Kaleidskop 2025: Pemberantasan Korupsi

Desember 2025 ditutup refleksi institusional. KPK mencatat menangani ratusan perkara korupsi sepanjang tahun. Sejumlah perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Beberapa dieksekusi. Puluhan lainnya masih tahap penyelidikan. KPK berhasil memulihkan aset negara hingga lebih dari Rp1,5 triliun. Angka tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara melalui penanganan berbagai kasus korupsi senilai lebih Rp19 triliun. Pencapaian terbesar berasal dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO sebesar Rp13,25 triliun, ditambah sekitar Rp6,62 triliun dari pemulihan denda administratif dan kasus korupsi lainnya di berbagai sektor

Secara keseluruhan, episentrum korupsi terbesar di Indonesia pada 2025 tetap berada pada sektor sumber daya alam dan BUMN strategis. Epicentrum berikutnya di sektor publik, pemerintah daerah. Praktik suap, pengurusan jabatan, manipulasi anggaran, dan kolusi antara pejabat publik dan swasta menjadi episentrum korupsi yang terus berlangsung di pemerintahan lokal dan sektor layanan publik.

Tahun 2025 menegaskan pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Ia harus dijalankan seperti perang. Melalui penguatan strategi, koordinasi, dan konsistensi.

Selain represif, strategi preventif juga diperlukan. Termasuk memperketat aturan dan prosedur agar menutup celah korupsi, meningkatkan transparansi, serta mendorong sistem kontrol internal yang kuat di birokrasi dan BUMN.

Tahun 2025 tercatat bukan hanya sebagai tahun banyaknya pengungkapan kasus korupsi. Akan tetapi juga cermin sekaligus panggilan bagi perlunya reformasi preventif. Mencegah korupsi dari sejak hulu.

Lihat juga...