Janji Suci BGN, Melongok Kuota MBG Pesantren di Lombok?

OPINI

OLEH TGH. SAFRI, S.SOS.I., M.H.

Pimpinan Pesantren Al Karimy Lombok

 

Ada ironi yang terasa getir di Lombok hari ini: ketika negara menyerukan pemerataan gizi sebagai jalan menuju Indonesia Emas, pesantren—yang sejak lama memberi makan akal, ruh, dan peradaban bangsa—justru berdiri di beranda kebijakan, mengetuk pintu yang tak kunjung dibuka.

Mereka dipanggil untuk bersiap, diminta untuk berpartisipasi, didorong untuk mengambil bagian, bahkan diberi sinyal agar membangun kesiapan infrastruktur.

Tetapi setelah proposal demi proposal dikirim, setelah lahan-lahan disiapkan, setelah bangunan dapur mulai ditegakkan dengan ongkos yang tidak kecil, yang datang justru bukan kepastian, melainkan kabut administrasi yang kian menebal.

Di sinilah persoalannya: negara terlalu pandai membuat gema, tetapi terlalu lamban memberi kepastian. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipasarkan sebagai kebijakan monumental—besar secara anggaran, luas secara sasaran, dan mulia secara tujuan.

Namun di lapangan, terutama di Lombok dan Nusa Tenggara Barat, wajah program ini justru memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang sesungguhnya sedang diprioritaskan, dan atas dasar apa?

Sebab ketika banyak pesantren menunggu empat bulan tanpa kejelasan kuota, publik justru mendengar pernyataan bahwa jumlah dapur MBG di NTB telah “melebihi kebutuhan”, bahkan disebut telah mencapai ratusan unit yang sanggup melayani lebih dari target penerima manfaat.

Jika benar demikian, maka pertanyaannya menjadi lebih tajam: mengapa pesantren yang siap justru tertinggal di ruang tunggu? Jika kuota sudah penuh, mengapa sejak awal aspirasi dan proposal pesantren dibiarkan terus bergerak?

Mengapa banyak pihak didorong membangun kesiapan fisik, namun peta distribusi kuota tidak pernah dibuka secara transparan? Kebijakan publik yang sehat tidak boleh bekerja seperti kabar angin: terdengar luas, tetapi tak jelas arah datangnya.

Yang lebih ganjil, di tengah klaim “kelebihan kapasitas” itu, ratusan dapur justru disuspensi karena persoalan dasar: Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan tata kelola operasional yang belum memenuhi standar.

Sebanyak 302 dapur MBG di NTB sempat dihentikan sementara; sebagian kini dibuka kembali bertahap, tetapi kasus ini telanjur membuka satu kenyataan yang tidak nyaman: ekspansi program tampaknya lebih cepat daripada kesiapan sistem pengawasannya. Negara seperti berlari kencang membangun angka, tetapi tertatih menjaga mutu.

Dalam konteks itu, menahan pesantren justru terasa sebagai paradoks administratif. Sebab jika ada institusi sosial yang paling alamiah menjadi tulang punggung MBG, maka itu adalah pesantren. Pesantren memiliki lahan, memiliki basis penerima manfaat yang jelas, memiliki kultur disiplin kolektif, memiliki jejaring ekonomi lokal, dan yang terpenting: memiliki etos pengabdian.

Di pesantren, dapur bukan sekadar bangunan produksi makanan; ia adalah pusat kehidupan sosial. Ia menyambungkan petani ke pasar, peternak ke distribusi, santri ke pendidikan gizi, dan warga sekitar ke kesempatan kerja. Setiap dapur yang hidup, sesungguhnya menyalakan ekosistem ekonomi umat.

Dengan hitungan operasional yang mendekati Rp1 miliar per bulan per unit, skala ekonomi program ini bukan main-main; ia bisa menjadi mesin pemerataan, atau sebaliknya, menjadi ladang ketimpangan baru jika distribusinya tidak adil.

Karena itu, kegelisahan pesantren di Lombok bukan semata soal belum turunnya kuota. Ini soal kepercayaan yang dipertaruhkan. Ketika banyak pesantren telah telanjur membangun dengan modal sendiri—bahkan sebagian meminjam, menggadaikan aset, dan menggerakkan jamaah—mereka sesungguhnya sedang menaruh iman sosial pada kata-kata negara.

Mereka percaya bahwa ketika negara berkata “bersiaplah”, maka negara sungguh datang. Tetapi jika yang tiba justru penundaan tanpa penjelasan, maka yang retak bukan hanya bangunan dapur, melainkan keyakinan bahwa kebijakan publik dijalankan dengan akal sehat dan rasa keadilan.

Pemerintah, khususnya Badan Gizi Nasional, harus berhenti berbicara dalam bahasa statistik semata. Angka 732 dapur, angka 2,1 juta penerima, angka ratusan unit suspend—semuanya penting sebagai data. Tetapi di balik angka-angka itu ada harapan ribuan santri, ada tenaga masyarakat, ada modal sosial pesantren, ada ikhtiar yang sudah telanjur berjalan.

Negara harus berbicara lebih jujur: berapa kuota untuk pesantren? Berapa alokasi untuk Lombok? Apa indikator penetapannya? Apakah ada jalur afirmatif bagi lembaga pendidikan keagamaan? Dan kapan kepastian itu diumumkan secara terbuka?

Sebab publik yang sehat tidak menuntut keistimewaan; publik hanya menuntut kejelasan. Dan pesantren tidak meminta perlakuan khusus; pesantren hanya meminta agar jangan diperlakukan sebagai pelengkap narasi, tetapi diabaikan dalam distribusi realitas.

Lombok telah lama menjadi pulau seribu masjid. Sudah saatnya ia juga sungguh-sungguh menjadi pulau seribu dapur kebaikan—dapur yang hidup, tertata, bersih, profesional, dan berpijak pada kekuatan pesantren sebagai jantung sosial masyarakat.

Namun itu hanya mungkin jika negara tidak berhenti pada janji suci, melainkan turun menjadi kebijakan yang adil, transparan, dan menepati kata-katanya sendiri.

Sebab bagi rakyat kecil, janji negara yang terus tertunda bukan sekadar penantian. Ia perlahan berubah menjadi luka sosial. ***

Lihat juga...