Smart Priority Justice

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 30/4/2026

 

 

Ketimpangan kecepatan penanganan perkara di Indonesia bukan sekadar persepsi publik. Ia gejala sistemik.

Ada perkara yang melaju cepat. Sementara perkara yang lain tersendat tanpa penjelasan memadai.

Dalam praktik, disparitas ini kerap dikaitkan dengan dugaan intervensi. Perkara tertentu dipercepat karena tekanan atau kepentingan. Sementara yang lain diperlambat hingga “dingin” dan kehilangan momentum penegakan hukum.

Sebagian transparansi memang tersedia melalui sistem seperti SIPP di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ialah Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Namun transparansi tersebut masih administratif. Menampilkan jadwal dan putusan. Tanpa menjelaskan mengapa suatu perkara diprioritaskan atau ditunda.

Di sisi lain, proses di Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia belum sepenuhnya terbuka. Fragmentasi ini menciptakan “ruang gelap” rawan praktik mafia hukum.

Misalnya, pada tahap penyidikan. Publik tidak dapat mengakses real-time kapan suatu laporan resmi naik ke penyidikan. Berapa lama pemeriksaan saksi berlangsung. Mengapa sebuah perkara berhenti atau berjalan lambat. Informasi seperti SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) pun umumnya hanya diberikan kepada pelapor. Bukan terbuka luas.

Data menunjukkan tekanan serius. Dalam beberapa tahun terakhir, perkara yang masuk ke badan peradilan di bawah Mahkamah Agung mencapai lebih dari 3 juta perkara per tahun. Sisa perkara (backlog) yang tetap signifikan.

Penumpukan ini memperlebar ruang diskresi: mana yang diprioritaskan, mana yang ditunda. Tanpa standar transparan, diskresi mudah berubah menjadi disparitas.

Dalam praktik, potensi penyimpangan itu nyata. Percepatan perkara bisa terjadi melalui “jalur khusus”. Berkas diproses lebih cepat, jadwal sidang dipadatkan, atau putusan dikejar sebelum tekanan publik mereda.

Sebaliknya, penundaan bisa dilakukan secara halus. Penyidikan berlarut, berkas bolak-balik, atau sidang ditunda berulang tanpa alasan substantif.

Kedua pola ini—percepatan dan perlambatan—membuka ruang negosiasi yang tidak terlihat publik.

Di sinilah gagasan Smart Priority Justice (SPJ) menjadi penting. SPJ mengusulkan sistem prioritas perkara berbasis skoring terbuka, dengan tiga komponen utama. Ialah batas waktu hukum, tingkat kerugian negara, dan dampak kemanusiaan (pembunuhan, kekerasan).

Setiap perkara memiliki skor prioritas yang dapat diakses publik, lengkap dengan pembobotan. Semakin tinggi skor, semakin mendesak penanganannya.

Pendekatan ini sejalan prinsip open justice dan akuntabilitas berbasis transparansi. Dengan membuka skor, alasan prioritas, dan timeline perkara secara real-time, SPJ menerapkan prinsip “many eyes”. Pengawasan kolektif oleh publik.

Anomali akan terlihat ketika perkara dengan skor rendah dipercepat, skor tinggi justru tertunda. Akan memicu pertanyaan dan pengawasan.

Lebih jauh, SPJ mengintegrasikan seluruh tahapan perkara—dari penyidikan hingga putusan akhir—dalam satu dashboard nasional. Setiap perubahan status tercatat, termasuk alasan keterlambatan atau penyimpangan.

Dengan demikian, ruang gelap yang selama ini menjadi habitat mafia hukum dipersempit secara sistemik.

Tentu, SPJ bukan solusi tunggal. Manipulasi bisa bergeser ke input data atau tekanan eksternal. Namun dengan log yang tidak dapat diubah, audit independen, dan keterlibatan publik, risiko tersebut dapat ditekan.

Reformasi hukum tidak cukup dengan aturan baru. Ia membutuhkan keterbukaan yang memaksa konsistensi. Smart Priority Justice menawarkan itu. Sistem yang tidak hanya bekerja, tetapi juga terlihat bekerja secara adil.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...