MPR, GBHN dan Reamandemen Terbatas UUD 1945

Oleh: Abdul Rohman

JAKARTA, Cendana News – Lebih dua dekade reformasi berlalu, kini banyak bermunculan penyesalan atas amandemen UUD 1945.

Amandemen itu telah melepaskan status MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat atau sebagai locus of power.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 asli menyatakan, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis”.

Pasal itu diubah sehingga Pasal 1 ayat (2) amandemen berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut undang-undang  dasar”.

Perubahan itu menjadikan pelaksana kedaulatan dalam penyelenggara negara menjadi tidak jelas.

Hal ini sebenarnya membahayakan bangsa, karena membuka pintu intervensi kedaulatan dari semua arah.

Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 asli menyatakan: “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan Utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang”.

Ketentuan itu diubah sehingga pasal 2 ayat (1) menjadi: “MPR dan perwakilan daerah dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.

Perubahan ini menjadikan MPR tidak lagi representasi segenap rakyat dalam iklim multikulturalisme Nusantara.

MPR hanya terdiri dari anggota DPR (wakil rakyat yang direkrut melalui kontestasi bebas), dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) sebagai pengganti Utusan Daerah yang juga direkrut melalui kontestasi bebas.

Sedangkan Untusan Golongan yang mewakili multikulturalisme Nusantara dihilangkan.

Perubahan ini jelas mengacu pada prinsip winner take all, golongan-golongan minoritas seperti etnis-tenis di Nusantara tidak diikutkan lagi dalam menentukan arah dan kebijakan negara.

Suku-suku kecil di Indonesia dari segi kuantitas jelas tidak mungkin menyodorkan wakilnya di parlemen  maupun DPD melalui kompetisi bebas.

Policy ini bisa menyebabkan terjadi proses “indianisasi” seperti terjadi di AS atau “aboroginisasi” di Australia.

Penduduk asli dan golongan-golongan yang minoritas tersingkir dari kontestasi politik secara bebas. Hal mana keberadaan golongan ini dilindungi oleh UUD 1945 asli.

Pasal 3 UUD 1945 asli menyatakan, “Majelis permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan Garis-Garis besar haluan Negara”.

Ketentuan ini diubah melalui amandemen, sehingga Pasal 3 UUD 1945 berbunyi:

“(1) MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.

(2) MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden.

(3) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar”.

Pasal 3 UUD asli ini esensi dari makna MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat.

Implementasinya dalam bentuk merumuskan dan menetapkan GBHN yang harus dilaksanakan oleh presiden (mandataris MPR).

Sedangkan operasionalisasinya dirumuskan bersama Presiden-DPR melalui UU.

Awal-awal reformasi diwarnai euphoria dengan tafsir demokrasi identik kebebasan secara ekstrem.

Salah satunya dengan gairah dekonstruksi tatanan Orde Baru yang dianggap otoriter. Semua yang terkait Orde Baru ‘buruk’ dan harus dihapus.

Euphoria itu dirasakan kini membawa korban bagi bangsa ini. Sistem MPR yang diwariskan oleh para perumus konstitusi generasi awal ikut didekonstruksi.

Implikasi perubahan itu adalah:

Pertama, perubahan Pasal 1 UUD 1945 asli menjadikan pelaksana kedaulatan menjadi tidak jelas dalam sistem ketatanegaraan saat ini.

Perubahan itu membuat tidak adanya leader, atau subyek jelas sebagai penjaga dan pelaksana kedaulatan.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hanya menyebut, “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.  Tafsir dan implementasinya menjadi absurd.

Kedua, perubahan Pasal 2 UUD 1945 asli memberangus multikulturalisme Nusantara.

UUD 1945 asli melindungi golongan-golongan minoritas dengan melibatkannya sebagai penentu arah dan kebijakan negara.

Mereka dimasukkan sebagai anggota MPR dalam hal fungsi MPR menetapkan GBHN (arah dan kebijakan negara).

Walau tidak direkrut melalui Pemilu bebas, golongan-golongan ini diberi hak untuk ikut menentukan arah dan kebijakan negara.

Tidak diikutkan dalam Pemilu bebas karena banyak golongan ini minoritas, sehingga tidak mungkin bisa menyodorkan wakilnya dalam Pemilu bebas.

Sebagai contoh, Suku Tengger atau Suku Baduwi. Jumlah penduduknya tidak mungkin cukup untuk menyorongkan wakilnya di MPR.

Karena itu, para perumus kosntitusi generasi awal memberi perlindungan kepada mereka.

Sayangnya, perlindungan itu dibongkar oleh generasi reformasi yang slogannya juga melindungi pluralisme.

Ketiga, perubahan Pasal 3 UUD 1945 asli membuat bangsa tidak memiliki haluan strategis dalam memproyeksikan kemajuan masa depannya.

Setiap ganti rezim akan ganti visi dan skala prioritas program pembangunan.

Hal itu menyebabkan diskontinuitas pembangunan nasional. Khususnya, jika terjadi perubhan rezim.

Melucuti MPR sebagai locus of power membuat beban dialektis prioritas pembangunan terletak pada presiden terpilih dan DPR.

Ketika presiden terpilih melalui Pemilu langsung oleh rakyat, tidak memiliki kekuatan parlemen mayoritas, potensi konflik DPR – presiden terjadi.

Pola relasi DPR-Presiden dalam menentukan kebijakan negara bersifat transaksional. Bahkan, berpotensi saling sandera kepentingan.

Problem bangsa sebagai implikasi negatif amandemen sebenarnya sudah disadari semua pihak.

Namun, setiap upaya meluruskan kembali selalu dibenturkan dengan isu-isu yang tidak prinsipil dan sarat kepentingan politik yang hendak menumpanginya.

Reamandemen dianggap akan menghilangkan pemilu langsung, presiden dipilih oleh MPR, KPK dibubarkan, periode jabatan presiden, dan lainnya.

Isu ini telah menutupi kebutuhan utama untuk reamandemen terbatas terhadap tiga pasal di atas.

Pelayaran bangsa ini akan kembali ke dalam track-nya tanpa perombakan total. Kita hanya memerlukan re amandeman dengan:

  1. Mengembalikan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 asli yang menyatakan, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis”
  2. Mengembalikan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 asli menyatakan, “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah Utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang”.
  3. Mengembalikan Pasal 3 UUD 1945 asli yang menyatakan, “Majelis permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara”.

Jika dirasa perlu, dalam Pasal 3 UUD 1945 ditambahkan untuk mengadopsi amandemen sebelumnya dengan rumusan:

“Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara”.

Dengan demikian, tidak perlu khawatir mengubah ketentuan lain kecuali jika tidak sejalan dengan prinsip ketiga pasal tersebut.

Maka, reamandemen tidak menghilangkan KPK, maksimal jabatan presiden tetap 2 periode, presiden tetap dipilih langsung, dan lainnya.

Implikasi reamandemen terbatas itu akan mengembalikan fungsi MPR sebagai perumus dan menetapkan Haluan Negara.

Fungsi inilah yang dimaksud pelaksana kedaulatan oleh pasal 1 UUD 1945 yang asli.

 

ARS, Bangka Jaksel, 06-07-2022

Lihat juga...