Kejagung-Kapolri: Mengganti Pimpinan atau Memperbaiki Institusi?

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 05/08/2026

 

 

Desakan sebagian masyarakat agar Presiden Prabowo mengganti Jaksa Agung dan Kapolri merupakan konsekuensi wajar dalam negara demokrasi. Setiap pejabat publik harus siap diuji oleh kritik. Kekuasaan tanpa pengawasan berpotensi kehilangan arah.

Namun, pergantian pimpinan lembaga penegak hukum tidak boleh berhenti pada tekanan opini publik. Negara membutuhkan keputusan berbasis ukuran lebih serius. Berupa kinerja, integritas, legitimasi, dan kemampuan institusi menjalankan mandat konstitusional.

Dalam kerangka public accountability theory, pergantian pejabat publik menjadi salah satu instrumen koreksi. Akan tetapi, pergantian bukan tujuan utama.

Tujuan utamanya adalah memastikan institusi tetap bekerja efektif dan dipercaya masyarakat. Jika masalah utama berada pada tata kelola, maka mengganti figur tanpa memperbaiki sistem hanya akan menghasilkan perubahan simbolik tanpa menyelesaikan akar persoalan.

Dari sisi kinerja, Kejaksaan Agung menunjukkan capaian sulit diabaikan. Penanganan perkara korupsi strategis, termasuk kasus tata niaga timah dengan nilai kerugian negara sekitar Rp300 triliun berdasarkan konstruksi penyidikan, memperlihatkan kapasitas institusi dalam menangani perkara besar.

Selain itu, pemulihan aset sekitar Rp19,65 triliun dan penerimaan negara bukan pajak sekitar Rp19,85 triliun. Menunjukkan adanya hasil konkret Kejaksaan Agung dalam aspek penegakan hukum dan kontribusi fiskal.

Berdasarkan indikator pengungkapan perkara strategis, asset recovery, efektivitas kerja, serta keberlanjutan kelembagaan, Kejaksaan berada pada skor analitis sekitar 81 dari 100 atau kategori baik. Namun, capaian tersebut tidak berarti institusi ini bebas dari kritik.

Masih terdapat persoalan mengenai konsistensi penegakan hukum, persepsi publik terhadap selektivitas perkara, kualitas tuntutan, dan transparansi mengenai aliran manfaat dari tindak pidana korupsi. Tantangannya bukan semata mengganti pimpinan, melainkan memastikan reformasi berjalan lebih dalam.

Berbeda dengan Kejaksaan, Polri menghadapi ujian lebih kompleks. Sebagai institusi dengan cakupan tugas paling luas, Polri berhasil menjaga stabilitas keamanan nasional, mengamankan agenda politik nasional, serta mengungkap berbagai kejahatan serius seperti narkotika, perdagangan orang, terorisme, dan kejahatan siber.

Namun, legitimasi Polri masih menghadapi tekanan akibat persoalan etik anggota, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dan kritik terhadap pendekatan aparat dalam menghadapi aspirasi masyarakat.

Dengan mempertimbangkan aspek penegakan hukum, integritas, reformasi internal, pelayanan publik, transparansi, dan kepercayaan masyarakat, Polri berada dalam skor analitis sekitar 70 dari 100 atau kategori cukup. Angka tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama Polri bukan pada kapasitas operasional, melainkan pada agenda membangun kembali kepercayaan publik.

Perlu ditegaskan, skor tersebut bukan penilaian resmi pemerintah, lembaga negara, lembaga survei, maupun institusi independen. Skor itu merupakan instrumen analisis berdasarkan delapan indikator: penegakan hukum, integritas, reformasi internal, pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas, kepercayaan masyarakat, hasil kerja, serta keberlanjutan kelembagaan.

Dalam perspektif institutional performance theory, lembaga negara yang kuat bukan hanya lembaga yang mampu menghasilkan banyak perkara. Tetapi juga mampu menjaga kepercayaan publik.

Sementara pendekatan risk management mengingatkan bahwa pergantian pimpinan memiliki konsekuensi. Masa transisi, potensi kehilangan pengalaman, dan ketidakpastian terhadap kualitas pengganti.

Karena itu, perdebatan mengenai Jaksa Agung dan Kapolri seharusnya tidak disederhanakan menjadi soal bertahan atau diganti. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah institusi masih mampu memperbaiki diri dan memenuhi harapan publik?

Pada akhirnya, pengangkatan maupun pemberhentian Jaksa Agung dan Kapolri merupakan kewenangan konstitusional Presiden. Uji kinerja hanya memberikan peta objektif mengenai kekuatan, kelemahan, dan risiko yang ada.

Keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden. Ukuran utamanya bukan tekanan politik, melainkan kepentingan negara dan kualitas penegakan hukum.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Penulis Independen, esais, aktivis reformasi 1998. Menulis tema/isu Sosial, Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

 

Lihat juga...