RPJPN Tidak Sama dengan GBHN

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 03/09/2026

 

 

Sering dikatakan bahwa Indonesia tidak lagi memerlukan GBHN. Karena sudah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Argumentasi ini tampak logis. Tetapi secara hukum tata negara, keduanya tidak sama.

Perbedaannya bukan sekadar nama atau jangka waktu. Melainkan menyangkut sumber kewenangan, payung hukum, kedudukan, dan daya ikatnya.

GBHN dahulu bersumber langsung dari Pasal 3 UUD 1945 sebelum perubahan. Pasal itu memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara. GBHN kemudian dituangkan dalam Ketetapan MPR.

Dalam konstruksi tersebut, GBHN menjadi pedoman bagi Presiden dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan. Penjelasan UU No. 25 Tahun 2004 mengakui bahwa setelah amandemen UUD 1945 terjadi “ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan Nasional.”

RPJPN mempunyai konstruksi berbeda. RPJPN 2025–2045 ditetapkan melalui UU No. 59 Tahun 2024. Sedangkan sistem perencanaannya diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004.

UU 59/2024 menjadikan RPJPN sebagai pedoman pembangunan 20 tahun dan dasar penyusunan RPJMN. Namun, UU yang sama juga membuka ruang peninjauan dan penyesuaian RPJPN.

Di sinilah muncul konsekuensi hukumnya. Dalam teori hierarki berlaku lex superior derogat legi inferiori. Sedangkan terhadap norma yang sederajat dikenal lex posterior derogat legi priori.

UU No. 12 Tahun 2011 menempatkan UU dalam satu tingkat hierarki. Sementara Pasal 23 UUD 1945 menetapkan APBN setiap tahun dengan UU.

Artinya, RPJPN sebagai UU tidak memiliki superioritas hierarkis atas UU APBN. Memang APBN tidak otomatis “mengubah” RPJPN; tetapi karena keduanya sederajat. Kesinambungan RPJPN tidak dapat dijamin hanya oleh statusnya sebagai UU.

Bahkan secara struktural, RPJMN ditetapkan melalui Perpres. Sebagai penjabaran visi, misi, dan program Presiden terpilih berdasarkan RPJPN.

Ini menunjukkan bahwa arah pembangunan jangka panjang akhirnya diterjemahkan melalui instrumen yang berada di bawah UU. Kemudian diwujudkan melalui APBN tahunan.

Persoalan ini nyata dalam pembangunan yang membutuhkan konsistensi lintas pemerintahan. Seperti pembngunan jaringan kereta dan jalan, bendungan dan irigasi, ketahanan energi, industrialisasi, tata ruang, serta pembangunan kualitas manusia.

Hasilnya sering baru terasa setelah melampaui satu atau dua periode Presiden. Tanpa haluan yang kuat, prioritas dan penganggaran dapat bergeser mengikuti siklus politik lima tahunan.

Karena itu, mengatakan “RPJPN sudah menggantikan GBHN” adalah penyederhanaan. RPJPN adalah instrumen perencanaan pembangunan, sedangkan GBHN dahulu merupakan haluan negara yang ditetapkan MPR berdasarkan kewenangan konstitusionalnya.

Pertanyaan yang lebih mendasar bukan apakah Indonesia memiliki rencana pembangunan 20 tahun. Melainkan pertanyaan-pertanyaan substansial.

Seperti: siapa yang menetapkan haluan nasional. Apa dasar konstitusionalnya. Bagaimana memastikan APBN serta pemerintahan yang berganti, tetap tunduk pada arah pembangunan lintas generasi?.

Jadi arah Pembangunan nasional tidak bisa “di veto” setiap saat oleh karena kekosongan payung hukum. Kekosongan itu membuat Pembangunan bangsa tidak dalam kepastian.

Maka perlu GBHN atau apapun namanya yang kedudukannya tidak bisa di veto setiap saat. Payung hukumnya di atas UU.

 

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

 

Lihat juga...