Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 25/08/2025
Rabu malam, 20 Agustus 2025. Immanuel Ebenezer Gerungan (Wamenaker), akrab disapa Noel. Terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Diduga pemerasan pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Presiden Prabowo bersikap tegas. Menyerahkan pada proses KPK. Noel dipecat sebagai Wamen.
Kenapa Noel bisa dianggap menyelamatkan reputasi presiden?. Setidaknya untuk sementara waktu?
Belum lama dari mencuatnya kasus Noel, presiden memberi Abolisi-Amnesti pada dua terpidana korupsi. Tom Lembong – Hasto. Abolisi – Amnesti itu mengerosi kepercayaan publik. Dari gegap gempita komitmen presiden memberantas korupsi.
Prof. Mahfud dan Prof. Jimly Ashidiqi, di antara pemberi dukungan kebijakan itu. Prof Mahfud menyatakan “Amnesti dan Abolisi bukti hukum tidak boleh dijadikan alat politik”. Tersirat ia menuding proses peradilan terhadap keduanya merupakan politisasi. Cara pandang aneh dari mantan hakim MK dan pakar hukum. Lazimnya pakar hukum, cara pandangnya tentu legalistik.
Prof. Jimly memandang sisi lain. Ia apresiasi Amnesti dan Abolisi atas alasan harmoni. Meredakan ketegangan politik. Tanpa memperjelas tingkat ketegangan itu.
Sikap kedua pakar hukum itu tidak lazim. Mempertaruhkan reputasinya sebagai pencerah hukum dan keadilan. Sikapnya terhadap Abolisi dan Amnesti dapat menjadi koreksi reputasi itu pada masa depan.
Sebelumnya gencar pula respon sejumlah tokoh, atas putusan Lembong-Hasto.
Peradilan dinilai tidak membuktikan adanya mens rea dalam kasus lembong. Narasi itu mengabaikan mens rea banyak jenis dan tingkatan. Dolus Directus (sengaja secara langsung), Dolus Indirectus (kesengajaan tidak lanbgsung), Dolus Eventualis (mengabaikan risiko), culfa (lalai, tidak sengaja).
Kasus Hasto juga dinarasikan tidak terbukti melakukan obstruction of justice. Drama persembunyian Harun Masiku berbulan-bulan yang dikaitkan dengan peran Hasto, diabaikan begitu saja.
Narasi dukungan terhadap Abolisi (Lembong)-Amnesti (Hasto) tidak memiliki parameter eksak. Bersifat dugaan, asumsi, atau perspektif konspiratif. Terutama jika dikonfrontasikan denga tiga hal.
Pertama, sistem peradilan di Indonesia, dibangun berdasarkan sistem yang kuat. Berlapis.
Pasal 1 angka 14 KUHAP: “Tersangka adalah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.” Pasal 6 KUHAP: Penyidik wajib menetapkan tersangka jika bukti permulaan cukup.
Kedua, adanya penolakan praperadilan.
Tanggal 13, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak praperadilan Hasto. Tanggal 26 November 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak praperadilan Lembong.
Ketiga, pengadilan memutus bersalah. Berarti ada mens rea. Dikenal melalui asas hukum: nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali. Tidak ada suatu perbuatan yang bisa dihukum, jika tidak diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang.
Maka narasi “tidak ada mens rea” dan tidak terbukti adanya obstruction of justice menyiratkan dua kemungkinan. Pertama benar apa kata Prof Mahfud, ada politisasi. Akan tetapi ketika dikonfrontasi dengan sistem peradilan (keharusan dua alat bukti permulaan yang cukup) dan penolakan praperadilan, bisa saja diduga ada sebab lain. Itu menjadi kemungkinan sebab kedua. Selain kemungkinan politisasi.
Kedua, kemungkinan adanya jual beli pasal. Penghilangan sejumlah rangkaian fakta. Untuk merendahkan tuntutan. Agar bisa digunakan membangun narasi bahwa peradilan itu politisasi hukum.
Jika dilihat proporsinya, politisasi kemungkinan 45%, konspirasi jual beli pasal bisa jadi porsinya 55%. Tentu jika salah satu dari keduanya terjadi. Karena keduanya sama-sama asumsi. Apa yang disampaikan Prof. Mahfud sebagai “adanya politisasi” juga asumsi. Faktanya praperadilan yang ditolak.
Memang benar, kesalahan mengadili pernah terjadi di negeri ini. Kasus Sengkon-Karta. Tapi Lembong dan Hasto bukan Sengkon-Karta. Mereka (Hasto-Lembong) elit politik. Berlaku asumsi dalam kasus ini: “hukum tunduk pada hegemoni politik”.
Jika kemungkinan pertama yang terjadi: politisasi, maka Abolisi dan Amnesti sudah tepat. Jika kemungkinan kedua: “permainan pasal dalam penuntutan”. Itu hanya sebuah sekenario penciptaan alasan meyakinkan presiden mengeluarkan Abolisi-Amnesti. Terkonfirmasi dari statemen lawyer Hotman Paris, mengaku menelpon Seskab Mayor Tedy. Menyampaikan bahwa peradilan dalam kasus itu tidak benar. Presiden perlu ambil tindakan.
Sebagaimana kita tahu, Abolisi dan Amnesti kemudian dikeluarkan presiden.
Tindakan itu memunculkan citra negatif atas diri presiden dalam pandangan sejumlah kalangan. Ialah mengeluarkan Amnesti dan Abolisi untuk kasus korupsi. Kontradiksi dengan komitmennya selama ini memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Citra negatif itu segera tertutup oleh ketegasan presiden terhadap kasus Noel. Narasi dan imajinasi publik segera berubah. “Ternyata presiden masih memiliki komitmen memberantas korupsi”. Buktinya Noel diberhentikan.Noel, penyelamat citra presiden. Untuk sementara waktu.
- ARS – Jakarta (rohmanfth@gmail.com)