Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 16/12/2025
Mencermati lagi konflik internal Nahdlatul Ulama bukanlah perkara sederhana. NU adalah rumah besar para ulama, gudang ilmu, kebijaksanaan, dan hikmah. Sejak berdirinya, NU tumbuh bukan hanya sebagai organisasi keagamaan. Tetapi sebagai jam’iyyah yang memelihara etika, adab, dan tata kelola berbasis musyawarah.
Tulisan ini tidak dimaksudkan menggurui, melainkan sekadar perspektif. Atas dinamika yang sedang terjadi di tubuh organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. Pencermatan terhadap NU, tidak lebih sebagaimana percermatan terhadap dinamika kemasyarakatan dan kebangsaan pada umumnya.
Babak baru konflik NU mengemuka setelah berlangsungnya pleno yang diselenggarakan oleh Rais ‘Aam. Pleno itu menetapkan Penjabat Ketua Umum Tanfidziyah baru, di tengah seruan kiai sepuh agar persoalan diselesaikan melalui islah atau menunggu forum muktamar. Seruan tersebut sebelumnya disampaikan melalui pertemuan para mustasyar dan kiai sepuh yang secara historis selalu menjadi penyangga stabilitas NU.
Seruan ini tidak diindahkan. Mantan Wakil Presiden Kiai Ma’ruf Amin secara terbuka menyatakan bahwa pemakzulan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum Tanfidziyah merupakan tindakan yang tidak konstitusional. Dalam pandangan ini, langkah Syuriah telah melampaui ketentuan AD/ART, karena mandat Ketua Umum bersumber dari muktamar dan hanya dapat diakhiri melalui forum yang setara. Ialah muktamar atau muktamar luar biasa.
Pada sisi lain, Gus Yahya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah hasil muktamar tetap menjalankan tugasnya secara efektif. Secara administratif dan organisatoris, roda Tanfidziyah tetap bergerak di bawah kepemimpinannya. Ia tidak bersedia digeser oleh hasil pleno yang dipersoalkan legitimasi dan kuorumnya.
Menurutnya sikap ini bukan semata-mata soal mempertahankan jabatan. Melainkan keyakinan bahwa mandat muktamar adalah mandat tertinggi warga NU yang tidak dapat dianulir oleh forum yang tidak diatur secara eksplisit dalam konstitusi organisasi.
Syuriah adalah pemegang otoritas tertinggi dalam struktur NU. Sejak awal, Syuriah diposisikan sebagai penjaga nilai, arah keagamaan, dan ruh jam’iyyah. Namun dalam tradisi organisasi modern NU, otoritas tertinggi itu tidak berdiri di ruang hampa. Ia dibatasi AD/ART sebagai kesepakatan bersama. Ketika otoritas dilepaskan dari batas konstitusi, maka yang muncul bukan lagi kepemimpinan moral. Melainkan dominasi struktural.
Pada titik ini kekhawatiran serius muncul. Jika pengabaian AD/ART dibenarkan hanya demi menegaskan otoritas Syuriah, maka NU sedang membuka pintu menuju preseden berbahaya. Organisasi berisiko memasuki fase “Ken Arok”, sebuah metafora tentang kekuasaan yang dilegitimasi oleh kekuatan. Bukan oleh aturan.
Sekali konstitusi organisasi dilanggar, maka rule of the game tidak lagi memiliki makna. Pada masa depan, siapa pun yang memiliki dukungan struktural atau kekuatan politik akan merasa sah untuk melakukan tindakan serupa. Konflik tidak lagi diselesaikan, tetapi diwariskan. Ia berulang, membesar, dan semakin sulit diakhiri karena tidak ada rujukan aturan yang benar-benar dihormati.
Sejarah NU sendiri memberikan contoh konkret konflik besar dapat dihadapi tanpa merusak bangunan konstitusi organisasi. Pada awal 1990-an, ketika Kiai Ali Yafie menjabat sebagai Rais ‘Aam PBNU, muncul polemik serius terkait penerimaan dan penyaluran dana SDSB. Dana ini, yang secara legal merupakan kebijakan negara pada masa itu, sebagian dialokasikan untuk kepentingan sosial dan pesantren.
Di internal NU, muncul perbedaan pandangan tajam. Sebagian melihat dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Sementara sebagian lain menilai sumber dana SDSB bermasalah secara etika dan syar’i karena terkait praktik perjudian.
