Solusi Konflik Pengelolaan Masjid

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 29/03/2026

 

 

Konflik pengelolaan masjid di banyak daerah sering berawal dari satu titik krusial. Ketika sekelompok kecil pihak, lebih dulu mengamankan legalitas sebagai nadzir atau pengelola. Sementara proses sosial di tingkat jamaah belum benar-benar selesai.

Secara administratif mungkin sah. Tetapi secara sosial memicu resistensi. Terutama jika masjid tersebut dibangun melalui gotong royong masyarakat luas pada awalnya.

Masalahnya bukan sekadar soal hukum, melainkan soal legitimasi. Dalam konteks masjid kampung, legitimasi tidak hanya lahir dari dokumen formal. Tetapi juga dari penerimaan jamaah yang selama ini menghidupkan masjid tersebut.

Ketika pengelolaan jatuh ke satu kelompok kecil—terlebih jika berbeda corak keagamaan—maka yang terjadi bukan hanya perubahan struktur. Tetapi juga potensi perubahan praktik ibadah.

Di sinilah konflik menjadi sensitif dan mudah membesar.

Pendekatan legalistik semata tidak cukup menyelesaikan persoalan ini. Sebaliknya, membiarkan konflik sosial juga berisiko merusak kohesi masyarakat. Maka diperlukan jalan tengah yang adil dan realistis.

Pertama, perlu ditegaskan bahwa masjid adalah ruang ibadah publik umat Islam, bukan milik eksklusif kelompok tertentu. Karena itu, pengelolaan tidak boleh bersifat monopolistik, meskipun telah memiliki dasar hukum formal.

Kedua, praktik peribadatan di masjid seharusnya mencerminkan tradisi mayoritas masyarakat setempat. Ini bukan bentuk penindasan terhadap minoritas. Melainkan pengakuan terhadap realitas sosial dan sejarah keberagamaan yang telah tumbuh.

Namun, pada saat yang sama, kelompok minoritas tetap harus diberi ruang untuk menjalankan keyakinannya tanpa hambatan. Mereka bisa menjalan ibadah sesuai tradisinya.

Ketiga, setiap perubahan dalam praktik ibadah atau kebijakan masjid tidak boleh dilakukan secara sepihak. Musyawarah jamaah menjadi kunci.

Di sini peran tokoh masyarakat, RT/RW, dan unsur jamaah lain menjadi penting. Sebagai representasi sosial. Bukan sekadar formalitas legalistis.

Keempat, struktur pengelolaan perlu dibuka. Jika nadzir telah ditetapkan, maka perlu ada mekanisme pelibatan masyarakat dalam bentuk dewan penasihat atau forum jamaah yang aktif.

Ini bukan untuk menggugurkan legalitas. Tetapi untuk menyeimbangkan antara hukum dan keadilan sosial.

Konflik pengelolaan masjid pada akhirnya bukan soal siapa yang benar secara hukum. Tetapi siapa yang mampu menjaga keutuhan umat.

Tanpa itu, legalitas hanya akan menjadi sumber ketegangan. Bukan solusi.

Masjid seharusnya menjadi tempat persatuan. Bukan arena dominasi.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...