Kaleidskop 2025: Pemberantasan Korupsi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 29/12/2025

 

 

Tahun 2025 menegaskan kembali jika korupsi tetap menjadi persoalan struktural. Merentang dari tingkat pusat hingga daerah.

Dua belas bulan publik disuguhi rangkaian pengungkapan kasus besar. Melibatkan pejabat tinggi negara, kepala daerah, BUMN strategis, hingga pelaku swasta. Kejaksaan Agung menangani perkara mega‑korupsi bernilai fantastis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aktif melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan penyidikan kasus bernilai menengah hingga besar.

Di tengah upaya itu, muncul kebijakan kontroversi: Amnesti kepada Hasto Kristiyanto, sekjen PDIP.  Ia divonis bersalah dalam kasus suap pengisian kursi DPR. Abolisi diberikan kepada Thomas Trikasih Lembong. Mantan Menteri Perdagangan yang divonis terbukti terlibat korupsi impor gula mentah. Abolisi dan Amnesti dinilai sejumlah pihak berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pidana korupsi bisa dihapuskan melalui pertimbangan politik.

Tahun dibuka dengan sorotan besar pada tata niaga timah di PT Timah Tbk., Januari 2025. Kasus ini, disidik sejak periode sebelumnya. Pengadilan menjatuhkan vonis‑vonis berat kepada para terdakwa utama. Kejaksaan Agung membawa perkara hingga tahap eksekusi.

Kerugian negara dari praktik kolusi di sektor pertambangan ini diperkirakan Rp300 triliun. Mencakup kerugian ekonomi dan dampak lingkungan. Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara, denda, dan kewajiban uang pengganti ratusan miliar rupiah. Pemerintah mengeksekusi penyitaan aset. Berupa smelter, timah ingot, dan peralatan berat untuk memulihkan kerugian negara.

Lihat juga...