Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 07/05/2026
Amar ma’ruf nahi munkar adalah fondasi etika sosial dalam Islam. Artinya menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Prinsip ini ditegaskan dalam QS. Ali ‘Imran 3:104: “Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” Juga QS. Ali ‘Imran 3:110 yang menyebut umat Islam sebagai “umat terbaik” karena menjalankan fungsi moral tersebut.
Bahkan QS. At-Taubah 9:71 menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan mukmin sama-sama memikul tanggung jawab ini. Hadis Nabi memperjelas mekanismenya: kemungkaran diubah dengan tangan, lisan, atau hati sesuai kemampuan (HR. Muslim).
Nahi munkar adalah sistem etika bertingkat yang berbasis tanggung jawab moral. Bukan alat kekuasaan.
Dalam kerangka ideal Islam, nahi munkar bersifat independen dan universal. Ia tidak mengenal standar ganda, karena keadilan (‘adl) menjadi prinsip dasarnya.
Al-Qur’an menegaskan: “Janganlah kebencian suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al-Ma’idah 5:8). Ketidakbenaran tetap salah, siapa pun pelakunya.
Namun dalam praktik sosial-politik, prinsip ini kerap bergeser ketika ia masuk ke ruang pragmatisme politik. Di titik ini, muncul apa yang dalam literatur etika Islam disebut sebagai talbīs al-dīn (pembungkusan agama), istighlāl al-dīn (eksploitasi agama), hingga riyā’ (pencitraan moral).
Bahkan dalam bentuk yang lebih serius: nifāq sosial. Ialah ketidaksesuaian antara klaim moral dan tujuan nyata.
Fenomena ini tampak ketika nahi munkar dipakai secara selektif. Kritik moral menjadi tajam ketika diarahkan kepada lawan politik. Tetapi melemah atau hilang ketika menyentuh kelompok sendiri.
Korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan dapat dibingkai sebagai “kemungkaran besar” bila dilakukan pihak tertentu. Namun direduksi menjadi “kesalahan kecil” bila dilakukan sekutu politik.
Di sini terjadi talbīs: agama dipakai untuk membingkai realitas secara tidak jujur. Publik menjadi kesulitan membedakan antara moralitas murni dan kepentingan pragmatis.
Lebih jauh, ketika simbol-simbol agama digunakan untuk mobilisasi dukungan. Nahi munkar berubah menjadi instrumen legitimasi kekuasaan.
Ini adalah bentuk istighlāl al-dīn. Secara tegas diperingatkan Al-Qur’an: “Janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit” (QS. Al-Baqarah 2:41). Hadis Nabi juga mengingatkan: “Akan datang orang-orang yang mencari dunia dengan agama.”
Dalam kondisi ekstrem, kontradiksi antara retorika moral dan praktik selektif dapat mendekati gejala nifāq. Agama menjadi wajah publik, sementara kepentingan duniawi menjadi motif utama.
Padahal, dalam spirit Islam, agama tidak diturunkan untuk menjadi alat kompetisi pragmatis. Melainkan sebagai petunjuk moral yang menjaga keadilan dan membatasi kekuasaan.
Nahi munkar seharusnya menjadi mekanisme koreksi yang konsisten. Bukan senjata selektif. Ia menuntut keberanian mengoreksi diri sendiri sebelum orang lain. Menuntut kejujuran untuk tidak memanipulasi dalil demi kepentingan kelompok.
Karena itu, menjaga kemurnian nahi munkar berarti menjaga kebebasannya dari talbīs, istighlāl, dan nifāq. Tanpa itu, ia kehilangan fungsi etiknya. Berubah menjadi retorika yang tajam secara simbolik, tetapi rapuh secara moral.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.