Dalam posisi itu, Kiai Ali Yafie secara keilmuan, moral, dan syar’i tidak berada dalam kesalahan. Pendapat beliau memiliki dasar fiqh dan argumentasi yang kuat. Namun perbedaan pandangan tersebut menimbulkan ketegangan serius antara Syuriah dan Tanfidziyah.
Alih-alih memaksakan kehendak melalui keputusan struktural yang berpotensi menabrak AD/ART atau memecah organisasi, Kiai Ali Yafie memilih langkah yang sangat jarang ditempuh oleh elite kekuasaan. Beliau mengundurkan diri dari jabatan Rais ‘Aam dalam forum Konferensi Besar NU.
Keputusan ini bukan sekadar langkah personal, melainkan tindakan moral untuk menyelamatkan organisasi. Dengan mundur, Kiai Ali Yafie menolak mengorbankan konstitusi demi memenangkan perbedaan pendapat. Pada saat yang sama, pengunduran dirinya justru meninggalkan pesan moral yang sangat kuat bagi warga NU. Bahwa apa yang tidak beliau setujui bukanlah sesuatu yang keliru. Melainkan sesuatu yang benar menurut prinsip dan keyakinannya.
Namun kebenaran itu tidak diperjuangkan dengan cara yang membahayakan jam’iyyah. Inilah teladan klasik kepemimpinan ulama NU—tegas dalam prinsip, tetapi lembut dalam menjaga organisasi.
Dalam sejarah NU, sikap semacam ini juga dikenal melalui tradisi mufaraqah. Mufaraqah adalah bentuk penolakan khas kiai NU terhadap kebijakan atau arah tertentu yang tidak mereka setujui, tanpa harus melakukan perlawanan terbuka atau merusak struktur organisasi.
Pada beberapa fase sejarah, mufaraqah dilakukan terhadap kebijakan politik negara, terhadap arah tertentu dalam organisasi, atau terhadap praktik yang dianggap menyimpang dari nilai keulamaan. Kiai memilih menjaga jarak, tidak terlibat, atau diam secara bermartabat. Penolakan ini jelas, tetapi tidak destruktif. Ia menjaga integritas pribadi sekaligus keutuhan jam’iyyah.
Karena itu, persoalan yang kini dihadapi NU bukan sekadar soal siapa yang memimpin. Melainkan soal bagaimana NU menjaga tradisi etik dan konstitusionalnya. Ketika konstitusi organisasi sekali saja dilanggar dan pelanggaran itu diterima sebagai kewajaran, NU kehilangan pijakan dalam menyelesaikan konflik di masa depan. Tanpa rule of the game yang dihormati bersama, setiap konflik akan selalu berpotensi berulang, semakin tajam, dan semakin sulit diselesaikan dengan islah sejati.
NU besar bukan hanya karena jumlah warganya, tetapi karena kedewasaan etik para ulamanya dalam mengelola perbedaan. Masa depan NU sangat ditentukan oleh kesediaannya untuk kembali pada teladan sejarahnya sendiri: musyawarah, ketaatan pada konstitusi, dan kebesaran jiwa dalam menghadapi konflik. Tanpa itu, NU berisiko terjebak dalam pusaran konflik ala “Ken Arok” yang tidak pernah benar-benar selesai, dan justru menggerogoti kekuatan jam’iyyah dari dalam.
Pada akhirnya, seluruh tulisan ini hanyalah perspektif. NU jauh lebih paham bagaimana keluar dari masalahnya sendiri. NU adalah rumah besar para ulama, gudang ilmu, kebijaksanaan, dan hikmah, yang sama sekali tidak perlu digurui oleh siapa pun.
Penulis teringat pada sebuah pernyataan yang pernah didengar dari Kiai Syauqi Abdul Chalim Shiddiq (Cucu Mbah Shiddiq Jember), ponakan Kiai Achmad Shiddiq—atau barangkali dari adiknya, Kiai Saiful Ridjal. Seingat penulis, beliau mengutip pernyataan Gus Miek bahwa NU akan “mati” di atas tahun 2000 M.
Pernyataan ini tentu tidak harus dimaknai secara literal sebagai berakhirnya organisasi NU. Tetapi bisa dipahami sebagai peringatan tentang kemungkinan hilangnya ruh NU. Atau sebaliknya, sebuah harapan yang sangat kuat agar ruh NU—akhlak, adab, musyawarah, dan kebijaksanaan para ulamanya—betul-betul dijaga, dirawat, dan tidak dikorbankan oleh konflik.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com).