Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 25/12/2025
Bantuan kemanusiaan secara ideal dimaknai sebagai respons moral dan kemanusiaan atas penderitaan manusia. Terlepas dari identitas politik, hukum, atau kepentingan negara.
Prinsip netralitas, imparsialitas, dan independensi menjadi fondasi utama dalam hukum humaniter internasional. Namun prakteknya bantuan kemanusiaan kerap berada dalam ruang abu-abu. Antara solidaritas dan kepentingan.
Ia sering menjadi modal diplomatik yang melahirkan tekanan terhadap negara penerima. Baik tekanan halus maupun terbuka. Fenomena ini dapat dicermati secara nyata melalui berbagai kasus yang dialami Indonesia maupun praktik global.
Bagaimana dengan Indonesia?
Pertama, kasus tsunami Aceh 2004. Contoh paling sering dikutip dalam diskursus hubungan antara bantuan kemanusiaan dan tekanan diplomatik. Australia tampil sebagai salah satu donor terbesar. Mengirim bantuan militer non-tempur, tenaga medis, logistik, serta dana rekonstruksi jangka panjang.
Bantuan ini secara signifikan memperbaiki hubungan bilateral Indonesia–Australia pasca ketegangan Timor Timur. Hampir bersamaan, pemerintah Australia secara konsisten melobi Indonesia terkait kasus Schapelle Corby. Warga negaranya yang divonis dalam perkara narkotika di Indonesia.
Tekanan tidak disampaikan sebagai tuntutan resmi. Melainkan melalui pernyataan pejabat tinggi. Nota diplomatik. Kampanye media. Semua membingkai Corby sebagai isu kemanusiaan.
Hasil akhirnya serangkaian remisi, pembebasan bersyarat, dan pemulangan ke Australia. Meski tidak pernah diakui sebagai barter. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bagaimana bantuan kemanusiaan menciptakan goodwill yang kemudian digunakan sebagai leverage (daya ungkit) diplomatik.
Kedua, kasus Bali Nine memperlihatkan tekanan diplomatik lebih terang dan konfrontatif. Australia kembali menggunakan narasi kemanusiaan dan hubungan historis, termasuk bantuan pascatsunami Aceh untuk meminta pengampunan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Pernyataan Perdana Menteri Australia menyebut Indonesia memiliki “utang moral”. Bantuan tsunami. Memperlihatkan bantuan kemanusiaan diposisikan sebagai argumen politik.
Meskipun pemerintah Indonesia menolak logika tersebut dan tetap melaksanakan eksekusi, kasus ini penting. Menunjukkan bantuan kemanusiaan dapat berubah fungsi menjadi alat tekanan terbuka dalam hubungan bilateral.
Ketiga, kasus Mary Jane Veloso dari Filipina menunjukkan bentuk tekanan diplomatik lebih lunak. Namun efektif. Pemerintah Filipina memanfaatkan narasi kemanusiaan, perdagangan manusia, serta solidaritas ASEAN untuk meminta penundaan eksekusi.
Permintaan ini disampaikan langsung Presiden Filipina dan diperkuat dukungan publik regional. Hasilnya bukan pembatalan vonis, tetapi penundaan eksekusi berlangsung bertahun-tahun. Ini mencerminkan kompromi antara kedaulatan hukum Indonesia dan tekanan diplomatik berbasis kemanusiaan.
Keempat, respons Brasil dalam kasus Marco Archer menampilkan pola tekanan lebih keras. Presiden Brasil secara resmi meminta pengampunan. Setelah permintaan tersebut ditolak, Brasil menarik duta besarnya dari Jakarta. Meski tidak berhasil mengubah putusan hukum.
Langkah ini menunjukkan relasi kemanusiaan dan kerja sama Selatan–Selatan pun dapat berubah menjadi tekanan diplomatik. Ketika kepentingan nasional menyangkut warga negara sendiri.
Kelima, pada masa pandemi COVID-19, diplomasi kemanusiaan mengambil bentuk baru melalui bantuan kesehatan. Bantuan vaksin, alat pelindung diri, dan peralatan medis dari berbagai negara. Sering berjalan paralel dengan permintaan relaksasi kebijakan imigrasi, perlakuan khusus terhadap warga negara donor, atau percepatan kerja sama ekonomi.
Tekanan ini jarang muncul di ruang publik. Berlangsung melalui komunikasi diplomatik tertutup. Menunjukkan dalam krisis kesehatan global, bantuan tetap berfungsi sebagai modal pengaruh atau alat tekan.
Bagaimana dengan kasus luar negeri?. Mari kita cermati berbagai contoh.
Pertama, program Oil-for-Food di Irak. Menunjukkan bagaimana skema bantuan kemanusiaan internasional dapat terkooptasi oleh kepentingan politik dan ekonomi. Program ini dirancang memastikan rakyat Irak memperoleh makanan dan obat-obatan di tengah sanksi internasional. Praktiknya diwarnai praktik suap, manipulasi kontrak, dan penggunaan bantuan sebagai alat tawar-menawar politik.
Kedua, krisis pengungsi Suriah memperlihatkan secara gamblang bagaimana Uni Eropa mengaitkan bantuan kemanusiaan dengan kesepakatan politik. Bantuan miliaran euro kepada Turki disertai kesepakatan agar Turki menahan arus migrasi ke Eropa. Menjadikan bantuan sebagai instrumen stabilitas politik domestik negara donor.
Ketiga, Amerika Serikat kerap mengombinasikan bantuan kemanusiaan atau pelonggaran sanksi dengan pembebasan warga negaranya yang ditahan di negara lain. Dalam praktik ini, bantuan menjadi bagian dari negosiasi politik dan keamanan.
Keempat, China menggunakan bantuan bencana dan kesehatan sebagai bagian dari strategi diplomasi global. Sering berjalan beriringan dengan permintaan dukungan politik, pengakuan prinsip “One China Policy”, atau akses terhadap proyek strategis. Bantuan dalam konteks ini berfungsi sebagai instrumen legitimasi dan ekspansi pengaruh.
Kelima, Rusia memanfaatkan bantuan kemanusiaan di wilayah konflik sebagai sarana legitimasi politik dan penguatan pengaruh geopolitik. Rusia memanfaatkan bantuan kemanusiaan di wilayah konflik seperti Suriah dan Ukraina sebagai sarana legitimasi politik dan penguatan kontrol teritorial.
Dalam konteks ini kehati-hatian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap tuntutan pembukaan bantuan asing dapat dipahami. Sikap waspada tersebut bukan semata-mata penolakan terhadap solidaritas internasional. Melainkan refleksi dari pengalaman historis bahwa bantuan kemanusiaan hampir selalu membawa konsekuensi diplomatik dan ekspektasi politik.
Dalam sistem internasional yang sarat kepentingan, membuka pintu bantuan asing berarti juga membuka ruang tekanan. Baik dalam bentuk lobi hukum, tuntutan kebijakan, maupun pengaruh strategis jangka panjang. Kebijakan kehati-hatian dapat dibaca sebagai upaya menjaga kedaulatan negara, otoritas hukum nasional, dan posisi tawar Indonesia, tanpa menafikan prinsip kemanusiaan itu sendiri.
Tantangannya ke depan bukan memilih antara kemanusiaan atau kedaulatan, melainkan merumuskan mekanisme yang memungkinkan keduanya berjalan berdampingan tanpa saling menegasikan. Atau kita bergegas menjadi makmur sehingga tidak perlu bantuan asing. Justru menjadi kontributor dalam misi kemanusiaan gobal.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com).