Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 01/09/2026
Penolakan terhadap wisata halal bukan hal baru di Indonesia. Pada 2019, wacana wisata halal ditolak atau dipersoalkan di Bali, Tana Toraja, Labuan Bajo, dan Danau Toba.
Penelitian tentang fenomena itu menunjukkan bahwa istilah “halal” kerap dipahami sebagai simbol Islamisasi. Bahkan dikaitkan dengan politik identitas.
Di Danau Toba, misalnya. Masyarakat menolak pencanangan wisata halal, antara lain karena kekhawatiran terhadap tradisi dan identitas lokal.Di sinilah kita perlu meluruskan cara pandang. Wisata halal bukan proyek memaksa orang memeluk agama Islam. Wisata halal adalah strategi pasar.
Ada sekitar dua miliar Muslim di dunia. Mereka adalah konsumen dengan kebutuhan tertentu ketika bepergian: makanan halal, tempat salat, informasi yang memudahkan ibadah, dan layanan yang ramah Muslim.
Menurut State of the Global Islamic Economy 2024/25, belanja Muslim untuk perjalanan mencapai sekitar Rp3.470 triliun pada 2023. Diproyeksikan menjadi sekitar Rp6.146 triliun pada 2028. Pertumbuhannya mencapai 12,1 persen per tahun.
Ini adalah salah satu segmen ekonomi halal yang tumbuh paling cepat. Tidak bisa diabaikan jika hendak memperoleh manfaat ekonomi dari potensi ini.
Ini bukan pasar kecil. Data terbaru Global Muslim Travel Index 2026 mencatat 196 juta kedatangan wisatawan Muslim internasional pada 2025. Diproyeksikan mencapai 208 juta pada 2026 dan 262 juta pada 2030. Pengeluaran perjalanan Muslim diperkirakan mencapai sekitar Rp4.960 triliun per tahun pada 2030.
Menariknya, peluang ini justru ditangkap pula oleh negara-negara non-Muslim. Jepang, Korea Selatan, Singapura, Thailand, Australia dan berbagai negara Eropa mengembangkan layanan dan fasilitas ramah Muslim untuk menarik wisatawan dari pasar tersebut.
Mereka tidak menjadi negara Islam karena menyediakan makanan halal, tempat salat, atau layanan ramah Muslim. Mereka melihatnya sebagai strategi merebut pasar global.
Pertanyaannya: mengapa Indonesia justru harus menjauhi pasar sebesar itu?. Lebih tepatnya sebagian orang menolaknya.
Di sinilah penting membedakan agama sebagai keyakinan dengan agama sebagai preferensi konsumen. Seorang Muslim membutuhkan makanan halal ketika bepergian. Kebutuhan itu kemudian menjadi permintaan pasar.
Pengusaha menyediakan produk dan layanan untuk memenuhi permintaan tersebut. Sampai di sini, yang terjadi adalah aktivitas ekonomi. Bukan pemaksaan agama.
Menyediakan makanan halal tidak berarti semua orang diwajibkan makan halal. Wisatawan non-Muslim tetap bebas memilih makanan lain. Sama seperti restoran menyediakan menu vegetarian, vegan, bebas gluten, atau makanan khusus anak: penyediaan pilihan bukan pemaksaan pilihan.
Demikian pula fasilitas salat di hotel atau destinasi tidak mengharuskan tamu non-Muslim menggunakannya. Ia sekadar mengurangi hambatan bagi wisatawan Muslim.
Karena itu, mencampuradukkan preferensi agama konsumen dengan pemaksaan agama justru membuat kita gagal melihat persoalan secara jernih. Yang satu adalah kebutuhan pasar; yang lain adalah persoalan kebebasan beragama.
Indonesia harus membuka wawasan geoekonomi. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia memiliki modal pasar sekaligus posisi strategis untuk menjadi salah satu pusat ekonomi halal global.
Dalam Global Muslim Travel Index 2026, Indonesia berada di peringkat kedua dunia. Bersama Turki dan Arab Saudi. Peringkat itu dari 150 destinasi yang dinilai.
Mengembangkan wisata halal juga bukan berarti hanya menguntungkan Muslim. Hotel, restoran, transportasi, pemandu wisata, UMKM, petani, pekerja, dan pelaku ekonomi lokal—terlepas dari agama mereka—akan menikmati perputaran uang dari meningkatnya kunjungan wisatawan.
Masyarakat non Muslim juga memperoleh kemanfatan ekonomi dari pasar ini. Jika digarap dengan benar dan serius. Bagi masyarakat non Muslim, seharusnya ini sebagai bagian strategi bisnis belaka.
Jadi, yang harus kita perdebatkan bukan apakah wisata halal berarti Islamisasi. Yang harus kita tanyakan adalah: berapa besar pasar global yang ingin kita rebut?
Dalam ekonomi global yang semakin kompetitif, menolak wisata halal bisa berarti menolak pasar. Kerugian besar bagi kita semua.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.