Menafsirkan Frasa “Paling Rendah Tamat SMA”

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 11/10/2026

 

 

Persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden harus ditafsirkan berdasarkan tingkat pendidikan minimum yang ditetapkan undang-undang. Bukan semata-mata berdasarkan jalur pendidikan konvensional.

Frasa “paling rendah tamat SMA” dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyisakan persoalan mendasar. Apakah calon wajib menempuh jalur SMA konvensional, atau dapat memenuhi syarat melalui jalur pendidikan alternatif yang sah?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka memperlihatkan pentingnya membedakan pembuktian dari pemenuhan syarat hukum.

Tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang membuktikan kelulusan setara SMA merupakan persoalan pembuktian. Sementara itu, permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum bukanlah putusan substantif bahwa jalur pendidikan alternatif dengan sendirinya tidak memenuhi syarat pencalonan.

Secara konstitusional, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 memberikan mandat kepada undang-undang untuk mengatur syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Mandat tersebut dijabarkan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Norma itu harus dibaca sejalan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) dan jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, makna “paling rendah tamat SMA” perlu ditafsirkan secara jelas dan konsisten. Termasuk ketika berhadapan dengan jalur pendidikan alternatif yang sah.

Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan:

“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”

Secara gramatikal, “paling rendah” menetapkan ambang minimum pendidikan. Sedangkan “tamat” mensyaratkan penyelesaian pendidikan pada tingkat yang ditentukan.

Namun, apakah kata “tamat” harus dimaknai sebagai keharusan menyelesaikan SMA melalui jalur konvensional? Pencantuman “sekolah lain yang sederajat” menunjukkan bahwa norma tersebut mengakui kemungkinan bentuk pendidikan lain.

Karena itu, makna “tamat” perlu dibaca bersama frasa “paling rendah” dan keseluruhan norma. Bukan dilepaskan dari konteksnya.

Persoalan menjadi penting ketika seseorang menempuh jalur alternatif yang sah menurut sistem pendidikan negara tempat ia belajar, kemudian diterima dan lulus dari perguruan tinggi atau akademi. Jika jalur tersebut secara sah memungkinkan seseorang melanjutkan pendidikan tanpa menamatkan SMA konvensional, jalur itu patut dipertimbangkan dalam menafsirkan pemenuhan ambang pendidikan minimum.

Perbedaan jalur tidak semestinya menjadi alasan tunggal untuk menolak kualifikasi yang diperoleh.

Tentu, ijazah perguruan tinggi tidak otomatis menggantikan ijazah SMA. Legalitas jalur alternatif, kualifikasi yang diperoleh, dan bukti pendukung tetap harus diperiksa.

Bukti menjawab apakah fakta pendidikan dapat dibuktikan. Pemenuhan syarat hukum menjawab apakah fakta yang terbukti memenuhi norma undang-undang. Keduanya berkaitan, tetapi tidak identik.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan soal keberpihakan kepada Gibran atau siapa pun. Ini soal kepastian hukum dan penafsiran konstitusional.

Penafsiran frasa “paling rendah tamat SMA” tidak cukup diserahkan kepada PKPU. Sebagai peraturan pelaksana, PKPU tidak dapat mengubah atau memperluas norma undang-undang. Karena itu, kejelasan makna dan cakupan syarat pendidikan ini perlu ditegaskan pada tingkat undang-undang.

Jika makna “paling rendah tamat SMA” serta kedudukan jalur pendidikan alternatif tidak diperjelas, perbedaan tafsir serupa berpotensi terus berulang dalam setiap kontestasi politik. Yang diperlukan ialah kejelasan norma agar syarat pencalonan diterapkan secara konsisten, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...