Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 08/05/2026
Narasi “Reformasi jilid II” dan pemakzulan presiden kerap mengemuka. Terlepas sebagai isu serius atau hanya sekedar menakut-nakuti rezim berkuasa untuk kompensai bargaining tertentu.
Namun, menyamakannya dengan berhentinya Presiden Soeharto pada momentum Reformasi 1998 mengabaikan perubahan mendasar pada institusi, legitimasi, dan basis ideologis.
Pertama, tata negara. Pasca-amandemen UUD 1945, impeachment tidak lagi murni politik. Melainkan melalui pembuktian hukum di Mahkamah Konstitusi. Sebelum diputuskan MPR.
Dalam perspektif constitutionalism dan teori veto players (George Tsebelis), bertambahnya aktor dan tahapan meningkatkan biaya perubahan. Pemakzulan jauh lebih sulit dibanding 1998.
Kedua, legitimasi elektoral. Presiden kini dipilih langsung oleh rakyat. Data KPU menunjukkan partisipasi pemilih mencapai 70,99% (2014), 81,97% (2019), 81,78% (20240.
Dalam kerangka polyarchy (Robert Dahl), angka ini memperkuat legitimasi demokratis sebagai mandat mayoritas. Bukan sekadar kompromi elite.
Maka sering muncul pertanyaan atas setiap upaya impeachment: “keinginan rakyat yang mana?”. Kehendak sebagian kecil atau mayoritas. Jika tidak bisa menggerakkan mayoritas rakyat, gerakan akan cepat redup.
Ketiga, lanskap opini publik dan persoalan survei. Tahun 1998 tidak tersedia survei nasional yang kredibel. Belum marak penyelenggara jasa survei seperti saat ini.
Akibatnya, kita tidak pernah benar-benar tahu apakah kemarahan publik saat itu murni ekspresi kekecewaan terhadap krisis. Atau memang sudah menjadi kehendak mayoritas untuk menurunkan presiden. Dalam ketiadaan data, opini dominan mudah dianggap mewakili rakyat—sebagaimana dijelaskan teori spiral of silence.
Menariknya, dalam survei era pascareformasi, Presiden Soeharto dinilai sebagai presiden paling berhasil dalam menyejahterakan rakyat. Ini menunjukkan bahwa penilaian publik bersifat dinamis. Bisa mengakui kinerja, sekaligus menolak kepemimpinan dalam konteks krisis.
Keempat, faktor krisis. Reformasi 1998 dipicu kontraksi ekonomi ekstrem: pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar -13,1% pada 1998. Inflasi melampaui 70%, dan kemiskinan meningkat tajam. Dalam teori relative deprivation (Ted Gurr), kesenjangan antara harapan dan realitas memicu kemarahan kolektif yang luas.
Krisis ekonomi regional itu ditumpangi aktor globalis. Menginginkan Presiden Soeharto tumbang. Presiden Soeharto bersikukuh dengan agenda tinggal landas. Membawa Indonesia menjadi negara maju.
Skenario itu mempersempit aktor global mencengkeram masa depan ekonomi Indonesia pasca Persiden Soeharto. Jalan terpendek adalah menumbangkan Presiden Soeharto dan menguasainya.
Kelima, konsolidasi ideologis. Orde Baru melalui penataran P4 membentuk kesadaran ideologi kebangsaan yang relatif seragam. Gerakan mahasiswa kemudian mengartikulasikannya dalam tuntutan konkret: demokratisasi, penghapusan dwifungsi ABRI, pembatasan masa jabatan presiden, kebebasan partai, dan desentralisasi.
Dalam kerangka political opportunity structure, krisis dan retaknya elite membuka peluang. Sementara fondasi ideologis memberi arah gerakan.
Sebaliknya, generasi pascareformasi tumbuh dalam pragmatisme politik. Dalam perspektif resource mobilization theory, fragmentasi kepentingan membuat gerakan kritis mudah terkooptasi menjadi perpanjangan faksi kekuasaan. Akibatnya, oposisi kehilangan kohesi.
Kesimpulannya, wacana “Reformasi jilid II” menghadapi hambatan institusional, legitimasi, dan ideologis sekaligus. Tanpa krisis besar, dukungan mayoritas yang terukur, dan konsolidasi ideologis, bahkan tekanan internasional, mobilisasi politik sulit bertransformasi menjadi perubahan rezim.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.