Two-State Solution: Mendobrak Jalan Buntu

Two-State Solution: Mendobrak Jalan Buntu

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 18/03/2026

 

 

Gagasan two-state solution sejak awal bukan lahir dari kesepakatan para pihak yang berkonflik. Melainkan dari intervensi kekuatan eksternal.

Pada 1937, pemerintah Inggris—sebagai penguasa Mandat Palestina—membentuk Peel Commission untuk menyelidiki konflik. Laporan komisi ini merekomendasikan pembagian Palestina menjadi dua negara: Yahudi dan Arab.

Tawaran formal pertama solusi dua negara. Pihak Zionis menerima secara terbatas. Sementara Arab Palestina menolaknya.

Ketika Inggris tidak lagi mampu mengelola konflik, isu Palestina diserahkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. Melalui United Nations Partition Plan for Palestine, PBB kembali menawarkan pembagian wilayah dengan Yerusalem sebagai entitas internasional.

Pihak Yahudi menerima. Sementara Arab menolak. Berujung pada perang 1948. Konflik ini menewaskan sekitar 10.000–15.000 orang. Menyebabkan lebih dari 700.000 warga Palestina mengungsi. Tanpa lahirnya negara Palestina.

Kegagalan solusi awal ini tidak hanya berdampak pada Palestina, tetapi juga negara-negara Arab. Dalam Perang Enam Hari, Mesir kehilangan Semenanjung Sinai, Suriah kehilangan Dataran Tinggi Golan, dan Yordania kehilangan Tepi Barat.

Meskipun Sinai kemudian dikembalikan kepada Mesir melalui perjanjian damai, wilayah lain seperti Golan tetap menjadi sumber sengketa hingga kini. Kegagalan mencapai solusi dua negara memperluas konflik dari isu Palestina menjadi kerugian strategis bagi kawasan Arab secara keseluruhan.

Perubahan penting terjadi pada 1988 ketika Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) di bawah Yasser Arafat menerima kerangka dua negara. Inisiatif ini difasilitasi melalui diplomasi Norwegia dan didukung Amerika Serikat. Menghasilkan Oslo Accords. Untuk pertama kalinya, Israel dan Palestina saling mengakui.

Namun, proses ini kembali gagal. Dari pihak Israel, ekspansi permukiman di Tepi Barat terus berlangsung, menggerus wilayah calon negara Palestina. Dari pihak Palestina, kekerasan oleh kelompok seperti Hamas serta perpecahan internal melemahkan posisi politik.

Ketegangan ini memuncak dalam Second Intifada. Menewaskan lebih dari 4.000 orang dan menghancurkan kepercayaan yang tersisa.

Hingga kini, konflik terus berulang dengan korban yang terus membengkak. Dalam dua tahun terakhir saja sejak perang Gaza 2023, lebih dari 70.000–75.000 orang tewas dan lebih dari 170.000 lainnya terluka. Mayoritas korban adalah warga sipil.

Two-state solution tetap menjadi posisi resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Realitas di lapangan justru semakin menjauh dari kerangka tersebut. Aliansi negara-negara berpenduduk muslim, seperti Indonesia, mendorong kembali two-state solution.

AS merespon dengan membentuk Board of Peace (BoP). Negara-negara berpenduduk muslim masuk dalam BoP. Forum ini banyak diragukan, tapi menjadi satu-satu harapan saat ini untuk menuju two-state solution.

Dalam kebuntuan ini, internasionalisasi Yerusalem kembali relevan—sebuah konsep sejak 1947. Menjadikan kota ini sebagai wilayah internasional dengan pengelolaan global dan pengamanan multinasional dapat menjadi kompromi atas klaim kedaulatan yang tak terselesaikan.

Namun, tanpa penegakan, solusi akan tetap menjadi wacana. Komunitas internasional perlu melangkah lebih jauh melalui embargo dan boikot ekonomi terhadap pihak yang melanggar kesepakatan. Termasuk pembatasan perdagangan, investasi, dan produk terkait.

Tekanan ini dapat menciptakan insentif nyata untuk perubahan.

Pada akhirnya, kegagalan two-state solution telah dibayar mahal. Ribuan nyawa melayang. Jutaan orang terusir. Negara-negara di kawasan kehilangan wilayah strategis.

Tanpa langkah tegas dan konsisten, jalan buntu ini hanya akan terus berulang.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...