Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 08/05/2026
Kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu pesantren di Kabupaten Pati kembali membuka fakta serius tentang kerentanan lembaga pendidikan berbasis asrama. Dalam kasus tersebut, seorang pimpinan pesantren dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap santri.
Korban dalam pemberitaan awal disebut mencapai puluhan orang. Lima puluh orang. Jumah tidak sedikit.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan kepolisian. Namun memperkuat perhatian publik terhadap pola kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang berulang dalam beberapa tahun terakhir.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Data menunjukkan skala yang cukup mengkhawatirkan.
KPAI mencatat lebih dari 100 kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dalam beberapa tahun terakhir. Korban mayoritas adalah anak dan remaja.
Dalam banyak kasus, pelaku adalah figur otoritas. Seperti pengasuh, ustadz, atau kiai. Sementara itu, Komnas Perempuan mencatat ratusan kasus kekerasan seksual di sektor pendidikan berbasis agama. Ini menunjukkan bahwa pesantren termasuk ruang rentan kejahatan seksual.
Sejumlah kasus besar memperlihatkan dampak sangat serius. Di Lombok Timur (NTB), seorang pengasuh pesantren dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap sekitar 40 santri selama periode panjang sebelum akhirnya terungkap. Di Bandung, kasus besar yang melibatkan seorang pimpinan lembaga pendidikan agama menyebabkan belasan santriwati menjadi korban dalam rentang beberapa tahun.
Pola yang berulang dalam berbagai kasus adalah relasi kuasa yang timpang. Minimnya pengawasan, serta keterlambatan pelaporan karena tekanan sosial dan psikologis terhadap korban.
Dalam hukum positif Indonesia, pengaturan utama terdapat dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Undang-undang ini memperberat hukuman bagi pelaku. Terutama jika dilakukan oleh pendidik atau terhadap anak.
Ancaman pidana dapat mencapai 5 hingga 15 tahun penjara atau lebih. Ditambah pemberatan sepertiga, serta denda dan restitusi kepada korban.
Dalam kasus tertentu, dapat ditambahkan hukuman kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku, dan larangan bekerja dengan anak. Jika terdapat pembiaran atau keterlibatan pengurus lembaga, sanksi dapat meluas hingga tanggung jawab institusional dan pencabutan izin operasional.
Dalam perspektif hukum Islam, pelecehan seksual merupakan dosa besar (kabair). Merupakan bentuk kezaliman (zulm) yang sangat berat.
Al-Qur’an menegaskan larangan mendekati zina dalam QS. Al-Isra: 32. Sementara Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya (HR. Bukhari dan Muslim).
Penyalahgunaan posisi sebagai kiai atau pengasuh merupakan pengkhianatan terhadap amanah keilmuan dan kepemimpinan agama.
Dalam hukum Islam, pelaku dapat dikenai ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan otoritas demi kemaslahatan. Seperti penjara atau pengasingan.
Lebih penting lagi, dalam tradisi keagamaan, pelaku harus dicabut otoritas keagamaannya. Termasuk larangan menjadi pengasuh pesantren, kiai, atau guru agama.
Hilangnya legitimasi moral ini merupakan sanksi sosial-keagamaan yang sangat berat. Karena jabatan tersebut mensyaratkan amanah, adil, dan integritas.
Baik hukum positif maupun hukum Islam menegaskan pelecehan seksual di pesantren adalah kejahatan serius. Harus dihukum tegas sekaligus disertai pencabutan peran keagamaan pelaku. Demi melindungi umat dan menjaga martabat pendidikan Islam.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.