Ilusi Australia: Indonesia Ekspansionis

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 09/04/2026

 

 

Gagasan bahwa Indonesia adalah kekuatan ekspansionis yang berpotensi mengancam Australia kerap muncul dalam sebagian literatur strategi keamanan di Canberra. Namun, jika ditelaah melalui data historis, pola perilaku negara, serta teori hubungan internasional, label tersebut lebih mencerminkan kesalahpahaman konseptual. Antara “penyatuan ruang historis” dan “ekspansi teritorial”.

Indonesia sejak awal kemerdekaan tidak dibangun sebagai proyek ekspansi eksternal. Melainkan sebagai proses konsolidasi wilayah pascakolonial.

Dengan lebih dari 17.000 pulau dan ratusan kelompok etnolinguistik, prioritas utama negara ini adalah integrasi internal. Bukan perluasan eksternal.

Doktrin resmi politik luar negeri “bebas-aktif” sejak awal menegaskan orientasi non-blok dan stabilitas kawasan.

Dalam perspektif historis, beberapa tindakan Indonesia pada masa awal kemerdekaan sering dibaca berbeda oleh aktor eksternal. Misalnya konfrontasi Indonesia–Malaysia (1963–1966).

Dalam persepsi Indonesia kala itu terkait penolakan terhadap pembentukan federasi yang dianggap tidak mencerminkan realitas sosial di sebagian wilayah Kalimantan. Demikian pula integrasi Timor Leste pada 1975 dipahami dalam kerangka stabilitas regional dan kekosongan kekuasaan pascakolonial.

Dalam narasi internal Indonesia, kedua kasus ini lebih dekat pada gagasan “penyatuan ruang Nusantara yang terfragmentasi oleh batas kolonial”. Bukan ekspansi lintas negara dalam pengertian imperium.

Namun dalam sistem negara modern pasca-1945, logika yang dominan adalah kedaulatan teritorial berbasis batas kolonial yang diwariskan (uti possidetis juris) serta prinsip self-determination. Di sinilah terjadi benturan interpretasi. Apa yang dalam satu perspektif dianggap kontinuitas historis, dalam perspektif lain dibaca sebagai perubahan status wilayah antarnegara.

Dari sisi empiris kontemporer, tidak terdapat indikasi doktrinal bahwa Indonesia mengadopsi kebijakan ekspansi ke luar wilayah kedaulatan yang diakui secara internasional. Sebaliknya, sejak 1970-an hingga kini, Indonesia aktif dalam arsitektur keamanan regional ASEAN. Termasuk lebih dari 400 latihan militer gabungan dan berbagai perjanjian keamanan bilateral, termasuk dengan Australia sendiri.

Teori hubungan internasional membantu menjelaskan kesenjangan persepsi ini. Dalam kerangka realisme defensif, negara cenderung mengoptimalkan keamanan. Bukan ekspansi tanpa batas.

Sementara dalam teori “securitization” (Buzan, Wæver, de Wilde), ancaman sering kali merupakan hasil konstruksi diskursif ketika aktor menghadapi ketidakpastian strategis. Dalam konteks Australia, kedekatan geografis dengan Indonesia—negara terbesar di Asia Tenggara—menciptakan sensitivitas struktural terhadap setiap dinamika regional.

Dengan demikian, label “Indonesia ekspansionis” lebih tepat dipahami sebagai produk perbedaan cara pandang. Antara logika negara modern berbasis batas kolonial, dan logika historis-kultural yang melihat Nusantara sebagai ruang yang lebih cair.

Ketegangan epistemik inilah yang melahirkan ilusi, bukan niat ekspansi itu sendiri.

Dengan demikian, kekhawatiran sejumlah pihak di Australia akan ancaman dari Indonesia pada dasarnya merupakan ilusi strategis. Tidak terdapat ambisi ekspansionis dari Indonesia dalam doktrin maupun praktik kebijakan luar negerinya.

Ilusi itu harus dijernihkan. Semua pihak di Australia disadarkan. Agar tidak terlanjur dianggap sebagai kebenaran. Atau justru dijadikan justifikasi bagi penyuka konflik.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...