Apologi Penolak RUU Perampasan Aset
Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi –15/09/2025
Terdapat sejumlah alasan disodorkan penolak RUU Perampasan Aset (RUU-PA). Termasuk kekhawatiran Presiden Ke-5 Megawati. Sebagaimana dikisahkan Mahfud MD tatkala bertemu.
Khawatir melanggar HAM: aparat memeras orang berharta. Bertabrakan dengan asas “presumption of innocence” (praduga tidak bersalah). Potensi politisasi. Tumpang tindih dengan UU yang ada. Kesiapan penegak hukum. Tidak sesuai azas legalitas. Maupun banyak alasan lain.
Alasan penolakan itu sebenarnya rapuh secara moral maupun legal-konsepional (konsep hukum). Terbaca sebagai apologi belaka. Ada indikasi ketakutan terhadap pemberantasan korupsi secara total. Tidak mustahil apologi itu bagian perlawanan para koruptor yang terancam RUU. Maka dibuatlah alasan-alasan yang tampak logis.
Prinsip seharusnya adalah perbaikan sistem. Jika memiliki etikad baik pemberantasan korupsi. Bukan penolakan total terhadap RUU-PA. Melalui aksi menunda-nunda.
Jika peradilan atau aparat dinilai lemah. Rawan disalahgunakan/penyalahgunaan. Solusinya memperkuat mekanisme pengawasan. Akuntabilitas hakim. Perlindungan hak terdakwa. Pengaturan yang ketat. Bukan membatalkan RUU penjerat koruptor.
Alasan “ketidaksiapan aparat” itu inkonsisten dengan perlakuan terhadap peraturan hukum yang sudah ada. Logika itu bisa gunakan menolak semua UU pidana. KUHP, UU Narkotika, UU TPPU. Toh selama ini UU itu berjalan dengan baik.
Alasan-alasan itu juga mengabaikan bahwa perampasan aset dalam RUU itu harus melalui mekanisme peradilan. Diputuskan pengadilan. Bukan ditentukan sediri oleh Jaksa maupun Polisi.
Alur non-conviction based asset forfeiture atau “perampasan aset tanpa vonis pidana terlebih dahulu” adalah: ada dugaan harta tidak sah – diajukan ke pengadilan – pemilik gagal membuktikan asal usul sah – aset dirampas. Jadi bukan asal orang memiliki harta, kemudian dirampas hartanya.
Potensi-potensi pelanggaran hak asasi, pemerasan atau politisasi terhadap pemilik harta, harus diantisipasi melalui UU Perampasan Aset (UU-PA) itu sendiri. Pasal-pasal harus dibuat rigit untuk menghindarkan dari penyalahgunaan aparat. Due process of law atau proses hukum yang adil harus dituangkan dalam UU. Jadi tidak dengan cara menolak total RUU-PA itu.
Kenapa UU-PA mendesak?.
Ada potensi hilangnya aset negara pada rentang menunggu proses hukum pidana. Aset bisa dijual, dipindahkan, atau nilainya turun. Oleh karena itu, aset dirampas terlebih dulu.
Mengantisipasi kaburnya koruptor atau meninggal. Hilangnya jejak pelaku, menjadikan aset “terkunci”. Menggunakan UU-PA, harta koruptor itu bisa dirampas melalui gugatan perdata. Contoh: Sjamsul Nursalim & Itjih Nursalim (BLBI) di luar negeri. Sulit diproses pidana.
Pemberantasan korupsi tidak hanya fokus menghukum. Melainkan juga memulihkan kerugian negara. Dalil koruptor: “tidak masalah dipenjara, asal mengantongi aset tujuh turunan” menjadi tidak berlaku. Ketakutan para koruptor adalah ketika kehilangan harta. Melalui UU-PA, kerugian negara bisa dipulihkan.
Menutup celah pencucian uang & “asset laundering”. Koruptor sering memindahkan asset. Menggunakan nama nama keluarga atau nominee. Ialah pihak yang bertindak atas nama orang lain. UU-PA memungkinkan penyitaan aset yang tidak wajar dan diatasnamakan orang lain. Kasus pencucian uang seringkali dilakukan melalui rekening kerabat atau perusahaan cangkang.
Standar internasional UNCAC (United Nations Convention against Corruption). Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) mendorong negara anggota, termasuk Indonesia. Agar memiliki mekanisme non-conviction based asset forfeiture. “Perampasan aset yang tidak berbasis pada vonis hukuman”. Harta atau aset seseorang bisa disita oleh negara. Tanpa harus ada putusan bersalah (conviction) terhadap orang tersebut dalam pengadilan pidana. Indonesia sudah meratifikasi UNCAC sejak 2006. Akan tetapi belum memiliki UU khusus. RUU-PA merupakan konsekuensi ratifikasi itu.
Efisiensi & kepastian hukum. Mengurangi backlog pidana. Penumpukan atau keterlambatan penanganan kasus pidana. Banyak perkara tipikor selesai setelah 8–10 tahun. Pada saat aset tidak bernilai lagi.
Banyak negara telah memiliki UU-PA. UU yang materinya sejenis dengan itu.
Amerika Serikat: civil asset forfeitur, Kanada: Civil Forfeiture Act di beberapa provinsi, Australia- New South Wales: criminal asset confiscation legislation. Inggris Raya: civil recovery orders berdasarkan Proceeds of Crime Act 2002. Switzerland: melalui Foreign Illicit Assets Act (FIAA).
Jerman: Strafgesetzbuch (StGB), Peru: Extinción de dominio. Brasil: Ação de Improbidade Administrativa, Malaysia: Dangerous Drugs (Forfeiture of Property) Act 1988 terkait Narkoba, Irlandia: Criminal Assets Bureau (CAB) memiliki wewenang menyita aset terkait kejahatan terorganisir melalui Proceeds of Crime Act 1996.
Indonesia terlalu berbelit-belit dan menunda-nunda proses pembutan UU-PA. Wajar jika masyarakat marah. Sejumlah anggota DPR dan pimpinan partai dijadikan sasaran amuk massa. Pada Demo Agustus 2025.
Rasa keadilan rakyat disumbat. Salah satunya dengan tidak segera mengesahkan UU PA.
- ARS – Jakarta (rohmanfth@gmail.com)