Stratifikasi Hukum Islam Perspektif Stufenbau Teori

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 23/03/2026

 

 

Dalam teori hukum modern, Hans Kelsen (1881-1973) melalui konsep Stufenbau menjelaskan bahwa hukum tersusun secara bertingkat. Norma lebih rendah harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.

Menariknya, jika ditarik ke dalam tradisi Islam, struktur serupa telah lama dikenal. Bahkan dengan dimensi yang lebih kompleks. Tidak hanya hierarki norma, tetapi juga hierarki penafsiran.

Dalam Islam, lapisan tertinggi adalah Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad sebagai sumber wahyu. Di bawahnya berkembang mekanisme penalaran hukum seperti Ijma dan Qiyas.

Dengan demikian, secara bertingkat dapat dirumuskan: Al-Qur’an → Sunnah → Ijma’ → Qiyas. Secara struktural, ini sejalan dengan logika Kelsen. Ada norma dasar, lalu turunan yang menjabarkan dan mengoperasionalkannya.

Namun, yang membedakan hukum Islam dari konstruksi modern adalah keberadaan dimensi otoritas interpretatif historis. Dalam hal ini, generasi Salaf—terutama para sahabat dan Khulafaur Rasyidin—memegang posisi kunci.

Hadis Nabi menyatakan “Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian setelahnya, kemudian setelahnya” (HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim). Terdapat juga perintah “Berpeganglah pada sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk” (HR. Sunan Abu Dawud dan Jami at-Tirmidhi). Kedua hadits  itu menunjukkan bahwa penafsiran tidak pernah dimaksudkan sebagai ruang bebas tanpa batas.

Di sinilah kritik terhadap kecenderungan sebagian kelompok kontemporer menjadi relevan. Seruan untuk “kembali kepada Al-Qur’an dan hadis” sering dipahami secara simplistic. Seolah setiap individu memiliki otoritas yang sama dalam menafsirkan teks.

Padahal, dalam kerangka stratifikasi hukum Islam, pemahaman terhadap wahyu tidak berdiri sendiri. Ia terikat oleh tradisi keilmuan, metodologi, serta jejak interpretasi generasi awal yang paling dekat dengan sumber ajaran.

Sebagai contoh, pengharaman zat memabukkan tidak berhenti pada teks tentang khamr. Tetapi diperluas melalui Qiyas para ulama dengan merujuk pemahaman generasi awal.

Jika dianalogikan dengan sistem hukum modern, tidak setiap orang dapat menafsirkan konstitusi secara bebas tanpa perangkat ilmu dan tanpa merujuk pada preseden. Demikian pula dalam Islam. Ijtihad bukanlah kebebasan absolut. Melainkan aktivitas ilmiah yang tunduk pada struktur normatif dan historis.

Dengan demikian, stratifikasi hukum Islam tidak hanya berhenti pada urutan sumber—Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Tetapi juga mencakup stratifikasi pemahaman.

Generasi salaf berfungsi sebagai penjaga orisinalitas makna. Memastikan bahwa dinamika ijtihad tetap berada dalam koridor wahyu.

Kesimpulannya, dalam perspektif Stufenbau, hukum Islam adalah sistem berlapis yang utuh. Menggabungkan norma ilahi, rasionalitas hukum, dan otoritas historis.

Mengabaikan salah satu lapisan ini berisiko melahirkan tafsir yang lepas dari akar. Pada akhirnya, kehilangan legitimasi keilmuan.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...