Dominasi Pengelola SPPG vs Keadilan Sosial

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 23/07/2026

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan strategis untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi ujung tombak distribusi makanan bergizi.
Program ini menggunakan anggaran negara. Tata kelola SPPG tidak hanya dituntut efektif. Tata kelola juga dituntut transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dalam praktiknya, pengelolaan SPPG mulai didominasi sejumlah yayasan dan lembaga besar. Mereka memiliki jaringan nasional.

Muhammadiyah, misalnya, disebut mengelola sekitar 302 SPPG. Tersebar di berbagai daerah. Lembaga yang berafiliasi dengan Polri dan TNI juga mengelola SPPG dalam jumlah besar.

Kapasitas organisasi memang menjadi faktor penting percepatan program. Namun, ketika pengelolaan layanan publik terkonsentrasi pada segelintir lembaga, negara berkewajiban memastikan kesempatan tetap terbuka bagi aktor lain yang memenuhi persyaratan.

Masalanya, hingga kini belum ada ketentuan yang membatasi jumlah maksimal SPPG yang dapat dikelola oleh satu yayasan, organisasi masyarakat, badan usaha, atau individu. Regulasi lebih menitikberatkan pada legalitas, standar operasional, dan kelayakan fasilitas. Bukan pada pembatasan dominasi pengelolaan.

Akibatnya, tidak tersedia instrumen hukum untuk mencegah konsentrasi pengelolaan pada sedikit aktor. Tidak ada instrumen penjamin pemerataan kesempatan.

Dominasi tersebut tidak otomatis berarti monopoli. Ia dapat lahir dari kapasitas, pengalaman, dan kemampuan memenuhi persyaratan pemerintah.

Namun, dalam tata kelola publik, dominasi tanpa pembatasan dan keterbukaan berpotensi menciptakan ketimpangan akses terhadap program yang dibiayai negara. Dalam perspektif John Rawls, keadilan mensyaratkan fair equality of opportunity. Ialah kesempatan yang setara bagi setiap pihak untuk berpartisipasi dalam institusi publik.

Dengan demikian, keadilan tidak hanya diukur dari manfaat yang diterima masyarakat. Tetapi juga dari distribusi kesempatan untuk menjadi bagian dari penyelenggara program.

Prinsip tersebut selaras dengan Sila Kelima Pancasila serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Di dalamnya menegaskan penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan prinsip kebersamaan dan efisiensi berkeadilan.

Demikian pula, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menempatkan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan program publik sebagai bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi.

Karena itu, pemerintah harus menetapkan pembatasan dominasi pengelolaan SPPG. Misalnya melalui batas maksimal jumlah unit yang dapat dikelola satu lembaga secara nasional maupun per wilayah.
Pemeintah juga harus membuka data pengelola SPPG, meliputi lokasi, nama pengelola, jumlah unit yang dikelola, dan sebarannya. Data yang bisa diakses real time oleh publik.

Pematasan dan keterbukaan data bukan untuk menghambat organisasi yang memiliki kapasitas. Melainkan memastikan akuntabilitas, mencegah konsentrasi penguasaan, memperluas partisipasi, dan mewujudkan keadilan sosial.

SPPG bukan sekadar dapur penyedia makanan. Ia infrastruktur sosial negara.
Keerhasilannya tidak cukup diukur dari banyaknya unit yang beroperasi. Tetapi juga dari tata kelola yang transparan, inklusif, dan berkeadilan.

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...