Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 24/07/2026
Polemik mengenai “apakah Indonesia dijajah Belanda selama tiga setengah abad” seolah tak pernah usai. Padahal, perdebatan ini bukan semata soal hitungan tahun, melainkan perbedaan cara memaknai kolonialisme dan kedaulatan.
Pertanyaan lebih penting sebenarnya bukan hanya siapa yang benar. Melainkan mengapa isu ini terus dipersoalkan.
Sebagian kalangan menilai narasi “Indonesia 350 tahun dijajah Belanda” tidak akurat.
Alasannya, negara Indonesia baru berdiri pada 1945. VOC hanyalah perusahaan dagang. Belanda baru menguasai hampir seluruh wilayah Nusantara pada awal abad ke-20.
Dari sudut pandang ini, angka tiga setengah abad dianggap sebagai penyederhanaan sejarah.
Pendekatan tersebut, menurut saya, terlalu formalistis dan kurang menangkap substansi kolonialisme. Dalam kajian sejarah, kolonialisme bukan sekadar pendudukan total atas seluruh wilayah. Melainkan proses pengambilalihan kedaulatan politik, militer, dan ekonomi oleh kekuatan asing.
Penjajahan dapat dimulai jauh sebelum seluruh wilayah berhasil ditaklukkan.
Republik Indonesia memang belum ada, tetapi Nusantara sebagai satu kesatuan geopolitik telah lama eksis. Kerajaan-kerajaan di dalamnya membangun hubungan kekuasaan melalui sistem mandala.
Kedaulatan kawasan ditentukan oleh kemampuan para penguasanya mengendalikan wilayah tanpa intervensi kekuatan asing.
Karena itu, ketika VOC atas nama Belanda mulai merebut Jayakarta dan membangun Batavia pada 1619, memonopoli perdagangan rempah di Maluku, memiliki tentara, mendirikan benteng, memaksakan Perjanjian Bongaya maupun Perjanjian Giyanti yang memperkuat dominasinya, sesungguhnya kedaulatan Nusantara telah mulai terkikis.
Secara hukum, VOC memang perusahaan dagang. Akan tetapi melalui hak oktroi dari pemerintah Belanda, VOC berwenang menyatakan perang, membuat perjanjian, memungut pajak, mengangkat pejabat, dan menguasai wilayah.
Dalam praktiknya, VOC menjalankan fungsi-fungsi negara dan menjadi instrumen utama ekspansi kolonial Belanda.
Prinsip yang sama dikenal dalam hukum internasional modern. Dunia tidak menunggu seluruh Ukraina diduduki Rusia untuk menyatakan pendudukan Krimea sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan Ukraina. Demikian pula Prancis tetap dipandang sebagai negara yang diduduki ketika sebagian wilayahnya berada di bawah kekuasaan Jerman pada Perang Dunia II.
Lalu, mengapa narasi tiga setengah abad dipersoalkan?
Sebagian tentu didorong oleh semangat meluruskan detail sejarah. Namun, historiografi tidak pernah sepenuhnya bebas nilai.
Penafsiran sejarah sering dipengaruhi cara suatu bangsa membangun identitas maupun memaknai masa lalunya. Karena itu, tidak mengherankan jika polemik mengenai “350 tahun” juga mencerminkan perbedaan cara memandang kolonialisme. Bukan sekadar perbedaan membaca fakta.
Pada satu sisi ingin menggambarkan bahwa “bangsa ini tidak selemah itu”. Dari sudut kepentingan kolonialis berkepentingan menggambarkan bahwa “tidak sejahat itu”. “Bukan menjajah melainkan dagang”.
Pada akhirnya, yang menentukan awal penjajahan bukanlah kapan seluruh Nusantara berhasil ditaklukkan. Melainkan kapan kedaulatan Nusantara mulai dirampas oleh kekuatan asing.
Dalam pengertian itulah, tiga setengah abad bukan sekadar angka. Melainkan penanda panjangnya proses kolonialisasi Belanda terhadap Nusantara.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.