Pengembalian GBHN Miskin Respon, Kenapa?

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 04/09/2026

 

Wacana mengembalikan GBHN—atau menghadirkan kembali haluan negara dalam format baru seperti PPHN—belakangan terasa miskin respons publik. Mengapa?.

Salah satu sebabnya mungkin karena generasi hari ini tidak mengalami langsung pergulatan Reformasi 1998. Mereka menerima hasil amandemen UUD 1945 sebagai sesuatu yang sudah given. Tanpa cukup memahami konteks sejarah dan perdebatan yang melahirkannya.

Padahal, haluan negara sangat penting bagi bangsa. Pemerintahan boleh berganti setiap lima tahun. Tetapi pembangunan bangsa tidak boleh kehilangan arah setiap kali kekuasaan berganti.

Pendidikan, industrialisasi, ketahanan pangan dan energi, penguasaan teknologi, pembangunan manusia, pemerataan wilayah, hingga pertahanan nasional membutuhkan konsistensi lintas pemerintahan. GBHN pada hakikatnya merupakan instrumen untuk menjaga kesinambungan itu.

Pertanyaannya kemudian: bagaimana GBHN hilang?

Gerakan Reformasi 1998 memang melahirkan tuntutan besar: pemberantasan KKN, pembatasan masa jabatan Presiden, penghapusan dwifungsi ABRI, demokratisasi, desentralisasi, supremasi hukum dan HAM. Amandemen UUD 1945 juga menjadi tuntutan.

Tetapi di mana tuntutan eksplisit untuk menghapus GBHN? Dalam daftar tuntutan Reformasi yang dipublikasikan MPR, penghapusan GBHN tidak tercantum.

Di sinilah penting membedakan kewenangan MPR menetapkan haluan negara dengan mekanisme pemilihan Presiden. Presiden boleh saja, secara teknis-politik, dipilih langsung oleh rakyat. Tetapi mandat langsung itu tidak berarti Presiden menjadi satu-satunya perumus arah bangsa.

Presiden tetap membutuhkan guidance yang dirumuskan berdasarkan kehendak seluruh rakyat dan menjadi pedoman pembangunan lintas pemerintahan. Bukan kehendak selera rezim.

Jadi persoalannya bukan memilih Presiden langsung atau tidak langsung. Keduanya adalah dua persoalan berbeda. Yang hilang melalui perubahan desain ketatanegaraan adalah kewenangan MPR untuk menetapkan haluan negara.

Akibatnya, kita memiliki Presiden dengan mandat elektoral langsung. Tetapi tidak lagi memiliki satu pedoman pembangunan nasional yang dirumuskan sebagai kesepakatan kebangsaan jangka panjang.

Pertanyaan berikutnya menjadi lebih serius: mengapa desain tersebut lahir?

Reformasi berlangsung dalam tekanan ekonomi dan politik internasional yang luar biasa. Dokumen IMF menunjukkan bahwa sejak 1997–1998 Indonesia menjalankan program reformasi struktural yang mencakup liberalisasi perdagangan dan investasi, deregulasi, restrukturisasi perbankan dan perusahaan, privatisasi BUMN, serta reformasi hukum.

Program itu dikembangkan bersama IMF, Bank Dunia dan ADB. Bahkan sejumlah bidang memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas di antara lembaga-lembaga tersebut.

Pengaruh eksternal tidak berhenti pada sektor ekonomi. Setelah Soeharto jatuh (berhenti), National Democratic Institute (NDI) secara terbuka menyatakan bahwa mereka menjalankan program untuk memfasilitasi masukan publik dalam kerangka transisi politik. Termasuk dalam reformasi konstitusional dan kelembagaan.

NDI juga mengadakan konsultasi dengan anggota MPR, DPR, pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Termasuk memberikan bahan perbandingan konstitusi dari berbagai negara.

Australia juga secara resmi membentuk Civil Society Program pada 1998. Program ini untuk membantu NGO Indonesia melalui pelatihan, nasihat ahli dan penguatan kelembagaan di bidang HAM, bantuan hukum, reformasi hukum dan reformasi pemilu.

Program itu bahkan ikut menghasilkan rekomendasi yang membantu AusAID menyusun paket reformasi pemilu bernilai jutaan dolar. Mirip dengan ketika Jepang dijatuhi bom atom, kemudian AS mendeiktekan masa depannya.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa aktor asing memang hadir dan aktif dalam proses Reformasi Indonesia. Namun, apakah itu berarti mereka mengendalikan amandemen UUD atau secara khusus memerintahkan penghapusan GBHN? Belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan demikian.

Karena itu, istilah “operasi asing” harus ditempatkan sebagai pertanyaan penelitian. Bukan kesimpulan yang sudah terbukti.

Tetapi justru di situlah persoalannya. Jika penghapusan GBHN bukan tuntutan eksplisit Reformasi 1998, sementara proses perubahan konstitusi berlangsung bersamaan dengan keterlibatan luas aktor internasional dalam reformasi ekonomi, kelembagaan, masyarakat sipil dan konstitusional, maka sejarahnya patut dibuka kembali.

Mungkin inilah salah satu sebab wacana mengembalikan GBHN hari ini miskin respons. Generasi sekarang tidak hanya jauh dari pengalaman Reformasi. Mereka juga belum banyak diajak mempertanyakan mengapa GBHN dihapus, siapa yang mengusulkan, apa argumentasinya, dan apakah penghapusannya benar-benar merupakan kehendak rakyat pada 1998.

Reformasi tidak boleh menjadi dogma. Sejarah harus terus diperiksa.

Jika bangsa membutuhkan kembali haluan negara, mengkajinya bukan berarti mundur dari Reformasi. Sebaliknya, itu adalah upaya memastikan bahwa demokrasi bukan hanya soal siapa yang dipilih rakyat. Tetapi juga untuk apa mandat rakyat itu dijalankan dan ke mana bangsa ini diarahkan.

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

 

Lihat juga...