Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 01/08/2026
Ironisnya, setelah empat kali amandemen UUD 1945 berhasil memperkuat demokrasi Indonesia, MPR justru kehilangan hampir seluruh fungsi strategisnya. Lembaga yang dahulu menjadi forum permusyawaratan nasional kini lebih dikenal sebagai penyelenggara pelantikan Presiden dan perubahan konstitusi.
Reformasi memang berhasil membangun demokrasi elektoral, tetapi sekaligus menyisakan institutional gap. Ialah kekosongan fungsi kelembagaan berupa tidak adanya forum konstitusional yang merumuskan konsensus nasional mengenai arah pembangunan negara.
Kekosongan tersebut layak dievaluasi melalui amandemen terbatas. Pasal 37 UUD 1945 menunjukkan bahwa konstitusi memang dirancang untuk dapat disempurnakan ketika praktik ketatanegaraan memperlihatkan kelemahan desain kelembagaan.
Usulan mengembalikan sebagian kewenangan MPR bukanlah upaya menghidupkan kembali sistem sebelum Reformasi. Melainkan bagian dari constitutional engineering. Ialah penyempurnaan desain kelembagaan melalui perubahan konstitusi secara terukur.
Secara filosofis, gagasan ini berpijak pada sila keempat Pancasila. Sila itu menegaskan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Demokrasi Indonesia tidak hanya bertumpu pada kompetisi electoral. Tetapi juga pada permusyawaratan sebagai sarana membangun kebijaksanaan kolektif.
Karena itu, negara memerlukan forum permusyawaratan nasional yang mampu merumuskan konsensus mengenai arah negara. Bukan sekadar menghasilkan pemenang dalam kontestasi politik lima tahunan.
Secara historis, amandemen UUD 1945 berhasil mengoreksi kelemahan supremasi MPR. Namun, bersama hilangnya kewenangan menetapkan GBHN, Indonesia juga kehilangan forum konstitusional yang menyepakati arah pembangunan jangka panjang.
Akibatnya, kesinambungan pembangunan lebih bergantung pada preferensi politik Presiden yang sedang menjabat daripada pada konsensus nasional yang mengikat seluruh pemerintahan.
Atas dasar itu, amandemen terbatas patut dipertimbangkan untuk mengembalikan kewenangan MPR menetapkan GBHN sebagai haluan pembangunan nasional. GBHN bukan instrumen untuk membatasi kewenangan Presiden. Melainkan instrumen konstitusional untuk menjamin kesinambungan haluan pembangunan nasional dalam kerangka tujuan bernegara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945.
MPR juga perlu didesain sebagai forum permusyawaratan nasional yang merepresentasikan bangsa secara utuh melalui DPR sebagai representasi politik, DPD sebagai representasi daerah, dan Utusan Golongan sebagai representasi fungsional masyarakat. Dengan komposisi tersebut, MPR menjadi satu-satunya lembaga konstitusional yang mengintegrasikan aspirasi politik, kewilayahan, dan kekuatan-kekuatan sosial dalam merumuskan arah negara.
Tentu, penguatan MPR tidak boleh dimaknai sebagai menghidupkan kembali supremasi MPR. Pemilihan Presiden secara langsung, pembatasan masa jabatan, perlindungan hak asasi manusia, independensi peradilan, dan prinsip negara hukum tetap merupakan capaian Reformasi yang tidak boleh dikurangi.
Justru karena Reformasi adalah proses yang berkelanjutan, penyempurnaan konstitusi melalui penguatan fungsi strategis MPR harus dipahami sebagai upaya menutup institutional gap. Agar demokrasi Indonesia tidak hanya kuat dalam kompetisi politik, tetapi juga kokoh dalam membangun konsensus kebangsaan.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Penulis Independen, esais, aktivis reformasi 1998. Menulis tema/isu Sosial, Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.