Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 31/08/2026
Istilah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) kembali ramai dalam tubuh Nahdlatul Ulama (NU). Terutama karena mekanisme ini digunakan untuk memilih Rais ‘Aam.
Pada Muktamar NU, AHWA berfungsi sebagai sekelompok ulama yang bermusyawarah untuk menentukan pemimpin tertinggi Syuriyah. Dalam perkembangannya, kini, mekanisme ini juga berkaitan dengan proses pemilihan kepemimpinan Tanfidziyah. Pemilihan Ketua Umum PBNU.
Mekanisme ini menekankan otoritas keulamaan, musyawarah, dan pertimbangan kemaslahatan. Bukan sekadar kompetisi suara.
Karena itu, AHWA tidak tepat dipahami sekadar sebagai “sistem pemilihan tanpa voting”. Melainkan sebagai cara memperoleh legitimasi melalui representasi dan deliberasi.
Namun, AHWA bukan konsep yang lahir dari NU. Ia mempunyai akar dalam fikih siyasah. Pemikiran politik Islam klasik.
Secara harfiah, ahl al-hall wa al-‘aqd berarti orang-orang yang memiliki kewenangan “mengikat dan melepaskan”. Dalam teori klasik, mereka adalah tokoh yang mempunyai ilmu, integritas, pengetahuan tentang keadaan masyarakat, dan kemampuan memilih orang yang paling layak menjadi pemimpin.
Salah satu perumus paling sistematis konsep ini adalah Abu al-Hasan al-Mawardi (974–1058 M) dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah. Al-Mawardi menjelaskan pengangkatan imam melalui ahl al-hall wa al-‘aqd, yang dalam konteks tertentu disebut ahl al-ikhtiyar.
Namun, menyebut al-Mawardi sebagai “pencipta” AHWA kurang tepat. Akar AHWA dapat dilacak pada praktik musyawarah politik generasi sahabat Nabi Muhammad SAW. Terutama mekanisme enam sahabat yang ditunjuk Umar bin Khattab untuk menentukan penggantinya.
Al-Mawardi lebih tepat disebut sebagai perumus sistematis teori tersebut. Bukan penciptanya.
Apakah ada negara modern yang menerapkannya? Tidak ada yang secara literal memakai nama AHWA sebagai lembaga negara.
Iran merupakan contoh yang paling dekat secara fungsional. Konstitusinya memberikan kewenangan kepada Assembly of Experts, yang dipilih rakyat, untuk memilih Supreme Leader dari kalangan fuqaha yang memenuhi kualifikasi.
Model ini mengingatkan pada MPR Indonesia sebelum amandemen UUD 1945. Saat itu kedaulatan “dilakukan sepenuhnya oleh MPR”. MPR berwenang memilih Presiden.
Kesamaannya terletak pada representasi tidak langsung dalam menentukan pemimpin. Namun sumber legitimasinya berbeda. MPR berasal dari prinsip kedaulatan rakyat dan konstitusi. Adapun AHWA berangkat dari legitimasi umat, kapasitas keilmuan, syura, dan otoritas politik-keagamaan.
Lantas apa dasar syar’inya? Tidak ada ayat yang secara eksplisit memerintahkan pembentukan AHWA.
Legitimasi teorinya dibangun dari prinsip syura (QS al-Syura: 38), musyawarah (QS Ali Imran: 159), ulil amri (QS an-Nisa: 59), baiat, serta prinsip kemaslahatan. Dalam kerangka ini, ahl al-ikhtiyar menunjukkan bahwa keputusan publik dapat dipercayakan kepada pihak yang memiliki kapasitas. Bukan selalu melalui pemilihan langsung.
Karena itu, AHWA lebih tepat disebut ijtihad kelembagaan dalam fikih siyasah. AHWA NU bukan sekadar sistem “anti-voting”. Melainkan adaptasi tradisi politik Islam klasik ke organisasi modern.
Ia memindahkan titik berat legitimasi dari jumlah suara kepada musyawarah, kapasitas, integritas, dan kemaslahatan.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.