Serangan AS‑Israel ke Iran Perspektif Hukum Internasional
Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 01/03/2026
Serangan militer Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran akhir Februari 2026 menimbulkan ketegangan serius dalam hukum internasional. Pemerintah Washington dan Tel Aviv membenarkan aksinya sebagai pre‑emptive strike. Mencegah kemungkinan ancaman nuklir di masa depan.
Namun, dari perspektif hukum internasional, klaim ini sangat rapuh. Banyak dianggap tidak sah secara yuridis.
Piagam Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB) melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain. Kecuali sebagai respon terhadap serangan bersenjata yang sedang berlangsung. Atau menghadapi ancaman yang segera dan tak terelakkan (imminent threat) berdasarkan prinsip self‑defense.
Serangan pre‑emptive yang hanya mengantisipasi kemungkinan di masa depan, tanpa bukti ancaman langsung, tidak memenuhi standar ini. Tidak dibenarkan.
Dalam kasus Iran, tidak ada bukti bahwa negara tersebut tengah menyerang AS atau Israel. Bahkan mengenai program nuklir Iran, badan internasional seperti IAEA menyatakan Iran belum memiliki senjata nuklir aktif.
Stok uranium yang diperkaya memang ada. Tetapi tidak setara dengan bom nuklir siap pakai.
Selain itu, dalam eskalasi serangan ini, Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, dilaporkan tewas akibat serangan udara gabungan AS dan Israel. Tewasnya Ali Khamenei dikonfirmasi media pemerintah Iran dan pihak terkait sebagai bagian dari operasi militer besar.
Reaksi global menegaskan keraguan ini. Sekretaris Jenderal PBB menekankan serangan tersebut mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
Rusia mengecam aksi tersebut sebagai “agresi bersenjata tanpa provokasi,”. China menyerukan penghentian segera. Mendorong dialog dan penghormatan terhadap kedaulatan Iran.
Kedua negara (Rusia dan China) memilih tidak terlibat militer. Mempertimbangkan kepentingan strategis, ekonomi, dan risiko eskalasi global.
Sikap Indonesia mengacu rilis resmi Kementerian Luar Negeri RI. Pemerintah menyerukan semua pihak menahan diri. Menekankan penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Iran. Mendorong penyelesaian melalui jalur diplomasi multilateral dan PBB.
Indonesia juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi fasilitator netral guna meredakan ketegangan. Indoensia siap memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang berseteru.
Secara teoritis, hukum internasional modern bertujuan mencegah anarki global dan konflik berskala besar, dengan Piagam PBB sebagai norma tertinggi. Prinsip ini menegaskan pertimbangan strategis atau politis tidak bisa menggantikan persyaratan legal yang ketat.
Serangan AS dan Israel terhadap Iran berada di wilayah abu‑abu yuridis. Meski dilihat sebagai tindakan defensif, banyak pakar menilai ini pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Kasus ini menunjukkan bahwa dalam politik internasional, kepentingan keamanan dan hukum sering bertabrakan. Meskipun negara besar memiliki kekuatan bertindak, legalitas tetap harus diuji menurut norma internasional.
Serangan AS‑Israel ke Iran menyoroti bagaimana pertimbangan strategis dapat menabrak batas hukum. Meninggalkan dunia dalam ketidakpastian hukum. Menciptakan risiko eskalasi konflik yang lebih luas.
Terlepas itu semua, arogansi global akan ada batasnya. Akan ada waktunya pelanggaran internasional memperoleh punishment semestinya.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.