Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 18/09/2025
Ketua umum parpol-anggota legislatif (DPR-DPD-DPRD) seharusnya maksimal dua periode. Kenapa harus begitu?. Kenapa dibatasi? Apa ratio legis jika ketentuan itu dibuat undang-undang?.
Kita bisa mengidentifikasi sejumlah alasan substansial.
Pertama, mencegah konsentrasi atau pemusatan kekuasaan. Terpusat pada seseorang atau sekelompok orang. Jika menjabat terlalu lama, risiko penyalahgunaan wewenang semakin besar. Entah itu ketua partai, anggota DPR, atau kepala desa. Pembatasan masa jabatan mendorong sirkulasi kepemimpinan. Menghindari lahirnya “dinasti politik”. Menghindari “raja kecil”.
Hal itu sejalan teori Pemisahan Kekuasaan & Checks and Balances. Montesquieu dalam The Spirit of Laws menekankan pentingnya distribusi kekuasaan agar tidak terjadi tirani. Pembatasan masa jabatan merupakan salah satu mekanisme memastikan kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu individu atau kelompok.
Kedua, mendorong regenerasi dan ide baru. Politik yang sehat butuh ide segar dan pemimpin baru. Jika satu orang atau kelompok terus berkuasa, peluang generasi muda atau calon pemimpin lain untuk maju jadi sempit. Pembatasan periode jabatan akan membuka jalan bagi inovasi dan kebijakan yang lebih sesuai dengan zaman.
Kita bisa mencermatinya dari teori Sirkulasi Elite (Vilfredo Pareto). Pareto berpendapat: elite dalam masyarakat akan terus berganti secara periodik (circulation of elites). Pembatasan masa jabatan mendorong proses pergantian elite. Fugsinya menjaga dinamika politik dan menghindari stagnasi.
Ketiga, mengurangi politik uang dan patronase. Semakin lama seseorang berkuasa, semakin kuat jaringan patronasenya. Implikasinya memicu politik balas budi. Memicu korupsi dan praktik “mahar politik”. Pembatasan masa jabatan, merupakan reset berkala. Cengkeraman kekuasaan yang terlalu lama dan kuat, bisa diputus.
Teori Patronase & Clientelism mengajarkan hal tersebut. Jaringan patronase cenderung menguat seiring lamanya seseorang berkuasa. Literatur tentang clientelism (karya Scott, 1972) menunjukkan hubungan patron-klien bisa menjadi sarana korupsi. Pembatasan masa jabatan mengurangi kesempatan memperkuat jaringan secara berlebihan.
Keempat, konsistensi dengan prinsip “Demokrasi Konstitusional”. UUD 1945 sudah memberi contoh pembatasan masa jabatan presiden. Maksimal dua periode. Jika alasan ini dianggap penting mencegah otoritarianisme pada level nasional, logis ketika prinsip serupa diterapkan pada level partai dan daerah. Masa jabatan gubernur dan bupati/walikota sudah disesuaikan dengan UUD 1945.
Kenapa partai juga perlu dibatasi masa jabatan ketua umumnya?.
Partai merupakan pusat kaderisiasasi sumberdaya kepemimpinan nasional. Prinsip “Demokrasi Konstitusional” harus diterapkan sejak dari level ini. Kekuasaan ketua umum partai yang terlalu lama dapat membuka celah praktik korupsi maupun otoritarianisme.
Kita telaah melalui prinsip: Rule of Law & Equality Before the Law. Pembatasan masa jabatan presiden dalam UUD 1945 mencerminkan prinsip pembatasan kekuasaan (constitutionalism). Penerapannya di level lain (kepala daerah, ketua partai, pejabat publik) bisa dipandang sebagai perwujudan asas kesetaraan dan pencegahan dominasi politik.
Kelima, untuk meningkatkan meningkatkan akuntabilitas. Pemimpin yang (dipaksa) tahu/sadar bahwa masa jabatannya terbatas, cenderung lebih fokus mencapai hasil. Pembatasan masa jabatan memaksa pejabat bekerja lebih baik dalam waktu yang tersedia.
Prinsip itu sejalan teori Principal-Agent. Pejabat publik adalah agent yang diberi mandat oleh rakyat (principal). Jika masa jabatan terbatas, agent akan lebih fokus bekerja secara efisien. Mereka tahu “waktu kontraknya” tidak bisa diperpanjang seenaknya.
Keenam, mencegah korupsi. Lord Acton: sejarawan dan filsuf politik Inggris. Terkenal dengan kutipan: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.“ Semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang tanpa mekanisme kontrol, semakin besar pula kemungkinan penyalahgunaan wewenang.
Survei berbagai lembaga menunjukkan tingkat kepercayaan kepada institusi legislatif lebih rendah dibanding rata-rata lembaga negara yang lain. Reformasi DPR-DPRD perlu dilakukan. Salah satunya dengan membatasi masa keanggotaan maksimal dua periode. Begitu pula masa jabata ketua umum parpol. Maksimal juga dua periode.
Pembatasan masa keanggotaan legislatif-ketum parpol-pejabat politik, seharusnya menjadi salah satu bagian dari reformasi lembaga legislatif. Kedua: UU perampasan Aset. Ketiga sistem kontestasi yang inklusif. Saudara sedarah pejabat aktif hingga derajad ketiga, tidak bisa ikut kontestasi politik pada instansi yang sama.
- ARS – Jakarta (rohmanfth@gmail.com)