Apologi Penolak RUU Perampasan Aset

Apologi Penolak RUU Perampasan Aset

 

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi –15/09/2025

 

 

 

Terdapat sejumlah alasan disodorkan penolak RUU Perampasan Aset (RUU-PA). Termasuk kekhawatiran Presiden Ke-5 Megawati. Sebagaimana dikisahkan Mahfud MD tatkala bertemu.

Khawatir melanggar HAM: aparat memeras orang berharta. Bertabrakan dengan asas “presumption of innocence” (praduga tidak bersalah). Potensi politisasi. Tumpang tindih dengan UU yang ada. Kesiapan penegak hukum. Tidak sesuai azas legalitas. Maupun banyak alasan lain.

Alasan penolakan itu sebenarnya rapuh secara moral maupun legal-konsepional (konsep hukum). Terbaca sebagai apologi belaka. Ada indikasi ketakutan terhadap pemberantasan korupsi secara total. Tidak mustahil apologi itu bagian perlawanan para koruptor yang terancam RUU. Maka dibuatlah alasan-alasan yang tampak logis.

Prinsip seharusnya adalah perbaikan sistem. Jika memiliki etikad baik pemberantasan korupsi. Bukan penolakan total terhadap RUU-PA. Melalui aksi menunda-nunda.

Jika peradilan atau aparat dinilai lemah. Rawan disalahgunakan/penyalahgunaan. Solusinya memperkuat mekanisme pengawasan. Akuntabilitas hakim. Perlindungan hak terdakwa. Pengaturan yang ketat. Bukan membatalkan RUU penjerat koruptor.

Alasan “ketidaksiapan aparat” itu inkonsisten dengan perlakuan terhadap peraturan hukum yang sudah ada. Logika itu bisa gunakan menolak semua UU pidana. KUHP, UU Narkotika, UU TPPU. Toh selama ini UU itu berjalan dengan baik.

Alasan-alasan itu juga mengabaikan bahwa perampasan aset dalam RUU itu harus melalui mekanisme peradilan. Diputuskan pengadilan. Bukan ditentukan sediri oleh Jaksa maupun Polisi.

Lihat juga...