Muslim Nasionalis–Transnasionalis: Konstruktif–Dekonstruktif

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 1/04/2026

 

 

Perdebatan tentang aktivisme Muslim tidak cukup dijelaskan dikotomi nasionalis versus transnasionalis. Dalam literatur akademik, pembeda yang lebih presisi adalah pendekatan: konstruktif atau dekonstruktif.

Perbedaan ini menyangkut satu hal mendasar. Apakah sistem negara dianggap sah untuk diperbaiki, atau justru harus diganti.

Kelompok Muslim nasionalis cenderung berada pada spektrum konstruktif. Mereka menerima konsensus seperti Pancasila dan UUD 1945 sebagai fondasi final, sembari tetap mengkritik praktiknya.

Kritik diarahkan pada kebijakan, bukan legitimasi sistem. Karena itu, strategi mereka bersifat partisipatif: melalui pemilu, advokasi, pendidikan, dan gerakan sosial.

Negara dipandang sebagai arena perjuangan. Bukan objek penolakan.

Sebaliknya, dalam kajian akademik tentang transnational Islamism, terdapat kelompok yang secara konsisten dikategorikan berpendekatan dekonstruktif. Yang paling menonjol adalah Hizbut Tahrir Indonesia sebagai bagian dari jaringan global Hizbut Tahrir.

Sejumlah studi (misalnya kajian Pew Research Center dan literatur politik Islam kontemporer) menunjukkan gerakan ini secara eksplisit menolak sistem negara-bangsa dan demokrasi. Mereka mengusung proyek khilafah global sebagai alternatif.

Dalam kerangka ini, problem bukan pada implementasi negara. Tetapi pada fondasinya.

Karena itu, dalam tipologi akademik, Hizbut Tahrir sering disebut sebagai non-violent but revolutionary Islamist movement”. Tidak menggunakan kekerasan, tetapi tetap bertujuan mengganti sistem secara total.

Kategori ini membedakannya dari gerakan reformis yang masih menerima sistem negara.

Selain Hizbut Tahrir, kategori dekonstruktif juga mencakup spektrum yang lebih keras. Ialah jaringan Salafi-jihadi global seperti Al-Qaeda dan ISIS. Dalam banyak studi keamanan internasional, kelompok ini diklasifikasikan sebagai radical-revolutionary transnational actors. Karena tidak hanya menolak sistem negara, tetapi juga menggunakan kekerasan untuk meruntuhkannya.

Di antara keduanya, ada posisi ambigu. Seperti Ikhwanul Muslimin. Secara ideologis, mereka menginginkan tatanan politik berbasis Islam. Tetapi secara praksis sering beradaptasi dengan sistem demokrasi.

Karena itu, dalam banyak studi, Ikhwan dikategorikan sebagai hybrid movement. Tidak sepenuhnya dekonstruktif.

Pendekatan dekonstruktif ini sering dipandang paradoks: hidup dalam sistem yang ditolak, tetapi berusaha mengubahnya. Namun dalam teori gerakan sosial, ini justru strategi klasik.

Perubahan besar jarang datang dari luar sistem. Ia tumbuh dari dalam, melalui penetrasi ide dan mobilisasi sosial. Itulah strategi yang mereka terapkan.

Bahkan pendekatan dekonstruksi juga menyasar kebijakan. Tetapi bukan untuk memperbaiki kebijakan itu sendiri. Melainkan untuk membuktikan bahwa seluruh sistem yang melahirkannya perlu diganti.

Respons negara terhadap gerakan dekonstruktif memperkuat dinamika ini. Indonesia membubarkan HTI untuk menjaga konsensus ideologis. Mesir dan Arab Saudi mengambil langkah represif terhadap kelompok serupa.

Sebaliknya, negara demokrasi seperti Amerika Serikat dan Inggris cenderung memberi ruang selama tidak melanggar hukum. Meski tetap diawasi ketat.

Di sinilah letak perdebatan utamanya. Pendekatan konstruktif bertumpu pada optimisme. Bahwa sistem bisa diperbaiki.

Pendekatan dekonstruktif lahir dari ketidakpercayaan. Bahwa sistem harus diganti.

Keduanya bukan sekadar pilihan strategi. Tetapi mencerminkan perbedaan mendasar dalam cara memandang negara, legitimasi, dan masa depan politik itu sendiri.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...