Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 22/03/2026
Setiap menjelang Ramadan atau Idul Fitri, perdebatan lama kembali muncul. Benarkah sidang isbat hanya sekadar “proyek”?
Tuduhan ini terdengar sederhana. Tetapi sesungguhnya mengabaikan kompleksitas realitas umat Islam itu sendiri. Ialah adanya keragaman tafsir dan metode dalam memahami teks keagamaan.
Perbedaan dalam menentukan awal dan akhir Ramadan bukanlah hal baru. Ia berakar dari tradisi ijtihad yang sah dalam Islam.
Sebagian menggunakan rukyat (pengamatan hilal). Sebagian lain menggunakan hisab (perhitungan astronomi). Ada pula yang mengombinasikan keduanya.
Keragaman ini bukan kelemahan. Melainkan kekayaan intelektual dalam khazanah keislaman.
Namun, di tengah keragaman itu, masyarakat luas tetap membutuhkan satu acuan bersama. Terutama dalam konteks kehidupan bernegara.
Tanpa adanya penetapan resmi, potensi kebingungan akan sangat besar. Kapan mulai berpuasa, kapan hari raya, hingga bagaimana menyelaraskan aktivitas sosial seperti pendidikan, transportasi, dan pelayanan publik.
Dalam titik inilah sidang isbat menemukan relevansinya. Sebagai mekanisme untuk menghadirkan kepastian administratif di tengah perbedaan ijtihad.
Karena itu, menyederhanakan sidang isbat sebagai “proyek” jelas tidak adil. Ia bukan sekadar forum seremonial. Ia merupakan ruang deliberasi yang mempertemukan berbagai pandangan, sekaligus menghasilkan keputusan yang dibutuhkan dalam skala nasional.
Tanpa mekanisme seperti ini, negara justru berisiko dianggap absen dalam menjalankan fungsi koordinatifnya. Negara tidak hadir. Dinilai tidak bertanggung jawab.
Meski demikian, sidang isbat saja tidak cukup. Tantangan lebih besar justru terletak pada aspek edukasi publik.
Banyak polemik muncul bukan karena perbedaan itu sendiri. Tetapi karena kurangnya pemahaman terhadap dasar hukum dan metodologi yang digunakan.
Ketika masyarakat tidak memahami mengapa perbedaan itu terjadi, ruang bagi kecurigaan dan provokasi menjadi terbuka lebar.
Di sinilah pentingnya peran negara dan para pemangku otoritas keagamaan untuk terus melakukan sosialisasi yang mencerahkan. Masyarakat perlu dikenalkan pada dasar-dasar hukum penentuan awal bulan Hijriah, perbedaan pendekatan antara rukyat dan hisab, serta alasan di balik metode yang dipilih pemerintah.
Dengan pemahaman memadai, masyarakat tidak lagi sekadar “ikut arus”. Tetapi mampu mengambil sikap berdasarkan pijakan keilmuan yang rasional dan syar’i.
Pada akhirnya, perbedaan tidak harus dihapuskan, tetapi perlu dikelola. Sidang isbat adalah salah satu instrumen untuk itu. Bukan sebagai alat pemaksaan. Melainkan sebagai titik temu administratif.
Sementara edukasi adalah fondasi agar umat tidak mudah terombang-ambing oleh narasi yang menyesatkan.
Alih-alih mencurigai sidang isbat sebagai proyek, lebih bijak melihatnya sebagai bagian dari upaya menjaga keteraturan bersama. Tidak kalah penting adalah memastikan bahwa di balik setiap keputusan, ada pemahaman yang tumbuh di tengah masyarakat.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.