Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 09/07/2026
Korupsi adalah kejahatan yang terus berevolusi. Modusnya berkembang lebih cepat daripada kemampuan hukum mengejarnya.
Mengandalkan satu institusi untuk memberantas korupsi bukan hanya tidak realistis, tetapi juga berbahaya. Dalam menghadapi kejahatan yang melibatkan kekuatan politik, ekonomi, dan jaringan birokrasi, kompetisi antarpenegak hukum justru dapat menjadi energi positif.
Teori checks and balances mengajarkan bahwa kekuasaan akan lebih akuntabel ketika diawasi oleh kekuasaan lain. Dalam perspektif principal-agent theory, aparat penegak hukum adalah “agen” yang harus terus diawasi agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau membiarkan perkara berhenti karena konflik kepentingan.
Ketika beberapa institusi berlomba mengungkap korupsi, ruang untuk menyembunyikan fakta menjadi semakin sempit. Potensi pembongkaran modus kejahatan tersembunyi menjadi terbuka.
Sejarah membuktikan hal itu. Di Indonesia, kasus Simulator SIM memperlihatkan bagaimana persaingan kewenangan antara KPK dan Polri justru membawa perkara yang semula berada di ruang internal menjadi perhatian nasional. Kasus Gayus Tambunan berkembang dari dugaan penyimpangan seorang pegawai pajak menjadi pembongkaran mafia pajak dan mafia hukum setelah melibatkan banyak institusi.
Demikian pula perkara Jiwasraya, Asabri, BTS Kominfo, hingga tata niaga timah, yang berkembang karena penyidikan tidak berhenti pada satu pintu. Tetapi kasus-kasus itu diperluas melalui audit, penelusuran aset, dan analisis transaksi keuangan.
Dunia juga memberikan pelajaran serupa. Skandal Watergate di Amerika Serikat tidak akan menjatuhkan Presiden Richard Nixon jika hanya mengandalkan satu institusi. Persaingan investigatif antara jaksa, Kongres, pengadilan, dan pers justru membuka fakta-fakta yang semula tersembunyi.
Operasi Mani Pulite di Italia membongkar jaringan korupsi politik yang telah mengakar puluhan tahun karena keberanian para jaksa memperluas penyelidikan meski menghadapi tekanan politik. Begitu pula skandal FIFA, yang baru terungkap setelah aparat penegak hukum dari beberapa negara bergerak secara bersamaan.
Anatomi kompetisi itu sederhana. Institusi pertama membuka pintu, institusi kedua menemukan bukti baru, institusi ketiga menelusuri aliran uang. Sementara pengawasan publik dan media memastikan tidak ada perkara yang dihentikan secara diam-diam.
Kompetisi semacam ini menghasilkan competitive accountability. Ialah Perlombaan membuktikan integritas melalui kinerja.
Kompetisi pemberantasan korupsi juga memiliki fungsi penting untuk membersihkan institusi penegak hukum itu sendiri. Korupsi besar tidak selalu hanya melibatkan pejabat politik atau pengusaha, tetapi dapat melibatkan oknum aparat yang memiliki kewenangan hukum.
Ketika terdapat lebih dari satu institusi yang aktif mengawasi dan mengungkap perkara, peluang terjadinya perlindungan internal terhadap pelaku menjadi lebih kecil. Kompetisi yang sehat mendorong setiap lembaga menjaga integritas. Penyimpangan yang dibiarkan dapat menjadi temuan bagi institusi lain.
Urgensinya semakin nyata. Indeks Persepsi Korupsi 2024 menunjukkan lebih dari dua pertiga negara masih memperoleh skor di bawah 50. Rata-rata global bertahan di angka 43.
Indonesia memang naik menjadi skor 37 dan peringkat 99 dari 180 negara. Tetapi capaian itu masih menunjukkan pekerjaan rumah yang besar (data transparency).
Karena itu, yang perlu dihindari bukanlah kompetisi, melainkan ego sektoral. Selama kompetisi berlangsung dalam koridor hukum, transparansi, dan akuntabilitas, yang menang bukan institusi tertentu. Melainkan kepentingan publik.
Dalam perang melawan korupsi, semakin banyak pemburu yang mengejar mangsa, semakin kecil peluang koruptor untuk lolos. Rakyat juga yang diuntungkan.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.