Makna “Tidak Lagi Memenuhi Syarat” dalam Pasal 7A UUD 1945

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi 03/11/2026

 

 

Frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A UUD 1945 menyimpan persoalan penafsiran yang penting. Kejelasan makna frasa itu akan mengantar pada pintu keaabsahan impeach / pemakzulan.

Apakah frasa ini hanya berlaku ketika seseorang semula memenuhi syarat, tetapi kemudian kehilangan syarat tersebut akibat perubahan keadaan pribadi? Apakah juga mencakup keadaan ketika seseorang sejak awal sebenarnya tidak memenuhi syarat, tetapi fakta itu baru diketahui setelah menjabat?

Atau, apakah frasa tersebut juga mencakup perubahan keadaan hukum, ketika suatu persyaratan yang sebelumnya diakui dan dinyatakan terpenuhi oleh lembaga berwenang, kemudian dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan pengadilan?

Pertanyaan terakhir inilah yang menjadi penting dalam melihat persoalan surat penyetaraan pendidikan Gibran.

Syarat yang dimaksud dalam Pasal 7A merujuk pada Pasal 6 UUD 1945. Rujukan ini mencakup ayat (1), yang menetapkan syarat konstitusional Presiden dan Wakil Presiden, serta ayat (2), yang memerintahkan pengaturan persyaratan lebih lanjut dengan undang-undang.

Salah satu penjabaran ayat (2) adalah Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Dengan demikian, syarat pendidikan termasuk dalam rangkaian persyaratan yang bersumber dari Pasal 6 UUD 1945. Persoalannya bukan apakah syarat pendidikan termasuk di dalamnya, melainkan bagaimana memahami kata “lagi”.

Secara gramatikal, “tidak lagi memenuhi syarat” menggambarkan perubahan keadaan: sebelumnya memenuhi syarat, kemudian karena perubahan keadaan menjadi tidak memenuhi syarat. Perubahan itu dapat terjadi dalam dua bentuk.

Pertama, perubahan keadaan pribadi, misalnya seseorang semula hanya berkewarganegaraan Indonesia, tetapi kemudian secara sukarela menerima kewarganegaraan negara lain. Atau seseorang semula memenuhi persyaratan kemampuan jasmani dan rohani, tetapi kemudian mengalami kondisi yang menyebabkannya tidak lagi memenuhi persyaratan tersebut.

Kedua, perubahan keadaan hukum, yaitu ketika status atau kualifikasi yang sebelumnya diakui secara hukum kemudian dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan pengadilan.

Kasus Gibran Rakabuming Raka memperlihatkan persoalan bentuk kedua. KPU sebelumnya menerima surat penyetaraan pendidikan sebagai dokumen pemenuhan syarat pencalonan. Namun, MK dalam putusan 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan. Selanjutnya, MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 menyatakan surat penyetaraan itu tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan-putusan tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah pembatalan dokumen yang sebelumnya diterima sebagai dasar pemenuhan syarat, mengubah keadaan hukum sehingga dapat dimaknai sebagai “tidak lagi memenuhi syarat”? Jika sejak awal pendidikan Gibran memang tidak memenuhi ketentuan, pembatalan surat hanya mengungkap keadaan yang sudah ada sejak pencalonan.

Namun, jika penerimaan dokumen oleh lembaga berwenang sebelumnya membuat syarat itu diakui terpenuhi, pembatalan oleh pengadilan dapat dipandang mengubah status hukum pemenuhan syarat tersebut.

Lebih jauh, apabila akibat putusan MA tersebut tidak ada lagi bukti lain yang sah bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SMA atau sederajat, maka persoalannya bukan sekadar pembatalan satu dokumen. Dasar pembuktian pemenuhan syarat pendidikan menjadi gugur. Keadaan ini memperkuat argumentasi bahwa secara hukum ia tidak lagi dapat dianggap memenuhi syarat pendidikan.

Dengan demikian, frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dapat mencakup perubahan keadaan pribadi maupun perubahan keadaan hukum. Dalam konteks Gibran, pembatalan dasar hukum yang sebelumnya digunakan untuk mengakui pemenuhan syarat pendidikan dapat dikonstruksikan sebagai keadaan tidak lagi memenuhi syarat menurut Pasal 7A UUD 1945.

Konstruksi tersebut akan semakin kuat apabila empat keadaan dapat dibuktikan.

Pertama, tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa pendidikan luar negeri yang ditempuh telah setara dengan SMA. Kedua, surat penyetaraan yang menjadi dasar pengakuan pemenuhan syarat telah dinyatakan tidak sah dan dibatalkan oleh pengadilan.

Ketiga, ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi dasar pengecualian administratif juga dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak sah oleh MA. Keempat, tidak terdapat ijazah atau dokumen kelulusan lain di luar objek perkara yang telah diperiksa di pengadilan yang dapat membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SMA atau sederajat.

Sejauh ini dua keadaan pertama telah dibuktikan di pengadilan. Keadaan tiga dan empat, belum.

Jika seluruh keadaan tersebut terpenuhi, persoalannya tidak lagi sebatas cacat administratif pada satu dokumen. Akibatnya tidak tersisa dasar hukum maupun bukti yang sah untuk menyatakan syarat pendidikan telah terpenuhi.

Dalam keadaan demikian, dapat dibangun argumentasi bahwa perubahan status hukum tersebut memenuhi makna “tidak lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A UUD 1945.

Namun, hal itu bukan akibat otomatis dari satu putusan pengadilan. Pembuktian, penilaian atas seluruh persyaratan, dan penentuan apakah alasan pemberhentian benar-benar terpenuhi tetap harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional Pasal 7B UUD 1945.

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Penulis Esai Kebijakan Strategis dan Analis Hukum Independen (Independent Strategic Policy Essayist & Legal Analyst). Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...