Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 12/05/2026
Perubahan sistem ketatanegaraan pasca-amendemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak lahir dalam ruang hampa. Ia terjadi dalam atmosfer politik reformasi yang kuat dipengaruhi nuansa kemarahan publik terhadap Orde Baru.
Dalam situasi tersebut, hampir semua warisan kelembagaan pra-reformasi dipandang perlu didekonstruksi. Termasuk desain kedaulatan dalam sistem ketatanegaraan.
Seakan lupa bahwa konstruksi ketatanegaraan itu buah pemikiran generasi awal perumus konstitusi. Bukan produk Orde Baru.
Dalam sistem pra-amendemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat diposisikan sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat. Rumusan Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa kedaulatan dijalankan sepenuhnya oleh MPR.
Secara substantif, kedaulatan tidak berhenti pada mekanisme pemilu. Tetapi diwujudkan melalui forum permusyawaratan nasional yang melibatkan DPR, utusan daerah, dan utusan golongan.
Konstruksi ini sering dikritik dalam arus reformasi sebagai terlalu sentralistik. Namun kritik tersebut kerap mengabaikan konteks historisnya.
MPR bukan produk politik Orde Baru. Tetapi bagian dari desain awal perumus konstitusi generasi pertama yang berupaya menerjemahkan sila keempat Pancasila ke dalam bentuk kelembagaan. Ialah “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Dalam logika tersebut, kedaulatan rakyat tidak dimaknai sebagai kompetisi elektoral semata. Setapi sebagai proses musyawarah yang menghasilkan konsensus kebangsaan.
Hasilnya adalah Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai arah pembangunan nasional jangka panjang. Esksistensinya mengikat seluruh penyelenggara negara.
Sebaliknya, pasca-amendemen, kedaulatan dinyatakan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Sistem ini memperkuat pemilihan langsung presiden dan memperjelas mekanisme checks and balances. Namun, perubahan ini juga menggeser locus penentuan arah negara dari forum inklusif menuju arena kompetisi elektoral.
Dalam praktiknya, arah pembangunan sangat bergantung pada visi-misi presiden terpilih. Dalam logika politik elektoral, pemenang menentukan arah, sementara kelompok lain tidak memiliki posisi dalam perumusan kebijakan strategis nasional.
Pola ini sering disebut sebagai winner takes all. Mandat mayoritas elektoral menjadi dasar utama arah negara.
Perbedaan mendasar dari kedua sistem ini terletak pada konsep representasi. Sistem pra-amendemen menekankan inklusivitas melalui permusyawaratan seluruh unsur bangsa. Sedangkan sistem pasca-amendemen menekankan legitimasi melalui kompetisi suara.
Dalam konteks negara yang majemuk dan besar seperti Indonesia, persoalan utamanya bukan hanya siapa yang menang dalam pemilu. Tetapi bagaimana arah negara ditentukan. Melalui konsensus inklusif seluruh elemen bangsa atau melalui mandat elektoral yang bersifat periodik.
Karena itu, wacana penguatan kembali fungsi MPR sebagai penentu haluan negara bukan semata romantisme masa lalu. Melainkan upaya mencari keseimbangan antara demokrasi elektoral dan demokrasi permusyawaratan yang dikehendaki oleh desain awal konstitusi dan nilai dasar Pancasila.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.