Militerisme Prabowo: Fakta atau Persepsi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 09/09/2026

 

Pada 2026, tuduhan “militerisme Prabowo” bukan lagi sekadar isu politik. Melainkan telah menjadi salah satu bad image factor yang ikut membentuk citra negatif Presiden Prabowo.

Isunya bukan lagi sekadar revisi UU TNI, melainkan akumulasi: prajurit aktif di jabatan sipil, keterlibatan TNI dalam pembangunan, hingga kekhawatiran bahwa kultur komando semakin kuat dalam pemerintahan. Sejumlah kelompok masyarakat sipil bahkan menyebutnya “remiliterisasi”.

Namun, apakah akumulasi itu cukup untuk menyimpulkan bahwa dwifungsi ABRI telah kembali?

Dalam kajian civil-military relations, militerisme bukan sekadar kehadiran tentara di ruang sipil. Ukuran utamanya adalah apakah militer memperoleh otonomi atau kekuasaan politik yang menggeser supremasi sipil (civilian supremacy).

Sebaliknya, military professionalism menuntut militer fokus pada kompetensi pertahanan dan tunduk pada otoritas sipil.

Secara hukum, perubahan memang nyata. UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 ayat (1), memperluas jabatan tertentu yang dapat diduduki prajurit aktif pada 14 kementerian/lembaga. Antara lain jabatan yang terkait pertahanan, intelijen, siber/sandi, Lemhannas, SAR, perbatasan, bencana, terorisme, keamanan laut, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

Pasal 47 ayat (2) tetap mewajibkan prajurit mengundurkan diri atau pensiun untuk jabatan di luar daftar tersebut. Pasal 47 ayat (3) mensyaratkan penempatan pada jabatan tertentu berdasarkan permintaan pimpinan kementerian/lembaga dan mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.

Kasus Teddy Indra Wijaya menjadi contoh penting dalam perdebatan ini. Teddy tetap berstatus TNI aktif ketika menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab), posisi strategis dalam koordinasi pemerintahan sipil.

Kontroversinya terletak pada batas dan dasar penempatannya. Jabatan Seskab tidak disebut secara eksplisit sebagai jabatan tersendiri dalam Pasal 47, sehingga ruang lingkup dasar hukumnya menjadi perdebatan. Ini penting karena UU tidak serta-merta berarti seluruh jabatan dalam suatu kementerian/lembaga dapat diisi prajurit aktif; fungsi dan jenis jabatannya tetap relevan.

Kasus Teddy karena itu merupakan boundary case—kasus batas antara penugasan militer dan jabatan sipil strategis. Ia memperkuat persepsi bahwa personel militer semakin dekat dengan pusat kekuasaan eksekutif. Tetapi belum dengan sendirinya membuktikan kembalinya dwifungsi.

Yang harus diuji adalah kewenangan, fungsi, dan hubungan pertanggungjawabannya.

Data TNI yang disampaikan pada 2025 menyebut 4.472 prajurit aktif ditempatkan di kementerian/lembaga. Angka ini memang besar dan patut diperiksa.

Angka agregat tidak otomatis membuktikan militerisasi. Yang menentukan adalah jabatan, kewenangan, dan alasan fungsionalnya.

Di sinilah konsep functional nexus (keterkaitan fungsional) menjadi penting. Jika penempatan berkaitan dengan pertahanan, intelijen, perbatasan, SAR, terorisme, atau pidana militer, hubungan antara kompetensi militer dan jabatan relatif jelas.

Sebaliknya, jika prajurit aktif memasuki jabatan sipil umum tanpa kebutuhan militer yang jelas, muncul risiko institutional creep. Ialah perluasan peran institusi melampaui mandat utamanya.

Karena itu, “TNI masuk ruang sipil” tidak identik dengan “TNI kembali berpolitik”. Tetapi kritik juga tidak boleh dianggap sekadar persepsi.

Perluasan peran memang harus diawasi agar tidak menjadi path dependency. Ialah pola kelembagaan yang terus meluas karena telah memperoleh legitimasi hukum.

Masalahnya, pemerintah sering menjawab kritik dengan “sudah sesuai UU”. Padahal legalitas hanya menjawab boleh atau tidak. Bukan apakah praktik tersebut sehat bagi demokrasi.

Prabowo juga menghadapi historical framing: latar belakang militernya membuat kebijakan terkait TNI lebih mudah dibaca melalui memori Orde Baru.

Maka pertanyaannya sederhana: TNI masuk untuk fungsi apa, dengan kewenangan apa, mengapa harus aktif, dan di bawah kontrol siapa?

Jika jawabannya tetap berada dalam batas profesionalisme dan supremasi sipil, kita sedang melihat perluasan peran. Bukan otomatis kembalinya dwifungsi.

Tetapi jika batas itu terus bergeser, kekhawatiran hari ini dapat berubah menjadi kenyataan politik esok hari.

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

 

Lihat juga...