Penentuan Ramadhan–Syawal: Muhammadiyah–NU–Pemerintah

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 18/03/2026

 

 

Perbedaan awal Ramadhan dan Idul Fitri di Indonesia bukan sekadar soal teknis astronomi. Melainkan cerminan cara memahami teks agama dalam menghadapi perkembangan ilmu.

Tiga aktor utama—Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Kementerian Agama Republik Indonesia—berangkat dari dalil yang sama. Tetapi menempuh jalan ijtihad yang berbeda.

Semua sepakat pada hadis Nabi tentang “melihat hilal” sebagai dasar memulai dan mengakhiri puasa. Namun, perbedaan muncul pada pertanyaan kunci: apa makna “melihat” dalam hadits itu?

Dalil memulai dan mengakhir puasa Ramadhan adalah hadits: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah (Idul Fitri) karena melihatnya. Jika hilal tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari” (Bukhari no. 1909, Muslim no. 1081).

Metode dan kriteria yang dipakai oleh Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Kementerian Agama Republik Indonesia berkembang. Berbeda sejak kemerdekaan RI tahun 1945.

Muhammadiyah tidak sejak awal memakai wujudul hilal. Pada periode awal kemerdekaan (±1945–1960-an), mereka masih menggunakan hisab tradisional (urfi/taqribi). Ialah perhitungan berbasis siklus rata-rata bulan (29–30 hari) tanpa posisi astronomi aktual.

Memasuki 1960–1970-an, terjadi transisi ke hisab hakiki. Suatu perhitungan astronomis yang menghitung ijtimak dan posisi bulan secara nyata.

Tonggak penting terjadi sekitar awal 1970-an ketika Muhammadiyah mengadopsi kriteria wujudul hilal. Ialah bulan baru dimulai jika ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam dan posisi bulan sudah di atas ufuk (tinggi > 0°).

Esensi metode ini sederhana: “hilal cukup ada”, tanpa mensyaratkan dapat terlihat.

Namun dalam dua dekade terakhir, Muhammadiyah mengarah ke Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) berbasis imkanur rukyat global. Bulan baru ditetapkan jika hilal secara ilmiah mungkin terlihat di suatu tempat di bumi.

Satu tempat di bumi sudah imkanur rukyat (bulan bisa dilihat), maka itu berlaku seluruh bumi. Begitu prinsip KHGT.

Di sini terjadi penguatan kriteria: dari sekadar eksistensi ke kemungkinan observasi nyata secara global. Muhammadiyah bergeser dari tafsir wujudul hilal ke penerimaan konsep imkanur rukyat. Tetapi posisi hilalnya beraku gobal.

Berbeda dengan itu, Nahdlatul Ulama sejak awal kemerdekaan hingga kini konsisten pada rukyat bil fi’li. “Melihat” dipahami sebagai pengamatan langsung.

Hisab digunakan, tetapi hanya sebagai panduan lokasi dan waktu rukyat. Bukan penentu. Perkembangan yang terjadi bersifat teknis. Akurasi hisab meningkat dan verifikasi kesaksian makin ketat.

Esensinya tetap. Kepastian awal Ramadhhan dan mengakhiri puasa Ramadhan harus berbasis penglihatan aktual.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama mengambil jalan tengah sejak pembakuan sistem nasional pada 1970-an. Dengan mengadopsi kriteria imkanur rukyat MABIMS (tinggi hilal ≥ 3° dan elongasi ≥ 6,4°). Negara menggabungkan hisab dan rukyat.

Secara teori, hilal harus mungkin terlihat. Tetapi keputusan tetap menunggu hasil rukyat dalam sidang itsbat. Esensinya adalah kompromi antara sains dan otoritas kesaksian keagamaan.

Dari sini tampak jelas: Muhammadiyah mengalami perubahan konseptual bertahap (urfi → hakiki → wujudul hilal → imkanur rukyat global). Sedangkan NU dan pemerintah relatif konsisten secara tafsir. Hanya berubah pada aspek teknis.

Perbedaan ini bukan sekadar soal tinggi hilal. Tetapi menyentuh pertanyaan mendasar: apakah “melihat” berarti mengamati, mengetahui keberadaan, atau memastikan kemungkinan terlihat? Jawaban yang berbeda itulah yang terus membentuk wajah keberagamaan Indonesia hingga hari ini.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...