Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 25/12/2025
Tulisan ini disusun semata-mata dari perspektif legalistik dan hukum keorganisasian. Menjadikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU sebagai rujukan utama.
Ia tidak dimaksudkan menilai motif personal, kepentingan politik, atau preferensi kultural pihak mana pun. Melainkan membaca konflik PBNU yang sedang berlangsung secara normatif-konstitusional.
Konflik internal Nahdlatul Ulama (NU) pada saat ini membuka persoalan mendasar. Apakah desain AD/ART NU memungkinkan kepengurusan PBNU secara de facto berlangsung tanpa batas waktu.?
Pertanyaan ini bukan tudingan politis. Melainkan problem konstitusional yang muncul dari praktik organisasi ketika konflik kepemimpinan berada dalam kebuntuan.
Konflik Rais Aam Syuriyah dan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU hasil “Muktamar terakhir” telah berkembang dari dinamika internal menjadi konflik struktural. Persoalannya bukan lagi relasi personal. Melainkan inti kewenangan organisasi. Siapa berhak menyelenggarakan Muktamar. Siapa berwenang memberhentikan PB NU. Bagaimana keberlanjutan kepemimpinan NU ditentukan ketika dua unsur pimpinan tertinggi tidak lagi berjalan seiring.
Konflik bermula dari perbedaan tafsir kewenangan antara Rais Aam Syuriyah dan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU yang sama-sama dipilih Muktamar terakhir. Ketegangan berkembang menjadi wacana pencopotan Ketua Umum oleh pihak yang mengatasnamakan Syuriyah. Sejumlah tokoh senior NU—termasuk KH. Ma’ruf Amin—menegaskan pencopotan Ketua Umum PBNU di luar Muktamar tidak sesuai AD/ART NU.
Seiring eskalasi konflik, muncul wacana penyelenggaraan Muktamar yang tidak melibatkan PBNU secara utuh. Ada gagasan Ketua Umum menyelenggarakan Muktamar bersama PWNU dan PCNU. Gagasan lain Syuriyah mengambil alih kewenangan tersebut. Wacana ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah langkah-langkah itu sah menurut AD/ART?
Jika dibaca secara ketat dalam kerangka hukum organisasi NU, jawabannya adalah TIDAK SAH.
AD/ART NU menempatkan Muktamar sebagai pemegang kedaulatan tertinggi organisasi. Hanya Muktamar yang berwenang memilih dan memberhentikan Rais Aam Syuriyah dan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU. Hanya pada Muktamar yang sah pula, perubahan AD/ART dapat dilakukan. Tidak ada lembaga lain—baik Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, Munas, Konbes, PWNU, maupun PCNU—yang memiliki kewenangan tersebut.
PBNU sebagai penyelenggara Muktamar bersifat kolektif, terdiri dari dua unsur yang tidak terpisahkan: Syuriyah dan Tanfidziyah. Syuriyah memegang otoritas keagamaan dan legitimasi moral. Sementara Tanfidziyah menjalankan fungsi eksekutif dan administratif. Muktamar hanya sah bila diselenggarakan PBNU yang utuh, bukan oleh salah satu unsur saja
Persoalan utama dalam konflik PBNU saat ini adalah ketiadaan mekanisme penyelesaian ketika dua unsur PBNU mengalami deadlock total. AD/ART tidak mengenal arbitrase internal atau caretaker nasional. Juga tidak mengenal batas waktu konstitusional yang secara otomatis mengakhiri masa jabatan jika Muktamar gagal diselenggarakan.
Akibatnya, berakhirnya masa jabatan tidak otomatis mengakhiri kewenangan. Dalam hukum organisasi berlaku asas continuity of authority. Kepengurusan tetap sah sampai ada pengganti yang sah. Pengganti tersebut hanya dapat lahir melalui Muktamar yang sah.
Dalam desain NU, penyelenggara Muktamar hanyalah PBNU hasil Muktamar sebelumnya. PWNU dan PCNU adalah pemilik suara dan peserta Muktamar, bukan penyelenggara. Mustasyar adalah penasihat, bukan pemegang kewenangan eksekutorial. Munas dan Konbes hanyalah forum rekomendatif.
