Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 09/04/2026
Pembangunan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tidak bisa lagi bertumpu pada pendekatan pemerataan semata. Membagi sumber daya secara seragam justru membuat dampak pembangunan menjadi dangkal dan tidak berkelanjutan.
Yang dibutuhkan adalah smart planning berbasis daya ungkit. Ialah strategi yang berangkat dari pemetaan potensi untuk menentukan prioritas intervensi secara tepat.
Metode pengumpulan data dalam pendekatan ini dilakukan melalui pengajuan program daerah 3T yang disampaikan menggunakan aplikasi digital terintegrasi. Setiap usulan yang masuk diproses secara otomatis oleh sistem untuk menghasilkan skoring berbasis multi-kriteria yang telah ditetapkan.
Hasil skoring tersebut kemudian menjadi dasar objektif dalam menentukan prioritas intervensi pembangunan di setiap wilayah.
Kunci dari pendekatan ini terletak pada proses skoring berbasis multi-kriteria. Potensi ekonomi, konektivitas, kesiapan sumber daya manusia, dan efek pengganda terhadap wilayah sekitar.
Dari pemetaan tersebut, daerah 3T tidak lagi diperlakukan seragam. Melainkan diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori strategis.
Pendekatan ini memiliki landasan teoritik kuat. Antara lain teori growth pole dari François Perroux yang menekankan pentingnya pusat pertumbuhan. Juga konsep unbalanced growth dari Albert O. Hirschman. Ia menyarankan bahwa pembangunan justru lebih efektif ketika difokuskan pada sektor atau wilayah tertentu yang memiliki keterkaitan kuat (linkages) dengan sektor lain.
Pertama, wilayah dengan daya ungkit tinggi (high leverage zone). Ini adalah daerah yang memiliki potensi ekonomi kuat, akses yang relatif terbuka, serta kemampuan menciptakan efek penyebaran.
Wilayah kategori ini harus menjadi prioritas utama intervensi melalui investasi besar. Pembangunan infrastruktur konektivitas, pengembangan kawasan industri atau pariwisata, serta hilirisasi komoditas unggulan.
Targetnya jelas. Menjadikan wilayah ini sebagai growth pole yang mampu menarik aktivitas ekonomi dan mendorong kemajuan kawasan sekitarnya.
Kedua, wilayah berkembang (emerging zone). Daerah ini memiliki potensi, tetapi terkendala pada akses atau kapasitas lokal.
Intervensi difokuskan pada penguatan penghubung—jalan, logistik, dan konektivitas digital—. Termasuk peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan dan pendidikan.
Dalam perspektif teori pembangunan wilayah, langkah ini penting untuk memperkuat forward and backward linkages agar aktivitas ekonomi lokal tidak terisolasi, melainkan terintegrasi dengan sistem ekonomi yang lebih luas.
Ketiga, wilayah dasar (basic service zone). Ini adalah daerah dengan tingkat ketertinggalan tinggi dan daya ungkit rendah.
Intervensi di sini tidak bisa dipaksakan pada logika pertumbuhan ekonomi cepat. Melainkan harus fokus pada pemenuhan layanan dasar: pendidikan, kesehatan, air bersih, dan perlindungan sosial.
Pendekatan afirmatif menjadi kunci agar kesenjangan tidak semakin melebar. Sejalan dengan prinsip keadilan spasial dalam pembangunan.
Pendekatan kategorisasi ini memungkinkan pemerintah—melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia—mengalokasikan sumber daya secara lebih presisi dan berdampak. Tidak semua daerah harus diperlakukan sama. Tetapi setiap daerah harus ditangani sesuai karakter dan potensinya.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan 3T tidak ditentukan oleh seberapa merata anggaran dibagikan. Melainkan seberapa cerdas intervensi diarahkan.
Dengan smart planning berbasis daya ungkit, pembangunan tidak hanya menjangkau wilayah tertinggal. Tetapi juga mampu menggerakkan transformasi kawasan secara menyeluruh.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.