Hilirisasi Rekoneksi Pelita V

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 30/4/2026

 

 

Gagasan hilirisasi yang kini kembali menjadi arus utama kebijakan ekonomi Indonesia, sering dipahami sebagai pengulangan sejarah. Namun secara lebih tepat, ia adalah kelanjutan dari agenda industrialisasi yang sempat terputus sejak akhir Orde Baru.

Pada fase akhir Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, terutama melalui Pelita V (1989–1994), Indonesia mulai menapaki tahap penting. Ialah transformasi dari ekonomi berbasis bahan mentah menuju industri bernilai tambah.

Pada periode tersebut, pemerintah membangun fondasi industrialisasi melalui berbagai kebijakan strategis. Termasuk pembentukan BPIS (Badan Pengelola Industri Strategis).

Di bawah kerangka ini, Indonesia mengembangkan industri strategis. Mencakup industri dirgantara (pesawat terbang), perkapalan, persenjataan, elektronika, telekomunikasi, kereta api, dan baja.

Sektor-sektor ini dirancang untuk memperkuat kemandirian teknologi nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor barang modal. Secara teori, kebijakan ini sejalan dengan pendekatan structural transformation (Chenery) dan infant industry protection. Menekankan peran negara dalam membangun basis industri awal.

Pada Pelita V, arah kebijakan semakin tegas: mendorong pengolahan bahan baku menjadi barang jadi. Fokus pada ekspor non-migas dan peningkatan nilai tambah.

Bahkan pada awal 1990-an, kontribusi industri manufaktur terhadap PDB Indonesia telah mendekati 29%. Mencerminkan momentum industrialisasi yang cukup kuat untuk negara berkembang.

Namun, momentum tersebut terhenti akibat Krisis Moneter Asia 1997. Krisis ini bukan hanya mengguncang sistem keuangan, tetapi juga meruntuhkan banyak basis industri.

Dalam dua dekade setelahnya, kontribusi manufaktur cenderung stagnan di kisaran 19–21%. Sementara ekspor kembali didominasi komoditas mentah. Seperti batu bara, kelapa sawit, dan mineral. Dalam perspektif resource dependency theory, ini menunjukkan kecenderungan kembali pada ekonomi ekstraktif yang kurang memberikan nilai tambah tinggi.

Kebijakan hilirisasi yang diperkuat sejak pertengahan 2010-an dapat dipahami sebagai upaya mengoreksi keterputusan tersebut. Larangan ekspor bijih nikel, pembangunan smelter, dan integrasi ke rantai pasok global—khususnya industri baterai kendaraan listrik—menandai transisi baru.

Data menunjukkan lonjakan signifikan ekspor produk turunan mineral, dengan nilai ekspor besi dan baja meningkat lebih dari empat kali lipat dalam satu dekade terakhir.

Namun, tantangan struktural masih besar. Hilirisasi membutuhkan ekosistem industri yang dalam. Berupa penguasaan teknologi, energi yang kompetitif, logistik efisien, serta sumber daya manusia terampil.

Tanpa itu, risiko “setengah jadi” tetap ada. Berhenti pada pengolahan awal, tanpa loncatan teknologi lanjutan.

Dengan demikian, hilirisasi hari ini bukan sekadar kebijakan baru, melainkan kelanjutan dari visi Pelita V yang sempat terputus oleh krisis. Ia bukan pengulangan. Tetapi rekoneksi sejarah industrialisasi Indonesia.

Pertanyaannya kini bukan lagi pada arah, melainkan pada konsistensi. Apakah Indonesia mampu menjaga kesinambungan transformasi ini hingga benar-benar menjadi negara industri bernilai tambah tinggi.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.