Menuntut Tanggung Jawab Aparat di Papua

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 18/09/2026

 

 

Pembukaan UUD 1945 memberi mandat paling mendasar kepada negara: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Amanat itu kemudian diterjemahkan dalam batang tubuh UUD 1945.

Pasal 28I ayat (4) menegaskan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagai tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Pasal 30 menempatkan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan negara.

Dari mandat konstitusional itu lahir kewajiban konkret. UU TNI menempatkan perlindungan bangsa dan keutuhan negara sebagai tugas TNI, termasuk menghadapi gerakan separatis bersenjata. Polri memiliki mandat menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat.

Lalu bagaimana hasilnya di Papua?. Jika mandat konstitusional itu dikontekstualisasikan di Papua.

Human Rights Monitor mencatat 196 warga sipil tewas akibat serangan kelompok yang menamakan TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) sepanjang 2018–2025. TPNPB ini merupakan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) di Papua.

Sejumlah 25 orang sipil tewas pada 2018, 7 pada 2019, 7 pada 2020, 14 pada 2021, 38 pada 2022, 40 pada 2023, 23 pada 2024, dan 42 orang pada 2025. Rata-ratanya 24,5 warga sipil per tahun di tangan KKB. Itu equivalen lebih dari dua orang sipil tewas setiap bulan selama delapan tahun.

Setiap kematian memang tidak otomatis membuktikan kesalahan aparat. Namun 196 nyawa adalah gugatan terhadap efektivitas perlindungan negara.

Medan Papua yang sulit tidak dapat menjadi alasan permanen. Negara memiliki personel, kewenangan, intelijen, pelatihan, persenjataan, dan jaringan logistik. Ukuran keberhasilan bukan berapa banyak operasi dilakukan, tetapi apakah warga akhirnya lebih aman.

HAM juga tidak berarti negara harus membiarkan kelompok bersenjata menyerang masyarakat. Kelompok bersenjata bukan warga sipil yang tidak terlibat dalam permusuhan. Negara berwenang menghadapi mereka dengan kekuatan, termasuk kekuatan bersenjata, sepanjang dilakukan aparat yang berwenang dan sesuai hukum.

Prinsipnya jelas: kelompok bersenjata yang menjalankan fungsi tempur dapat dihadapi. Warga sipil yang tidak terlibat wajib dilindungi. Karena itu, memutus sumber senjata, amunisi, pendanaan, dan jaringan logistik juga merupakan bagian dari strategi keamanan.

Di sinilah prinsip accountability for results berlaku. Anggaran, personel, senjata, dan kewenangan adalah input; keselamatan warga adalah outcome.

Akumulasi anggaran Kemhan dan Polri sekitar Rp1,5 kuadriliun pada 2019–2025. Itu anggaran nasional, bukan khusus Papua. Realitas itu embuat tuntutan value for money semakin relevan.

Presiden memang pemegang otoritas tertinggi. Namun bobot tanggung jawab pelaksanaan harus terutama berada pada pimpinan TNI dan Polri sebagai pelaksana mandat keamanan negara. Ia mengendaikan strategi, komando, intelijen, operasi, perlindungan warga, dan hasil di lapangan.

Presiden memikul tanggung jawab politik-strategis. Pimpinan TNI dan Polri harus menjawab kinerja institusional dan efektivitas pelaksanaan mandat tersebut.

Pajak rakyat bukan cek kosong. Publik berhak menuntut agar kewenangan dan sumber daya negara menghasilkan perlindungan yang nyata.

Sebab itu, setiap kali seorang warga sipil dibunuh KKB di Papua, persoalannya bukan hanya siapa yang menarik pelatuk. Persoalannya adalah mengapa negara gagal mencegah warga itu menjadi korban.

Setiap nyawa sipil yang direnggut adalah cermin bahwa perlindungan negara belum bekerja sebagaimana mandat konstitusi. Selama pembunuhan terus berulang, pimpinan yang diberi mandat menjamin keamanan tidak cukup hanya menjelaskan mengapa itu terjadi.

Mereka harus menunjukkan apa yang mesti diperbaiki agar tidak terjadi lagi. Jika kegagalan berlangsung terus tanpa perbaikan yang terukur, pertanggungjawaban harus memiliki konsekuensi. Ialah evaluasi kepemimpinan.

Apabila kinerja tidak memenuhi mandat, pergantian pimpinan TNI atau Polri harus menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas. Terbunuhnya 2 lebih warga sipil perbulan di Papua tidak boleh dianggap biasa. Aparat tidak boleh lepas dari tanggung jawab.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...