Namun demikian, Mustasyar NU terdiri dari para kiai kharismatik dengan basis massa besar dan otoritas sosial-keagamaan kuat. Dalam konflik PBNU yang sedang berlangsung, mengabaikan Mustasyar sepenuhnya berisiko melahirkan kepemimpinan formal yang illegitimate. Kehilangan legitimasi jamaahnya. Karena itu peran Mustasyar tetap signifikan dalam konteks mediasi dan legitimasi moral. Meskipun tidak memiliki kewenangan struktural.
Dengan demikian, Ketua Umum Tanfidziyah tidak sah menyelenggarakan Muktamar bersama PWNU dan PCNU tanpa Syuriyah. Sebaliknya, Syuriyah juga tidak sah menyelenggarakan Muktamar tanpa Ketua Umum Tanfidziyah. Keduanya cacat kewenangan (ultra vires).
NU memiliki kewajiban moral dan konstitusional mematuhi AD/ART. Terutama dalam situasi konflik kepemimpinan. AD/ART adalah kontrak sosial seluruh jam’iyah. Disahkan Muktamar sebagai forum tertinggi. Berkedudukan sebagai undang-undang internal organisasi.
Mengabaikan AD/ART demi kepentingan jangka pendek bukan hanya kesalahan prosedural. Tetapi juga merusak fondasi moral NU sebagai jam’iyah ulama.
Persoalan krusial muncul ketika Rais Aam Syuriyah dan Ketua Umum Tanfidziyah sama-sama tidak mampu menyelenggarakan Muktamar secara bersama-sama. Jika deadlock berlanjut melewati akhir masa jabatan, PBNU tidak otomatis bubar. PBNU tetap sah secara de jure dan de facto sampai Muktamar sah dapat diselenggarakan.
Secara normatif, ini bukan jabatan seumur hidup. Secara praktik, potensi kepengurusan tanpa batas waktu menjadi nyata karena ketiadaan mekanisme darurat dalam AD/ART. Walaupun eksistensi eksekutorialnya lumpuh. Tanpa keterlibatan bersama (Syuriah dan Tanfid hasil muktamar), langkah apapun dari PB NU tidak memiliki konsekuensi organisasi.
Bagaimana solusi konstitusional konflik PBNU ini?. Setidaknya terdapat tiga opsi.
Pertama, islah penuh antara Rais Aam Syuriyah dan Ketua Umum Tanfidziyah. Sebagai solusi paling ideal dan sepenuhnya sah.
Kedua, islah terbatas untuk secra bersama-sama menyelenggarakan Muktamar Luar Biasa (MLB). Kepanitiaan dimediasi Mustasyar agar tidak dibentuk sepihak.
Ketiga, jika seluruh upaya islah gagal, pencabutan mandat Rais Aam Syuriyah dan Ketua Umum Tanfidziyah dapat dilakukan melalui Muktamar atau MLB yang diselenggarakan para pemilik kedaulatan organisasi: PCNU, PWNU, dan Badan Otonom.
Ialah PCNU, PWNU, dan Banom yang sah. Bukan kepengurusan hasil SK sepihak selama konflik berlangsung. Melainkan kepengurusan terakhir kali disahkan oleh struktur di atasnya sebelum konflik konstitusional terjadi. SK sepihak yang diterbitkan tanpa kewenangan utuh adalah cacat kewenangan (ultra vires) dan tidak melahirkan legitimasi organisasi.
MLB oleh PCNU, PWNU, dan Banom ini memang tidak secara eksplisit ada dalam AD/ART. Akan tetapi merupakan tafsir konstitusianal paling mendekati dari prinsip keorgansasian NU. Bahwa Muktamar merupakan instansi pengambil keputusan tertinggi. PCNU – PWNU – Banom merupakan pemilik suara pengambil keputusan dalam Muktamar.
Polemik PBNU saat ini adalah ujian nyata atas desain konstitusi NU. Selama tidak ada Muktamar sah—yang juga satu-satunya forum berwenang mengubah AD/ART—tidak tersedia mekanisme legal mengganti kepemimpinan atau memperbaiki desain organisasi.
Kekhawatiran tentang “PBNU seumur hidup” bukan spekulasi. Melainkan risiko konstitusional yang benar-benar dihadapi NU hari ini. Ia hanya dapat diakhiri melalui islah atau koreksi konstitusi lewat Muktamar sah. Sebagaimana tiga alternatif di atas.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com).