Beda Kaderisasi Muslim Nasionalis-Transnasionalis

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 10/04/2026

 

 

Apa yang membedakan Muslim nasionalis dan transnasionalis?

Di tengah dinamika gerakan keislaman, perbedaan antara aktivis Muslim transnasionalis dan nasionalis tidak terletak pada sumber ajaran. Melainkan pada proses “tempa kaderisasi” kesejarahan yang membentuk cara pandang mereka.

Keduanya sama-sama merujuk pada Al-Qur’an, Sunnah, dan fiqh. Namun, keduanya dibentuk oleh pengalaman serta penanaman kesadaran sejarah yang berbeda. Pada akhirnya memengaruhi orientasi perjuangan masing-masing.

Aktivis Muslim nasionalis ditempa oleh sejarah panjang Islam di Indonesia: sejak kedatangan awal, proses akulturasi dengan budaya lokal, peran dalam melawan kolonialisme, hingga keterlibatan dalam pembangunan negara-bangsa.

Konstruksi ketatanegaraan pun dipahami sebagai elaborasi dari peradaban Madinah. Bukan sebagai konsep yang anti-Islam. Negara Pancasila dipandang sebagai perwujudan baru dari spirit peradaban Madinah dalam konteks Indonesia.

Dalam proses ini, Islam tidak hadir sebagai entitas terpisah, melainkan menyatu dengan realitas sosial dan kebangsaan. Karena itu, orientasi gerakannya cenderung kontekstual: menjaga tradisi, merawat harmoni sosial, dan memperkuat negara sebagai ruang hidup bersama.

Pola ini dapat dilihat dalam organisasi seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Di kalangan mahasiswa, tampak dalam organisasi seperti HMI dan PMII.

Sebaliknya, aktivis Muslim transnasionalis ditempa oleh dinamika gerakan Islam global yang berkembang di luar konteks Indonesia. Pengalaman politik, konflik, dan pergulatan identitas di negara asal pemikiran tersebut membentuk cara pandang mereka.

Beberapa contoh gerakan atau jaringan yang sering dikategorikan sebagai berhaluan transnasional antara lain: Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, Salafi-Wahabi (dalam spektrum tertentu). Begitu pula dengn jaringan dakwah yang terhubung dengan gerakan global Islam politik.

Di Indonesia, pengaruh ini hadir melalui berbagai kanal. Baik organisasi, komunitas dakwah kampus, maupun literatur terjemahan.

Mereka melihat umat sebagai kesatuan ideologis lintas batas negara. Meskipun dalam praktiknya sering kali lebih merepresentasikan kesatuan internal gerakan mereka sendiri. Bukan keseluruhan Muslim global.

Strategi perjuangan yang dirujuk cenderung bersifat universal menurut perspektif mereka. Pada titik tertentu, cara pandang ini dapat dibaca—sengaja atau tidak—sebagai upaya dekonstruksi terhadap ijtihad perjuangan umat Islam Indonesia yang telah terbentuk secara historis dalam format Pancasila dan NKRI.

Gerakan ini kerap menilai praktik keislaman lokal sebagai hasil kompromi yang perlu dirumuskan ulang dalam kerangka normatif yang dianggap lebih “murni”. Bahkan, sistem ketatanegaraan yang oleh Muslim nasionalis dipahami sebagai representasi nilai-nilai peradaban Madinah, oleh sebagian kelompok transnasional dianggap sebagai “thaghut”.

Dapat dikatakan, sebagian aktivis Muslim transnasional—akibat proses kaderisasi, baik melalui bacaan maupun tempaan organisasi tertentu—cenderung tercerabut dari kesadaran kesejarahan Muslim Nusantara. Akibatnya, mereka tidak memiliki beban historis ketika mendekonstruksi hasil ijtihad ulama dan tokoh Muslim Indonesia terdahulu.

Perbedaan ini berpotensi menimbulkan ketegangan ketika masing-masing hasil “tempa” sejarah dipaksakan sebagai kebenaran tunggal. Aktivis nasionalis cenderung melihat pendekatan transnasional sebagai ahistoris dan berpotensi mengganggu harmoni sosial.

Sebaliknya, aktivis transnasional sering memandang pendekatan nasionalis sebagai bentuk kompromi yang menjauh dari idealitas perjuangan Islam.

Realitas sosial Indonesia menunjukkan kecenderungan kuat pada penerimaan negara-bangsa. Berbagai survei, seperti dari Pew Research Center dan SMRC, menunjukkan bahwa mayoritas Muslim Indonesia mendukung pendekatan keislaman yang kontekstual dalam kerangka negara. Hal ini menegaskan kuatnya akar sosial model nasionalis dalam kehidupan keagamaan di Indonesia.

Secara normatif, Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 13 menegaskan bahwa manusia diciptakan berbangsa-bangsa untuk saling mengenal. Ayat ini memberikan landasan bahwa perbedaan sejarah, konteks, dan cara pandang merupakan bagian dari ketetapan Ilahi, bukan penyimpangan yang harus diseragamkan.

Strategi bernegara merupakan wilayah furu’iyah. Karena itu, semestinya Muslim transnasional menghargai ijtihad Muslim nasionalis, bukan justru mendekonstruksinya.

Dengan demikian, perbedaan antara kedua arus ini seharusnya dipahami sebagai produk sejarah yang berbeda, bukan sebagai alasan untuk saling menegasikan. Islam mengajarkan kesatuan dalam prinsip, namun memberi ruang bagi keragaman dalam ekspresi sosial dan politik.

Ketika proses “tempa” ini dipahami secara jernih, ruang dialog akan terbuka, dan ketegangan dapat dikelola secara lebih konstruktif.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

 

Lihat juga...