Megawati dan Kesiapan Polisi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 07/09/2026

 

Pernyataan Prof. Dr. Mahfud MD bahwa Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri pada dasarnya setuju dengan UU Perampasan Aset, tetapi mengkhawatirkan kesiapan aparat kepolisian, menarik dicermati. Dalam konteks pernyataan Bambang Pacul bahwa legislasi dapat berjalan mudah jika mendapat persetujuan ketua umum partai, posisi Megawati menjadi penting.

Akan tetapi, secara kritis, alasan “polisi belum siap” justru menyisakan persoalan logika kebijakan. Perlu diverifikasi secara detail.

Kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kewenangan tentu sah. Perampasan aset menyentuh langsung hak milik warga. Karena itu, prinsip due process of law, proporsionalitas, pengawasan hakim, dan mekanisme keberatan memang harus menjadi pagar utama.

Bahkan pembahasan RUU ini sendiri menempatkan pencegahan abuse of power sebagai persoalan penting. Harus ditutup dari beragam pintu penyalahgunaan.

Akan tetapi ketidaksiapan aparat bukan alasan kuat untuk menunda norma hukumnya. Dalam teori institutional capacity, justru regulasi diperlukan untuk membentuk standar, prosedur, dan batas kewenangan institusi.

Aparat tidak harus “sempurna” lebih dahulu, untuk kemudian, baru hukum diberlakukan. Hukum perlu ada untuk membatasi penyimpangan, termasuk dari aparat.

Fakta selama ini juga menunjukkan sebaliknya. Kemampuan penegak hukum melakukan asset recovery bukanlah nol tanpa hasil. Selama ini cukup berhasil.

Sepanjang 2025, tiga institusi penegak hukum—Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri—disebut memulihkan aset sekitar Rp28,6 triliun. Polri sendiri berkontribusi sekitar Rp2,37 triliun. KPK Rp1,53 triliun. Kejaksaan Agung Rp24,7 triliun.

Angka itu justru menunjukkan paradoks. Bahwa negara (Aparat Penegak Hukum/APH) telah memiliki kapasitas melakukan pemulihan aset, tetapi kerangka hukumnya masih terbatas.

Sistem sekarang terutama bergantung pada conviction-based forfeiture. Perampasan aset terkait erat dengan keberhasilan mempidanakan pelaku.

Oleh karena itu RUU Perampasan Aset hendak memperluas dan menata mekanisme tersebut secara lebih komprehensif. Tidak sebagaimana selama ini: parsial.

Di sinilah teori rule of law relevan. Risiko penyalahgunaan kewenangan tidak diselesaikan dengan menghilangkan kewenangan, melainkan dengan membatasi kewenangan melalui hukum.

Karena itu, jika kekhawatirannya polisi dapat memeras rakyat, solusinya adalah memperketat hukum acara. Seperti standar pembuktian, izin pengadilan, judicial review, hak pihak ketiga, mekanisme pengembalian aset, dan sanksi terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Dengan demikian, alasan “polisi belum siap” lebih tepat menjadi alasan untuk memperkuat desain UU dan mempersiapkan aparat. Bukan alasan menunda UU.

Bukankah negara selama ini sudah menjalankan UU Tipikor, UU Narkotika, dan berbagai UU pidana lain yang memberi kewenangan koersif kepada aparat? UU Tipikor, misalnya, telah mengenal penyitaan dan perampasan aset hasil kejahatan. Sementara mekanisme perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik juga telah menjadi bagian dari praktik hukum.

Oleh karena itu, narasi “menunggu kesiapan polisi” tidak sepenuhnya sesuai fakta maupun logika hukum.

Faktanya, aparat sudah memiliki kapasitas melakukan penyitaan dan pemulihan asset. Terbukti dari pemulihan puluhan triliun rupiah.

Logikanya pun jelas: bila kewenangan dikhawatirkan disalahgunakan, yang harus diperketat adalah aturan, prosedur, dan pengawasannya. Bukan menunda instrumen hukumnya.

Menunggu polisi sempurna sebelum UU Perampasan Aset disahkan berarti menjadikan ketidaksempurnaan aparat sebagai alasan menunda kepastian hukum. Padahal dalam negara hukum, justru hukumlah yang harus membatasi dan memaksa aparat menjadi lebih siap.

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

 

Lihat juga...