Standar internasional UNCAC (United Nations Convention against Corruption). Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) mendorong negara anggota, termasuk Indonesia. Agar memiliki mekanisme non-conviction based asset forfeiture. “Perampasan aset yang tidak berbasis pada vonis hukuman”. Harta atau aset seseorang bisa disita oleh negara. Tanpa harus ada putusan bersalah (conviction) terhadap orang tersebut dalam pengadilan pidana. Indonesia sudah meratifikasi UNCAC sejak 2006. Akan tetapi belum memiliki UU khusus. RUU-PA merupakan konsekuensi ratifikasi itu.
Efisiensi & kepastian hukum. Mengurangi backlog pidana. Penumpukan atau keterlambatan penanganan kasus pidana. Banyak perkara tipikor selesai setelah 8–10 tahun. Pada saat aset tidak bernilai lagi.
Banyak negara telah memiliki UU-PA. UU yang materinya sejenis dengan itu.
Amerika Serikat: civil asset forfeitur, Kanada: Civil Forfeiture Act di beberapa provinsi, Australia- New South Wales: criminal asset confiscation legislation. Inggris Raya: civil recovery orders berdasarkan Proceeds of Crime Act 2002. Switzerland: melalui Foreign Illicit Assets Act (FIAA).
Jerman: Strafgesetzbuch (StGB), Peru: Extinción de dominio. Brasil: Ação de Improbidade Administrativa, Malaysia: Dangerous Drugs (Forfeiture of Property) Act 1988 terkait Narkoba, Irlandia: Criminal Assets Bureau (CAB) memiliki wewenang menyita aset terkait kejahatan terorganisir melalui Proceeds of Crime Act 1996.
Indonesia terlalu berbelit-belit dan menunda-nunda proses pembutan UU-PA. Wajar jika masyarakat marah. Sejumlah anggota DPR dan pimpinan partai dijadikan sasaran amuk massa. Pada Demo Agustus 2025.