39 Tahun 2014 juga melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. UU itu juga mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki sistem pengendalian kebakaran.

Masalahnya, kewajiban hukum tanpa konsekuensi yang konsisten tidak menciptakan efek jera. Teori deterrence menekankan bahwa penegakan hukum efektif membutuhkan sanksi yang pasti dan konsisten.

Prinsip polluter pays juga menegaskan bahwa biaya kerusakan dan pemulihan harus ditanggung pihak yang bertanggung jawab, bukan masyarakat dan negara.

Karena itu, pemerintah perlu menetapkan aturan tegas. Izin usaha wajib dicabut apabila kebakaran terverifikasi terjadi di konsesi yang sama selama tiga tahun berturut-turut atau sedikitnya empat kali dalam tahun berbeda.

Ambang ini merupakan instrumen administratif untuk menerjemahkan tanggung jawab pemegang izin berdasarkan Pasal 49 UU Kehutanan menjadi ukuran kepatuhan yang objektif. Pengulangan kebakaran menunjukkan kegagalan pencegahan yang tidak bisa terus dianggap sebagai kejadian insidental.

Negara tidak boleh hanya mengandalkan pembuktian melalui proses peradilan yang panjang. Selama proses hukum berlangsung, perusahaan bisa terus menghindari konsekuensi. Sementara kebakaran berulang dan kerusakan hutan semakin meluas.

UU No. 32 Tahun 2009 telah menyediakan instrumen sanksi administratif, termasuk pembekuan dan pencabutan izin. Penyegelan hanya menghentikan kegiatan sementara; pencabutan izin mengakhiri hak perusahaan mengelola konsesi.

Tindakan administratif harus dapat berjalan berdasarkan bukti dan prosedur yang sah tanpa menunggu proses pidana atau gugatan perdata selesai. Proses hukum lainnya tetap dapat dilanjutkan.

Penghitungan ambang harus didasarkan pada citra satelit, pemeriksaan lapangan, dan peta konsesi yang sah. Namun demikian tetap dengan kesempatan bagi perusahaan memberikan bukti tandingan.

Hutan bukan aset yang boleh terus dieksploitasi tanpa tanggung jawab. Jika perusahaan gagal melindunginya berulang kali, negara harus berani mencabut izin usahanya.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Penulis Esai Kebijakan Strategis dan Esai Legal Analyst. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

 

Lihat juga...